Pembangunan Tetap Molor, Kontraktor GOR Debes Dipenalti
Rekanan atau kontraktor proyek pembangunan GOR Debes di Banjar Gerokgak, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, akhisnya kena sanksi penalti.
TABANAN, NusaBali
Karena proyek yang digarap tidak bisa diselesaikan sesuai jadwal dan masa perpanjangan hingga 18 Desember 2019. Saat ini pun Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukimn (PUPR - PKP) Tabanan sedang menghitung denda. Kepala Bidang PUPR - PKP Tabanan, Faridatini Sueca mengatakan, rekanan proyek GOR Debes telah dikenakan penalty dari tanggal 19 Desember. Alasanya karena tidak sanggup menuntaskan pembangunan GOR tahap satu sesuai dengan masa perpanjangan tanggal 18 Desember 2018. "Rekanan sudah dikenakan penalty dari tanggal 19 Desember," ungkapnya, Jumat (21/12).
Kata dia, penyebab rekanan sampai dikenakan penalti karena keterlambatan penyelesaian proyek sesuai kontrak kerja. Atas hal tersebut, pihaknya sedang mempersiapakan administrasi pendukung serta berkonsultasi ke Inspektorat selaku tim pengendali, terutam mengenai jumlah denda yang akan dikenakan kepada rekanan. “Untuk jumlah denda masih sedang kami hitung,” imbuhnya.
Sebelumnya, sesuai kontrak semestinya rekanan proyek GOR Debes, PT Fikri Bangun Persada dan PT Surya Agung Kencana Mas menyelesaikan pengerjaan GOR bertaraf Nasional B tersebut tanggal 8 Desember 2018. Ternyata target itu tidak bisa terpenuhi dan rekanan meminta perpanjangan waktu hingga 18 Desember 2018. Sesuai informasi rekanan dikenakan penalti mencapai Rp 157 juta.
Meskipun sudah dipenalti, pihak rekanan harus tetap menyelesaikan pembangunan GOR Debes sampai tuntas sesuai dengan kontrak. Pembangunan tahap I meliputi rangka bangunan hingga tuntas di bagian atap. “Mereka tetap harus menyelesaikan pembangunan sampai tuntas,” tandas Faridatini. *de
Karena proyek yang digarap tidak bisa diselesaikan sesuai jadwal dan masa perpanjangan hingga 18 Desember 2019. Saat ini pun Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukimn (PUPR - PKP) Tabanan sedang menghitung denda. Kepala Bidang PUPR - PKP Tabanan, Faridatini Sueca mengatakan, rekanan proyek GOR Debes telah dikenakan penalty dari tanggal 19 Desember. Alasanya karena tidak sanggup menuntaskan pembangunan GOR tahap satu sesuai dengan masa perpanjangan tanggal 18 Desember 2018. "Rekanan sudah dikenakan penalty dari tanggal 19 Desember," ungkapnya, Jumat (21/12).
Kata dia, penyebab rekanan sampai dikenakan penalti karena keterlambatan penyelesaian proyek sesuai kontrak kerja. Atas hal tersebut, pihaknya sedang mempersiapakan administrasi pendukung serta berkonsultasi ke Inspektorat selaku tim pengendali, terutam mengenai jumlah denda yang akan dikenakan kepada rekanan. “Untuk jumlah denda masih sedang kami hitung,” imbuhnya.
Sebelumnya, sesuai kontrak semestinya rekanan proyek GOR Debes, PT Fikri Bangun Persada dan PT Surya Agung Kencana Mas menyelesaikan pengerjaan GOR bertaraf Nasional B tersebut tanggal 8 Desember 2018. Ternyata target itu tidak bisa terpenuhi dan rekanan meminta perpanjangan waktu hingga 18 Desember 2018. Sesuai informasi rekanan dikenakan penalti mencapai Rp 157 juta.
Meskipun sudah dipenalti, pihak rekanan harus tetap menyelesaikan pembangunan GOR Debes sampai tuntas sesuai dengan kontrak. Pembangunan tahap I meliputi rangka bangunan hingga tuntas di bagian atap. “Mereka tetap harus menyelesaikan pembangunan sampai tuntas,” tandas Faridatini. *de
1
Komentar