Dishub Naikkan Target Retribusi Parkir
Besaran retribusi sesuai Perda Nomor 24 tahun 2011, parkir khusus sepeda motor Rp 2.000 dan Rp 3.000 untuk mobil.
BANGLI, NusaBali
Dinas Perhubungan (Dishub) Bangli tingkatkan target retribusi parkir di tahun 2019 menjadi Rp 491 juta. Di tahun 2018 target pendapatan retribusi parkir Rp 366 juta. Peningkatkan target retribusi parkir diharapkan dapat memacu kinerja dan menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dinas Perhubungan Bangli, Gede Arta, mengungkapkan menaikkan retribusi parkir karena Pasar Kidul Bangli sudah rampung diperbaiki. “Pasar Kidul dan Pasar Loka Crana telah rampung dan segera difungsikan. Lahan parkir lebih optimal,” ungkap Gede Arta, Jumat (21/12). Titik parkir ada di Pasar Kidul Bangli, Pasar Kayuambua Desa Tiga Kecamatan Susut, Pasar Singamandawa Kecamatan Kintamani, Pasar Senggol Bangli, serta parkir khusus di kawasan Dermaga Kedisan, Kintamani.
Besaran tarif retribusi parkir untuk sepeda motor Rp 1.000, roda empat Rp 2.000. Sementara besaran retribusi sesuai Perda Nomor 24 tahun 2011, parkir khusus sepeda motor Rp 2.000dan Rp 3.000 untuk mobil. Anggota DPRD Bangli, I Wayan Subagan, mengapresiasi peningkatan target dari sektor retribusi parkir. Dengan kenaikan target, harus ada bukti riil di lapangan, lahan parkir harus memadai. Parkir juga harus diperbaiki, seperti saat ini parkir masih memanfaatkan jalan raya. “Jika lokasi lebih memadai, parkir bisa nyaman dan tidak menggangu arus lalu lintas,” ungkap Subagan. *es
Dinas Perhubungan (Dishub) Bangli tingkatkan target retribusi parkir di tahun 2019 menjadi Rp 491 juta. Di tahun 2018 target pendapatan retribusi parkir Rp 366 juta. Peningkatkan target retribusi parkir diharapkan dapat memacu kinerja dan menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dinas Perhubungan Bangli, Gede Arta, mengungkapkan menaikkan retribusi parkir karena Pasar Kidul Bangli sudah rampung diperbaiki. “Pasar Kidul dan Pasar Loka Crana telah rampung dan segera difungsikan. Lahan parkir lebih optimal,” ungkap Gede Arta, Jumat (21/12). Titik parkir ada di Pasar Kidul Bangli, Pasar Kayuambua Desa Tiga Kecamatan Susut, Pasar Singamandawa Kecamatan Kintamani, Pasar Senggol Bangli, serta parkir khusus di kawasan Dermaga Kedisan, Kintamani.
Besaran tarif retribusi parkir untuk sepeda motor Rp 1.000, roda empat Rp 2.000. Sementara besaran retribusi sesuai Perda Nomor 24 tahun 2011, parkir khusus sepeda motor Rp 2.000dan Rp 3.000 untuk mobil. Anggota DPRD Bangli, I Wayan Subagan, mengapresiasi peningkatan target dari sektor retribusi parkir. Dengan kenaikan target, harus ada bukti riil di lapangan, lahan parkir harus memadai. Parkir juga harus diperbaiki, seperti saat ini parkir masih memanfaatkan jalan raya. “Jika lokasi lebih memadai, parkir bisa nyaman dan tidak menggangu arus lalu lintas,” ungkap Subagan. *es
1
Komentar