REI: Waspadai Pengembang Bodong
Agar kasus rumah bersubsidi di Desa Batuaji, kerambitan yang ternyata bodong, REI Bali meminta masyarakat mengecek legalitas pengembang.
DENPASAR, NusaBali
Real Estat Indonesia (REI) Bali mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik pengembang bodong salah satunya dengan uang muka lebih besar dari kisaran harga khususnya untuk pembangunan rumah subsidi. "Kami sarankan konsumen lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli rumah khususnya subsidi," kata Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Diklat REI Bali I Gede Suardita, Rabu (19/12).
Dia menjelaskan untuk di Bali harga rumah subsidi mencapai Rp148 juta per unit dengan besaran uang muka sebesar satu persen dari harga rumah atau sekitar Rp1,4 juta. Menurut dia, konsumen memiliki hak untuk menanyakan dan mengecek legalitas perusahaan termasuk proyek rumah subsidi yang akan dibangun.
Selain anggota REI, lanjut dia, pengembang resmi atau legal terdaftar di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Kalau pengembang menyebutkan masih dalam proses dan tidak bisa menunjukkan legalitas, lebih baik jangan transaksi," ucapnya.
Di Bali, lanjut dia, perumahan subsidi baru bisa dilakukan di empat kabupaten yakni di Buleleng, Karangasem, Tabanan dan Jembrana dengan total pengembang anggota REI yang mengerjakan proyek rumah murah mencapai 15 perusahaan.
Senada dengan Suardina, anggota bidang Perumahan Rumah Sederhana Tapak REI Bali I Ketut Sonny Sasana menambahkan konsumen dapat mengecek legalitas perusahaan dan proyek seperti izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu izin prinsip, adanya sarana dan prasarana umum seperti jalan, air dan listrik serta pengembang memiliki kerja sama dengan bank.
Sebelumnya ratusan warga di Tabanan, mendatangi salah satu kantor pemasaran meminta kejelasan dari oknum pengembang yang menjanjikan akan membangun rumah subsidi di Desa Batuaji, Kerambitan, Tabanan. Para warga sudah membayar uang muka berkisar Rp7-25 juta per unit sebagai salah satu syarat pembelian rumah subsidi yang sudah dilakukan sekitar dua tahun lalu.
Padahal, dari aturan yang ada uang muka rumah subsidi sebesar satu persen dari total harga rumah. REI Bali mengaku terkena imbas dari ulah oknum pengembang yang diduga bodong itu karena mencoreng citra pengembang resmi.
Khusus di Tabanan, hanya ada tiga pengembang anggota REI yang membangun rumah subsidi yaitu Bumi Cempaka Asri (BCA Land), Puri Gita Asri, dan PT Nadi Graha Surya. REI Bali mengharapkan kasus itu segera ditangani aparat berwajib sehingga praktik curang itu bisa minimalkan. *ant
Real Estat Indonesia (REI) Bali mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik pengembang bodong salah satunya dengan uang muka lebih besar dari kisaran harga khususnya untuk pembangunan rumah subsidi. "Kami sarankan konsumen lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli rumah khususnya subsidi," kata Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Diklat REI Bali I Gede Suardita, Rabu (19/12).
Dia menjelaskan untuk di Bali harga rumah subsidi mencapai Rp148 juta per unit dengan besaran uang muka sebesar satu persen dari harga rumah atau sekitar Rp1,4 juta. Menurut dia, konsumen memiliki hak untuk menanyakan dan mengecek legalitas perusahaan termasuk proyek rumah subsidi yang akan dibangun.
Selain anggota REI, lanjut dia, pengembang resmi atau legal terdaftar di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Kalau pengembang menyebutkan masih dalam proses dan tidak bisa menunjukkan legalitas, lebih baik jangan transaksi," ucapnya.
Di Bali, lanjut dia, perumahan subsidi baru bisa dilakukan di empat kabupaten yakni di Buleleng, Karangasem, Tabanan dan Jembrana dengan total pengembang anggota REI yang mengerjakan proyek rumah murah mencapai 15 perusahaan.
Senada dengan Suardina, anggota bidang Perumahan Rumah Sederhana Tapak REI Bali I Ketut Sonny Sasana menambahkan konsumen dapat mengecek legalitas perusahaan dan proyek seperti izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu izin prinsip, adanya sarana dan prasarana umum seperti jalan, air dan listrik serta pengembang memiliki kerja sama dengan bank.
Sebelumnya ratusan warga di Tabanan, mendatangi salah satu kantor pemasaran meminta kejelasan dari oknum pengembang yang menjanjikan akan membangun rumah subsidi di Desa Batuaji, Kerambitan, Tabanan. Para warga sudah membayar uang muka berkisar Rp7-25 juta per unit sebagai salah satu syarat pembelian rumah subsidi yang sudah dilakukan sekitar dua tahun lalu.
Padahal, dari aturan yang ada uang muka rumah subsidi sebesar satu persen dari total harga rumah. REI Bali mengaku terkena imbas dari ulah oknum pengembang yang diduga bodong itu karena mencoreng citra pengembang resmi.
Khusus di Tabanan, hanya ada tiga pengembang anggota REI yang membangun rumah subsidi yaitu Bumi Cempaka Asri (BCA Land), Puri Gita Asri, dan PT Nadi Graha Surya. REI Bali mengharapkan kasus itu segera ditangani aparat berwajib sehingga praktik curang itu bisa minimalkan. *ant
Komentar