Tolak Reklamasi, Koster Minta Jokowi Revisi Perpres 51/2014
Gubernur Bali Wayan Koster ambil langkah taktis menyusul beredarnya isu tentang terbitnya izin lokasi reklamasi Teluk Benoa di Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Koster surati Presiden Jokowi supaya merevisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang perubahan Perpres Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan, dan peairan Teluk Benoa.
Adalah Gubernur Koster sendiri yang langsung antar surat untuk minta revisi Perpres 51/2014 kepada Presiden Jokowi di Jakarta, Jumat (28/12) pagi pukul 09.00 Wita. Surat yang dibawa Koster tersebut diterima oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung Wibowo.
Begitu selesai menyerahkan surat kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Koster langsung balik ke Bali dan menggelar jumpa pers di Gedung Praja Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Jumat sore. Koster menegaskan, dirinya akan mengawal eksekusi surat tersebut supaya bisa ditindaklanjuti Presiden Jokowi.
“Saya bawa langsung suratnya ke Jakarta, saya serahkan ke Pak Pramono Anung. Ini akan saya kawal,” ujar Koster yang dalam jumpa pers kemarin sore didampingi Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kadis Kelautan & Perikanan Provinsi Bali Made Gunaja, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra.
Dalam suratnya kepada Presiden Jokowi, Koster menuangkan dua poin permohonan. Pertama, meminta Presiden Jokowi untuk merivisi Perpres 51/2014. Kedua, Koster juga memohon kepada Presiden Jokowi agar memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar tidak menerbitkan izin Amdal bagi siapa pun yang mengajukan reklamasi di perairan Teluk Benoa, kecuali untuk peruntukan fasilitas umum yang akan dibangun pemerintah, karena tidak selaras dengan adat dan budaya Bali.
“Sesuai dengan komitmen dan janji saya ketika kampanye Pilgub Bali 2018, reklamasi Teluk Benoa tidak dapat dilaksanakan. Sekarang lebih tegas lagi sikap saya. Langsung minta revisi Perpres 51/2014. Jadi, jelas sekali ini,” tandas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Menurut Koster, kawasan Teluk Benoa merupakan kawasan suci berdasarkan Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat Nomor 03/Sabha Pandhita Parisadha/IV/2016 tanggal 9 April 2016. Kawasan tersebut meliputi kawasan suci pantai yang masih digunakan umat Hindu di sekitar Teluk Benoa untuk kegiatan ritual keagamaan, seperti upacara melasti dan nganyut, kawasan suci campuhan, kawasan suci laut, zona inti/utama mandala di mana ada Pura Karang Tengah yang disebut Pura Karang Suwung, Pura Dalem Segara untuk tempat mulang pakelem.
Selain itu, di kawasan Teluk Benoa juga tersebar tempat suci di Pulau Pudut (wilayah Badung), Pulau Serangan (Denpasar), Pesisir Tuban (Badung), Pesisir Teluk Benoa (Badung), Pesisir Kelan (Badung), dan Pesisir Tanjung (Badung). “Kalau reklamasi ini dilaksanakan, maka tidak sesuai engan visi misi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’,” tegas Koster.
Koster menyebutkan, visi ‘Nangun Sat Kerthih Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana mengandung arti menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia sakala-niskala. Pelaksanaan pembangunan itu harus melestarikan alam, manusia, budaya Bali serta kearifan lokal, menyimbangkan pembangunan perekonomian antar wilayah Bali Utara-Bali Selatan-Bali Timur-Bali Barat, supaya masyarakat sejahtera secara adil.
“Jadi, kita berharap Perpres 51/2014 dilakukan revisi oleh Bapak Presiden Jokowi. Saya juga berharap dukungan masyarakat Bali dan elemen krama Bali seluruhnya. Setelah surat ini kita kirim, kita tunggu dan berdoa supaya ditindaklanjuti Presiden Jokowi,” jelas Koster.
Menurut Koster, selaku kepala daerah, dirinya tetap punya kewenangan memberikan kajian ketika nanti ada pengajuan Amdal. Manakala nanti pengajuan Amdal, saat itu Gubernur Koster akan bersikap bahwa reklamasi Teluk Benoa tidak bisa dilaksanakan, tentunya dengan alasan-alasan kuat yang sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi. “Kita juga punya kewenangan dengan memberikan kajian-kajian ketika nanti ada pengajuan Amdal. Disana kita berperan,” papar mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menyatakan kawasan Teluk Benoa tetap akan diperuntukkan sebagai kawasan konservasi. Kawasan ini sedang dibahas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali. “Sementara ini, kawasan Teluk Benoa masih kita peruntukkan sebagai kawasan konservasi. Nanti kita juga tunggu hasil perjuangan Gubernur Koster bersurat ke Presiden Jokowi. Nanti ada pembahasan dan koordinasi lagi,” ujar Adi Wiryatama secara terpisah. *nat
Gubernur Koster surati Presiden Jokowi supaya merevisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang perubahan Perpres Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan, dan peairan Teluk Benoa.
Adalah Gubernur Koster sendiri yang langsung antar surat untuk minta revisi Perpres 51/2014 kepada Presiden Jokowi di Jakarta, Jumat (28/12) pagi pukul 09.00 Wita. Surat yang dibawa Koster tersebut diterima oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung Wibowo.
Begitu selesai menyerahkan surat kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Koster langsung balik ke Bali dan menggelar jumpa pers di Gedung Praja Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Jumat sore. Koster menegaskan, dirinya akan mengawal eksekusi surat tersebut supaya bisa ditindaklanjuti Presiden Jokowi.
“Saya bawa langsung suratnya ke Jakarta, saya serahkan ke Pak Pramono Anung. Ini akan saya kawal,” ujar Koster yang dalam jumpa pers kemarin sore didampingi Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kadis Kelautan & Perikanan Provinsi Bali Made Gunaja, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra.
Dalam suratnya kepada Presiden Jokowi, Koster menuangkan dua poin permohonan. Pertama, meminta Presiden Jokowi untuk merivisi Perpres 51/2014. Kedua, Koster juga memohon kepada Presiden Jokowi agar memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar tidak menerbitkan izin Amdal bagi siapa pun yang mengajukan reklamasi di perairan Teluk Benoa, kecuali untuk peruntukan fasilitas umum yang akan dibangun pemerintah, karena tidak selaras dengan adat dan budaya Bali.
“Sesuai dengan komitmen dan janji saya ketika kampanye Pilgub Bali 2018, reklamasi Teluk Benoa tidak dapat dilaksanakan. Sekarang lebih tegas lagi sikap saya. Langsung minta revisi Perpres 51/2014. Jadi, jelas sekali ini,” tandas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Menurut Koster, kawasan Teluk Benoa merupakan kawasan suci berdasarkan Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat Nomor 03/Sabha Pandhita Parisadha/IV/2016 tanggal 9 April 2016. Kawasan tersebut meliputi kawasan suci pantai yang masih digunakan umat Hindu di sekitar Teluk Benoa untuk kegiatan ritual keagamaan, seperti upacara melasti dan nganyut, kawasan suci campuhan, kawasan suci laut, zona inti/utama mandala di mana ada Pura Karang Tengah yang disebut Pura Karang Suwung, Pura Dalem Segara untuk tempat mulang pakelem.
Selain itu, di kawasan Teluk Benoa juga tersebar tempat suci di Pulau Pudut (wilayah Badung), Pulau Serangan (Denpasar), Pesisir Tuban (Badung), Pesisir Teluk Benoa (Badung), Pesisir Kelan (Badung), dan Pesisir Tanjung (Badung). “Kalau reklamasi ini dilaksanakan, maka tidak sesuai engan visi misi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’,” tegas Koster.
Koster menyebutkan, visi ‘Nangun Sat Kerthih Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana mengandung arti menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia sakala-niskala. Pelaksanaan pembangunan itu harus melestarikan alam, manusia, budaya Bali serta kearifan lokal, menyimbangkan pembangunan perekonomian antar wilayah Bali Utara-Bali Selatan-Bali Timur-Bali Barat, supaya masyarakat sejahtera secara adil.
“Jadi, kita berharap Perpres 51/2014 dilakukan revisi oleh Bapak Presiden Jokowi. Saya juga berharap dukungan masyarakat Bali dan elemen krama Bali seluruhnya. Setelah surat ini kita kirim, kita tunggu dan berdoa supaya ditindaklanjuti Presiden Jokowi,” jelas Koster.
Menurut Koster, selaku kepala daerah, dirinya tetap punya kewenangan memberikan kajian ketika nanti ada pengajuan Amdal. Manakala nanti pengajuan Amdal, saat itu Gubernur Koster akan bersikap bahwa reklamasi Teluk Benoa tidak bisa dilaksanakan, tentunya dengan alasan-alasan kuat yang sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi. “Kita juga punya kewenangan dengan memberikan kajian-kajian ketika nanti ada pengajuan Amdal. Disana kita berperan,” papar mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menyatakan kawasan Teluk Benoa tetap akan diperuntukkan sebagai kawasan konservasi. Kawasan ini sedang dibahas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali. “Sementara ini, kawasan Teluk Benoa masih kita peruntukkan sebagai kawasan konservasi. Nanti kita juga tunggu hasil perjuangan Gubernur Koster bersurat ke Presiden Jokowi. Nanti ada pembahasan dan koordinasi lagi,” ujar Adi Wiryatama secara terpisah. *nat
1
Komentar