Polisi Ultimatum Orangtua Korban
Unit PPA Polres Buleleng akan terus mengawasi kedua orangtua korban.
Kasus Penganiayaan Anak Tiri di Seririt
SINGARAJA, NusaBali
Kasus penganiayaan yang menimpa Julia Nur Aisyah, bocah sembilan tahun dari Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng, oleh ibu tirinya, EN, berujung damai. Namun, polisi mengulimatum, jika orangtua korban berbuat serupa lagi, maka mereka tak segan-segan akan ditahan.
Kasus ini dilaporkan pihak sekolah korban, Madrasah Ibtidaiyah Seririt, Minggu (24/4), di Mapolsek Seririt, dan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng, Rabu (27/4). Karena damai, kasus ini pun dihentikan.
Perdamaian antara kedua belah pihak dengan penandatanganan surat perjanjian. Kesepakatan perdamaian terjadi dua kali yakni di Polsek Seririt dan Unit PPA Polres Buleleng. Setelah dilimpahkan, kedua orang tua korban sempat dipanggil untuk dimintai keterangan dan dilakukan upaya damai, Kamis (28/4). “Karena sudah ada itikad baik dari ibu tiri korban, kedua belah pihak berdamai,” ujar Kanit PPA Polres Buleleng, IPDA Edi Sukaryawan, Jumat (29/4).
Pihaknya menjelaskan, saat dipanggil, kedua orang tua korban mengaku menyesal dan berjanji tidak akan melakukan hal yang sama. Sedangkan pihak sekolah yang melaporkan kejadian tersebut, juga sudah menerima itikad baik dari orang tua korban. Namun kasus penganiayaan Julia hingga menderita luka-luka cubitan, tidak dilepas sepenuhnya oleh pihak kepolisian.
Unit PPA tetap akan mengawasi kedua orang tua korban. Jika suatu hari terjadi kasus yang sama, maka polisi mengaku tidak segan-segan langsung menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami juga tidak berani melepas penuh. Tetap nanti akan dipantau, masalahnya ini adalah kasus penganiayaan anak,” imbuhnya. Sementara itu, polisi yang melakukan pengawasan langsung juga bekerjasama dengan pihak sekolah dan tetangga korban untuk mengawasi korban. 7 k23
1
Komentar