KPK Geledah Ruang Kerja Menpora
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) berkaitan dengan kasus suap pengurusan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
JAKARTA, NusaBali
Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Menpora Imam Nahrawi. "Ya tadi digeledah di sana (Kemenpora), termasuk ruang Menteri," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (20/12) seperti dilansir detik.
Selain ruangan Imam, tim KPK menggeledah ruang-ruang yang sebelumnya telah disegel. Namun Febri mengaku belum mendapatkan informasi detail tentang apa saja yang didapat dari penggeledahan itu. "Yang lain yang sudah disegel juga digeledah," kata Febri.
KPK sebelumnya menyampaikan Imam bisa saja dipanggil apabila keterangannya diperlukan. Imam pun sudah menyampaikan niat baiknya apabila dipanggil KPK. "Kita akan akomodatif dengan penegak hukum," ujar Imam di Solo kemarin.
Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan lima tersangka, di antaranya Deputi IV Kemenpora Mulyana dan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Dari alokasi dana hibah Rp 17,9 miliar untuk KONI, KPK menduga ada uang komitmen Rp 3,4 miliar bagi Kemenpora.
Dalam OTT tersebut Tim penindakan KPK mengamankan uang sekitar Rp 7 miliar terhadap pejabat Kemenpora dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI). Uang tersebut ditemukan dalam bungkusan plastik saat tim KPK bergerak ke kantor KONI.
"Itu adalah uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ya. Jadi ada dua kali pencairan di Desember dan totalnya Rp 7,9 miliar. Itu yang ditemukan di KONI," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12).
"Yang kami pandang normal adalah ada pencairan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI. Tetapi, entah dengan alasan apa kemudian dilakukan pencairan uang sampai cash sebesar Rp 7 miliar sekian tersebut," lanjut Febri seperti dilansir kompas.
KPK, kata Febri, akan menelusuri lebih lanjut apakah uang sekitar Rp 7 miliar itu berkaitan dengan kesepakatan awal komitmen fee terhadap sejumlah pejabat Kemenpora sekitar Rp 3,4 miliar.
"Dan sisanya diduga masih ada keterkaitan dan dibutuhkan sebagai bukti awal yang kami sita lebih lanjut untuk pembuktian perkara," ujarnya. *
Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Menpora Imam Nahrawi. "Ya tadi digeledah di sana (Kemenpora), termasuk ruang Menteri," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (20/12) seperti dilansir detik.
Selain ruangan Imam, tim KPK menggeledah ruang-ruang yang sebelumnya telah disegel. Namun Febri mengaku belum mendapatkan informasi detail tentang apa saja yang didapat dari penggeledahan itu. "Yang lain yang sudah disegel juga digeledah," kata Febri.
KPK sebelumnya menyampaikan Imam bisa saja dipanggil apabila keterangannya diperlukan. Imam pun sudah menyampaikan niat baiknya apabila dipanggil KPK. "Kita akan akomodatif dengan penegak hukum," ujar Imam di Solo kemarin.
Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan lima tersangka, di antaranya Deputi IV Kemenpora Mulyana dan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Dari alokasi dana hibah Rp 17,9 miliar untuk KONI, KPK menduga ada uang komitmen Rp 3,4 miliar bagi Kemenpora.
Dalam OTT tersebut Tim penindakan KPK mengamankan uang sekitar Rp 7 miliar terhadap pejabat Kemenpora dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI). Uang tersebut ditemukan dalam bungkusan plastik saat tim KPK bergerak ke kantor KONI.
"Itu adalah uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ya. Jadi ada dua kali pencairan di Desember dan totalnya Rp 7,9 miliar. Itu yang ditemukan di KONI," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12).
"Yang kami pandang normal adalah ada pencairan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI. Tetapi, entah dengan alasan apa kemudian dilakukan pencairan uang sampai cash sebesar Rp 7 miliar sekian tersebut," lanjut Febri seperti dilansir kompas.
KPK, kata Febri, akan menelusuri lebih lanjut apakah uang sekitar Rp 7 miliar itu berkaitan dengan kesepakatan awal komitmen fee terhadap sejumlah pejabat Kemenpora sekitar Rp 3,4 miliar.
"Dan sisanya diduga masih ada keterkaitan dan dibutuhkan sebagai bukti awal yang kami sita lebih lanjut untuk pembuktian perkara," ujarnya. *
Komentar