Ratusan Polisi Jaga Ketat Sidang Putusan Ismaya
Polda Bali dan Polresta Denpasar menurunkan ratusan personilnya untuk mengamankan sidang putusan kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap anggota Satpol PP Provinsi Bali dengan terdakwa pentolan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) yang juga calon anggota DPD RI Dapil Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, yang rencananya digelar hari ini, Jumat (28/12) pukul 12.00 Wita di PN Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Selain Ismaya, dua anak buahnya masing-masing I Ketut Sutama, 51, dan I Gusti Ngurah Endrajaya alias Gung Wah, 28 juga menjalani sidang putusan. Informasi yang dihimpun, dalam sidang putusan ini, Polda Bali dan Polresta Denpasar akan menurunkan 1 Pleton Brimobda Polda Bali, 1 Pleton Dalmas Polda Bali dan sekitar 66 personil dari Polresta Denpasar.
Nantinya, sekitar 200 personil ini akan melakukan penjagaan ketat mulai dari luar arena sidang hingga di dalam ruang sidang. Selain itu seluruh identitas dan barang bawaan pengunjung sidang akan diperiksa. Paur Humas Polresta Denpasar, Ipda Gusti Ngurah Putu Parwanita yang dikonfirmasi terkait pengamanan pada sidang Ismaya membenarkannya. “Ya. Besok (hari ini, red) akan dilakukan pengamanan sidang putusan Ismaya dengan melibatkan personil Polda Bali dan Polresta Denpasar,” jelasnya saat dihubungi.
Dalam sidang sebelumnya yang digelar Senin (17/12) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, I Made Lovi Pusnawan membacakan tuntutan untuk Ismaya dkk. Dalam tuntutan dinyatakan, terdakwa Ismaya dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, melawan pejabat negara. Yang diatur dan diancam dalam pasal 214 ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP dakwaan kesatu.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU Lovi Pusnawan membacakan hal memberatkan dan meringankan untuk ketiga terdakwa. Menariknya, tidak ada hal yang memberatkan untuk terdakwa Ismaya dkk. Sementara dalam hal meringankan disebutkan, para terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar persidangan serta para terdakwa menyesali perbuatannya.
“Menuntut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I I Ketut Putra Ismaya Jaya, terdakwa II Ketut Sutama dan terdakwa III I Gusti Ngurah Endrajaya alias Gung Wah dengan pidana masing-masing selam 7 bulan penjara dikurangi masa penahanan,” tegas JPU Lovi Pusnawan. *rez
Selain Ismaya, dua anak buahnya masing-masing I Ketut Sutama, 51, dan I Gusti Ngurah Endrajaya alias Gung Wah, 28 juga menjalani sidang putusan. Informasi yang dihimpun, dalam sidang putusan ini, Polda Bali dan Polresta Denpasar akan menurunkan 1 Pleton Brimobda Polda Bali, 1 Pleton Dalmas Polda Bali dan sekitar 66 personil dari Polresta Denpasar.
Nantinya, sekitar 200 personil ini akan melakukan penjagaan ketat mulai dari luar arena sidang hingga di dalam ruang sidang. Selain itu seluruh identitas dan barang bawaan pengunjung sidang akan diperiksa. Paur Humas Polresta Denpasar, Ipda Gusti Ngurah Putu Parwanita yang dikonfirmasi terkait pengamanan pada sidang Ismaya membenarkannya. “Ya. Besok (hari ini, red) akan dilakukan pengamanan sidang putusan Ismaya dengan melibatkan personil Polda Bali dan Polresta Denpasar,” jelasnya saat dihubungi.
Dalam sidang sebelumnya yang digelar Senin (17/12) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, I Made Lovi Pusnawan membacakan tuntutan untuk Ismaya dkk. Dalam tuntutan dinyatakan, terdakwa Ismaya dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, melawan pejabat negara. Yang diatur dan diancam dalam pasal 214 ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP dakwaan kesatu.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU Lovi Pusnawan membacakan hal memberatkan dan meringankan untuk ketiga terdakwa. Menariknya, tidak ada hal yang memberatkan untuk terdakwa Ismaya dkk. Sementara dalam hal meringankan disebutkan, para terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar persidangan serta para terdakwa menyesali perbuatannya.
“Menuntut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I I Ketut Putra Ismaya Jaya, terdakwa II Ketut Sutama dan terdakwa III I Gusti Ngurah Endrajaya alias Gung Wah dengan pidana masing-masing selam 7 bulan penjara dikurangi masa penahanan,” tegas JPU Lovi Pusnawan. *rez
1
Komentar