Uang Asli Dilarang Dijadikan 'Mahar Seserahan'
Sejumlah warga menunjukkan bingkai uang mahar menggunakan uang mainan saat mengikuti sosialisasi larangan uang mahar di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Jawa Tengah, Rabu (19/12).
Menurut Humas Bank Indonesia Perwakilan Tegal masyarakat dilarang membuat kreasi mahar uang untuk pernikahan menggunakan uang asli karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pasal 25 yang menyatakan soal arangan merusak uang. *ANTARA
Komentar