Diduga Korupsi, Empat ASN Proses Pecat
Empat aparatur sipil Negara (ASN) di Pemkab Bangli akan dipecat karena diduga terlibat korupsi.
BANGLI, NusaBali
Pemkab Bangli diberikan waktu hingga akhir Desember 2-18 untuk memecat atau menghentikan secara tidak hormat ASN yang terlibat korupsi. Pemkab Bangli tengah memproses pemecatan tersebut.
Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Diklat Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD-PSDM) Karangasem, I Putu Maha Edi, mengungkapkan untuk pemberhentian ASN yang terlibat kasus korupsi masih diproses. BKD-PSDM telah menyerahkan hasil telaah kepada Bupati Bangli, I Made Gianyar. “Kami mengajukan telaah pada tanggal 28 November lalu dan data-data yang berkaitan dengan ASN yang terlibat kasus korupsi,” ungkapnya, Senin (17/12). KKD-PSDM masih menunggu arahan dan petunjuk pimpinan.
Proses pemberhentian hingga 31 Desember mendatang. Ditegaskan, Pemkab Bangli akan memproses ASN yang terlibat korupsi, jika tidak justru Pemkab Bangli terancam kena sanksi. “Ada 4 orang yang akan diproses sesuai SKB tiga menteri,” terangnya. Sebelumnya diberitakan ada 3 orang yang akan diberhetikan secara tidak terhormat. Belakangan bertambah 1 nama lagi, sehingga ada 4 orang yang akan diproses. “Ada 4 orang sesuai data BKN dan Kemenkum HAM,” jelasnya. *es
Pemkab Bangli diberikan waktu hingga akhir Desember 2-18 untuk memecat atau menghentikan secara tidak hormat ASN yang terlibat korupsi. Pemkab Bangli tengah memproses pemecatan tersebut.
Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Diklat Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD-PSDM) Karangasem, I Putu Maha Edi, mengungkapkan untuk pemberhentian ASN yang terlibat kasus korupsi masih diproses. BKD-PSDM telah menyerahkan hasil telaah kepada Bupati Bangli, I Made Gianyar. “Kami mengajukan telaah pada tanggal 28 November lalu dan data-data yang berkaitan dengan ASN yang terlibat kasus korupsi,” ungkapnya, Senin (17/12). KKD-PSDM masih menunggu arahan dan petunjuk pimpinan.
Proses pemberhentian hingga 31 Desember mendatang. Ditegaskan, Pemkab Bangli akan memproses ASN yang terlibat korupsi, jika tidak justru Pemkab Bangli terancam kena sanksi. “Ada 4 orang yang akan diproses sesuai SKB tiga menteri,” terangnya. Sebelumnya diberitakan ada 3 orang yang akan diberhetikan secara tidak terhormat. Belakangan bertambah 1 nama lagi, sehingga ada 4 orang yang akan diproses. “Ada 4 orang sesuai data BKN dan Kemenkum HAM,” jelasnya. *es
Komentar