APBD Induk 2019 Dirasionalisasi
Dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan khusus dipangkas sehingga APBD Induk Kabupaten Buleleng juga harus disesuaikan lagi.
Kucuran Provinsi Dipangkas Rp 14,177 Miliar
SINGARAJA, NusaBali
APBD Induk 2019 terpaksa dirombak menyusul hasil verifikasi Provinsi Bali. Masalahnya, Pemprov Bali mengurangi pencairan dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan khusus (BKK) tahun 2019, dengan total Rp 14,177 miliar.
Data dihimpun, dalam APBD Induk 2019, Pemkab Buleleng telah mengalokasikan dana bagi hasil pajak dari Pemprov Bali sebesar Rp 167 miliar. Kemudian BKK dari Pemprov Bali dipasang sebesar Rp 173,692 miliar. Nah, hasil verifikasi, Pemprov Bali mengurangi kucuran dana bagi hasil pajak menjadi sebesar Rp 156 miliar, atau berkurang Rp 10,543 miliar. Sedangkan untuk BKK, Pemprov mengurangi menjadi sebesar Rp 170 miliar, atau berkurang sebesar Rp 3,6 miliar.
Dari dua sumber tersebut, total pengurangan APBD Induk 2019 menjadi sebesar Rp 14,177 miliar. Informasinya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), telah memanggil Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bappedalitbang, guna membahas rasionalisasi pos anggaran akibat pengurangan kucuran dari dana tersebut. Beberapa pos anggaran di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKDP) kabarnya akan dirasionalisasi.
Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (28/12) mengakui ada rasionalisasi akibat pengurangan dana baik bagi hasil pajak dan BKK. Dikatakan, rasionalisasi merupakan hal yang wajar karena sesuai dengan sistem keuangan daerah. “Ya kami sudah membahas hasil verifikasi APBD Induk dari provinsi. Isinya saran dan masukan, tidak ada larangan, karena kami bekerja berdasarkan regulasi yang ada. Tinggal penyesuaian pos anggaran saja, karena ada penurunan bagi hasil dan bantuan keuangan dari Provinsi,” jelasnya.
Menurutnya, rasionalisasi itu bisa menunda kegiatan yang sudah direncanakan, atau tetap melaksanakan kegiatan tersebut, dengan menggeser pos anggaran yang ada. Saat ini, pihaknya sedang mengkaji pos-pos anggaran tersebut bersama BKD dan Bappedalitbang. “Sistem keuangan daerah kan seperti itu, kalau dananya berkurang, ya kami lakukan rasionalisasi. Rasionalisasi terhadap pos kegiatan yang tadinya sumber dananya dari dana bagi hasil dan bantuan keuangan itu, yang kita rasionalisasi,” ujar Sekda Puspaka.
Masih kata Sekda Puspaka, sejauh ini hasil verifikasi APBD Induk dari Pemprov Bali telah disikapi dengan baik. Langkah salanjutnya, tinggal menyampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buleleng, guna pembahasan lebih lanjut. Rencananya, pembahasan hasil verifikasi APBD Induk tersebut akan dibahas bersama dengan Banggar, Senin (31/12) pekan depan. *k19
SINGARAJA, NusaBali
APBD Induk 2019 terpaksa dirombak menyusul hasil verifikasi Provinsi Bali. Masalahnya, Pemprov Bali mengurangi pencairan dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan khusus (BKK) tahun 2019, dengan total Rp 14,177 miliar.
Data dihimpun, dalam APBD Induk 2019, Pemkab Buleleng telah mengalokasikan dana bagi hasil pajak dari Pemprov Bali sebesar Rp 167 miliar. Kemudian BKK dari Pemprov Bali dipasang sebesar Rp 173,692 miliar. Nah, hasil verifikasi, Pemprov Bali mengurangi kucuran dana bagi hasil pajak menjadi sebesar Rp 156 miliar, atau berkurang Rp 10,543 miliar. Sedangkan untuk BKK, Pemprov mengurangi menjadi sebesar Rp 170 miliar, atau berkurang sebesar Rp 3,6 miliar.
Dari dua sumber tersebut, total pengurangan APBD Induk 2019 menjadi sebesar Rp 14,177 miliar. Informasinya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), telah memanggil Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bappedalitbang, guna membahas rasionalisasi pos anggaran akibat pengurangan kucuran dari dana tersebut. Beberapa pos anggaran di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKDP) kabarnya akan dirasionalisasi.
Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (28/12) mengakui ada rasionalisasi akibat pengurangan dana baik bagi hasil pajak dan BKK. Dikatakan, rasionalisasi merupakan hal yang wajar karena sesuai dengan sistem keuangan daerah. “Ya kami sudah membahas hasil verifikasi APBD Induk dari provinsi. Isinya saran dan masukan, tidak ada larangan, karena kami bekerja berdasarkan regulasi yang ada. Tinggal penyesuaian pos anggaran saja, karena ada penurunan bagi hasil dan bantuan keuangan dari Provinsi,” jelasnya.
Menurutnya, rasionalisasi itu bisa menunda kegiatan yang sudah direncanakan, atau tetap melaksanakan kegiatan tersebut, dengan menggeser pos anggaran yang ada. Saat ini, pihaknya sedang mengkaji pos-pos anggaran tersebut bersama BKD dan Bappedalitbang. “Sistem keuangan daerah kan seperti itu, kalau dananya berkurang, ya kami lakukan rasionalisasi. Rasionalisasi terhadap pos kegiatan yang tadinya sumber dananya dari dana bagi hasil dan bantuan keuangan itu, yang kita rasionalisasi,” ujar Sekda Puspaka.
Masih kata Sekda Puspaka, sejauh ini hasil verifikasi APBD Induk dari Pemprov Bali telah disikapi dengan baik. Langkah salanjutnya, tinggal menyampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buleleng, guna pembahasan lebih lanjut. Rencananya, pembahasan hasil verifikasi APBD Induk tersebut akan dibahas bersama dengan Banggar, Senin (31/12) pekan depan. *k19
1
Komentar