Seluruh Sertifikat Tanah di Badung Telah Diserahkan
Wabup Suiasa Serahkan Sisa Sertifikat Tanah PTSL
MANGUPURA, NusaBali
Seluruh sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) telah diserahkan kepada masyarakat. Jika sebelumnya sertifikat tanah diberikan kepada masyarakat di Kecamatan Petang dan Abiansemal, pada Selasa (18/12), sisa sertifikat tanah diserahkan kepada masyarakat di Kecamatan Mengwi dan Kuta Utara.
Di Kecamatan Mengwi sebanyak 7.300 sertifikat tanah diserahkan kepada masyarakat di Wantilan Pura Dalem, Desa Adat Mengwi. Sedangkan di Kecamatan Kuta Utara, total sertifikat yang diserahkan sebanyak 1.900. Penyerahan secara simbolis oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, dipusatkan di GOR Desa Tibubeneng.
Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ida Bagus A Yoga Segara, anggota DPRD Badung I Gede Wardhana Erawan, Kepala BPN Provinsi Bali Rudi Rubijaya, Kepala BPN Badung Samsul Bahri, Kepala Bappeda Badung Made Wira Dharmajaya.
Dalam sambutannya, Wabup Suiasa mengatakan, penyerahan sertifikat ini merupakan komitmen dari pemerintah pusat guna menjaminkan hak masyarakat, sehingga memiliki kepastian hukum dalam kepemilikan tanah. Menurut Wabup Suiasa, pemberian sertifikat ini telah memiliki nilai multiplier effect, tidak semata-mata memiliki kepastian hukum tentang kepemilikan tanah, namun juga dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari segi ekonomi. “Dengan sertifikat ini, masyarakat yang mau melakukan usaha dan perlu modal, maka itu dapat dijaminkan. Asalkan usaha tersebut benar-benar produktif dan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” katanya.
Dikatakan, dengan diizinkannya tanah pekarangan desa disertifikatkan maka sekarang ini tanah-tanah ayahan desa, tanah pekarangan desa yang dikuasai oleh desa adat sudah jelas memiliki ketetapan hukum terhadap tanah tersebut. “Bidang tanahnya sudah pasti, batas-batas dan luasnya sudah pasti yang sudah dibuktikan melalui sertifikat. Hal ini juga mempertegas, memperkuat hubungan kekuatan hukum desa adat, dalam hal tanah-tanah yang dikuasai desa adat yang diberikan kepada masyarakat untuk menempatinya,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali Rudi Rubijaya mengatakan, untuk seluruh Indonesia program PTSL ditarget tuntas di 2025. Namun di Bali akan diselesaikan pendaftaran tanah di 2019. Khusus untuk Kabupaten Badung di tahun 2018 sudah selesai. “Inilah sebagai wilayah percontohan bagaimana kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah, kita bisa selesaikan sertifikat tanah lebih cepat, baik, dan akuntabel,” katanya. *asa
Seluruh sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) telah diserahkan kepada masyarakat. Jika sebelumnya sertifikat tanah diberikan kepada masyarakat di Kecamatan Petang dan Abiansemal, pada Selasa (18/12), sisa sertifikat tanah diserahkan kepada masyarakat di Kecamatan Mengwi dan Kuta Utara.
Di Kecamatan Mengwi sebanyak 7.300 sertifikat tanah diserahkan kepada masyarakat di Wantilan Pura Dalem, Desa Adat Mengwi. Sedangkan di Kecamatan Kuta Utara, total sertifikat yang diserahkan sebanyak 1.900. Penyerahan secara simbolis oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, dipusatkan di GOR Desa Tibubeneng.
Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ida Bagus A Yoga Segara, anggota DPRD Badung I Gede Wardhana Erawan, Kepala BPN Provinsi Bali Rudi Rubijaya, Kepala BPN Badung Samsul Bahri, Kepala Bappeda Badung Made Wira Dharmajaya.
Dalam sambutannya, Wabup Suiasa mengatakan, penyerahan sertifikat ini merupakan komitmen dari pemerintah pusat guna menjaminkan hak masyarakat, sehingga memiliki kepastian hukum dalam kepemilikan tanah. Menurut Wabup Suiasa, pemberian sertifikat ini telah memiliki nilai multiplier effect, tidak semata-mata memiliki kepastian hukum tentang kepemilikan tanah, namun juga dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari segi ekonomi. “Dengan sertifikat ini, masyarakat yang mau melakukan usaha dan perlu modal, maka itu dapat dijaminkan. Asalkan usaha tersebut benar-benar produktif dan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” katanya.
Dikatakan, dengan diizinkannya tanah pekarangan desa disertifikatkan maka sekarang ini tanah-tanah ayahan desa, tanah pekarangan desa yang dikuasai oleh desa adat sudah jelas memiliki ketetapan hukum terhadap tanah tersebut. “Bidang tanahnya sudah pasti, batas-batas dan luasnya sudah pasti yang sudah dibuktikan melalui sertifikat. Hal ini juga mempertegas, memperkuat hubungan kekuatan hukum desa adat, dalam hal tanah-tanah yang dikuasai desa adat yang diberikan kepada masyarakat untuk menempatinya,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali Rudi Rubijaya mengatakan, untuk seluruh Indonesia program PTSL ditarget tuntas di 2025. Namun di Bali akan diselesaikan pendaftaran tanah di 2019. Khusus untuk Kabupaten Badung di tahun 2018 sudah selesai. “Inilah sebagai wilayah percontohan bagaimana kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah, kita bisa selesaikan sertifikat tanah lebih cepat, baik, dan akuntabel,” katanya. *asa
Komentar