APBDes Wajib Tuntas Pekan Depan
Jika APBDes segera disetor dan lolos verifikasi, maka paling lambat pada Februari sudah bisa dilakukan amprah oleh pihak desa.
Total Dana ke Desa Rp 241,7 Miliar
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, kembali mengingatkan agar seluruh 129 desa dapat menuntaskan APBDes 2019, pada Desember 2018. Langkah ini guna mempercepat proses pembangunan di tingkat desa melalui dana-dana pusat, provinsi dan kabupaten.
“Maksimal tanggal 31 Desember 2018, APBDes 2019 sudah kami terima. Kalau lewat, kami akan menunda proses pengesahannya,” kata Kepala Dinas PMD, I Made Subur, saat ditemui Jumat (21/12) pekan lalu.
Dikatakan, pihaknya sudah melakukan pendampingan selama ini kepada seluruh desa dalam penyusunan APBDes 2019. Sehingga tidak ada alasan bagi desa terlambat menyerahkan APBDes 2019. “Hampir semuanya sudah selesai sebenarnya, makanya kami target akhir Desember 2018 ini semua desa sudah menyerahkan APBDes,” aku Subur.
Lebih lanjut dikatakan, semua dana-dana yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten serta bagi hasil pajak sudah diketahui. Sehingga seluruh desa sudah bisa menghitung pendapatan dan membuat program kerja yang dituangkan dalam APBDes 2019. Disebutkan, total dana yang dikuncurkan ke seluruh desa sebesar Rp 241.778.738.000, yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp 124.026.738.000, kemudian Pajak Daerah Rp 17.465.000.000, Retribusi Daerah Rp 2.465.000.000, dan terakhir Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 97.822.000.000.
“Semua sumber pendapatan desa dari pemerintah sudah jelas, tinggal menghitung sumber pendapatan dari desa saja, misalnya kalau punya penghasilan dari BUMDes, atau sumber pendapatan lainnya, tinggal memasukkan itu saja,” ujar Subur.
Menurut Subur, jika APBDes 2019 bisa diterima akhir Desember 2018, pihaknya dapat memverifikasi secepatnya. Sehingga diperkirakan, awal Februari 2019, dana-dana yang menjadi sumber pendapatan desa sudah dapat diamprah oleh pihak desa. Dengan demikian, program kegiatan di masing-masing desa bisa segera direalisasikan, sehingga dengan percepatan kegiatan itu dapat mempercepat juga pembangunan di desa.
“Kegiatan fisik dapat segera direalisasikan, kemudian program pemberdayaan juga bisa diwujudkan segera. Ini yang sebenarnya kami genjot, sehingga dalam kurun waktu setahun itu seluruh program desa itu bisa diwujudkan,” ujarnya.
Selain mempercepat realiasasi dari program-program di desa, keterlambatan penyampaian APBDes 2019, juga berdampak pada keterlambatan aparat desa mendapatkan penghasilan tetap (Siltap). Karena Siltap diambilkan berdasarkan prosentase dari ADD. *k19
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, kembali mengingatkan agar seluruh 129 desa dapat menuntaskan APBDes 2019, pada Desember 2018. Langkah ini guna mempercepat proses pembangunan di tingkat desa melalui dana-dana pusat, provinsi dan kabupaten.
“Maksimal tanggal 31 Desember 2018, APBDes 2019 sudah kami terima. Kalau lewat, kami akan menunda proses pengesahannya,” kata Kepala Dinas PMD, I Made Subur, saat ditemui Jumat (21/12) pekan lalu.
Dikatakan, pihaknya sudah melakukan pendampingan selama ini kepada seluruh desa dalam penyusunan APBDes 2019. Sehingga tidak ada alasan bagi desa terlambat menyerahkan APBDes 2019. “Hampir semuanya sudah selesai sebenarnya, makanya kami target akhir Desember 2018 ini semua desa sudah menyerahkan APBDes,” aku Subur.
Lebih lanjut dikatakan, semua dana-dana yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten serta bagi hasil pajak sudah diketahui. Sehingga seluruh desa sudah bisa menghitung pendapatan dan membuat program kerja yang dituangkan dalam APBDes 2019. Disebutkan, total dana yang dikuncurkan ke seluruh desa sebesar Rp 241.778.738.000, yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp 124.026.738.000, kemudian Pajak Daerah Rp 17.465.000.000, Retribusi Daerah Rp 2.465.000.000, dan terakhir Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 97.822.000.000.
“Semua sumber pendapatan desa dari pemerintah sudah jelas, tinggal menghitung sumber pendapatan dari desa saja, misalnya kalau punya penghasilan dari BUMDes, atau sumber pendapatan lainnya, tinggal memasukkan itu saja,” ujar Subur.
Menurut Subur, jika APBDes 2019 bisa diterima akhir Desember 2018, pihaknya dapat memverifikasi secepatnya. Sehingga diperkirakan, awal Februari 2019, dana-dana yang menjadi sumber pendapatan desa sudah dapat diamprah oleh pihak desa. Dengan demikian, program kegiatan di masing-masing desa bisa segera direalisasikan, sehingga dengan percepatan kegiatan itu dapat mempercepat juga pembangunan di desa.
“Kegiatan fisik dapat segera direalisasikan, kemudian program pemberdayaan juga bisa diwujudkan segera. Ini yang sebenarnya kami genjot, sehingga dalam kurun waktu setahun itu seluruh program desa itu bisa diwujudkan,” ujarnya.
Selain mempercepat realiasasi dari program-program di desa, keterlambatan penyampaian APBDes 2019, juga berdampak pada keterlambatan aparat desa mendapatkan penghasilan tetap (Siltap). Karena Siltap diambilkan berdasarkan prosentase dari ADD. *k19
1
Komentar