nusabali

KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap

  • www.nusabali.com-kpk-sita-dokumen-terkait-kasus-suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy terkait kasus dugaan suap pencairan dana hibah dari Kemenpora.

Geledah Ruang Sekjen KONI

JAKARTA, NusaBali
Hasilnya, KPK menyita dokumen yang terkait suap. "Penggeledahan ruang bidang keuangan, termasuk ruang bendahara di lantai 11 gedung KONI dan ruang Sekretaris Jenderal di lantai 12 gedung KONI," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/12).

Namun Yuyuk belum menjelaskan detail dokumen yang disita itu. Dokumen-dokumen itu bakal dipelajari lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

"Baru dokumen saja dan belum dijelaskan juga dokumen apa saja. Yang jelas terkait dengan kasus," kata dia seperti dilansir detik.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah ruangan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pada Kamis (20/12). KPK beralasan mekanisme pengajuan dana hibah di Kemenpora mesti melalui Imam. "Pengajuan proposal ada alurnya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya Kamis malam.

Menurut Febri, pihak pemohon mengajukan proposal ke Menpora. Setelah itu Menpora dapat mempertimbangkan untuk menyetujui usulan itu sendiri atau mendelegasikan kewenangan persetujuan ke kedeputian di bawahnya.

Febri mengatakan untuk memahami mekanisme itu secara utuh, KPK perlu menyita sejumlah dokumen dan proposal dokumen dana hibah yang salah satunya ada di ruangan menteri.

"Bagaimana prosesnya, disetujui atau tidak disetujui perlu kami temukan secara lengkap," kata dia dilansir tempo.

Dari hasil penggeledahan, KPK memang menyita dokumen dan proposal terkait dana hibah dari ruang kerja Imam. Selain ruang Imam, KPK juga menggeledah sejumlah tempat, seperti ruangan deputi, asisten deputi, ruangan pejabat pembuat komitmen dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia. "Kami menemukan banyak dokumen terkait pokok perkara," kata dia.

Dalam kasus dugaan suap pencairan dana hibah KONI ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka ialah diduga sebagai pemberi Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI, Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Kemudian, ada tiga orang yang diduga sebagai penerima. Mereka ialah Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora, Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora, Eko Triyanto sebagai staf Kemenpora. Untuk dua nama terakhir, KPK menambahkan istilah 'dan kawan-kawan' sebagai pihak lain yang diduga menjadi penerima suap dan kini masih terus ditelusuri.

KPK mengatakan, dari alokasi dana hibah Rp 17,9 miliar untuk KONI, KPK menduga ada uang komitmen Rp 3,4 miliar bagi pejabat Kemenpora. Hal itu diduga KPK sudah disepakati jauh-jauh hari sebelum dana itu cair oleh para pihak yang berkepentingan itu. Untuk membongkar perkara itu lebih jauh, KPK sedang menelusuri mekanisme penyaluran uang itu. *

Komentar