Warga Perangsada Mlaspas Tapal Batas
Warga dan para tokoh di Banjar/Desa Pakraman Perangsada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, menggelar Upacara Pamlaspas tugu dan candi tapal batas Perangsada – Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Anggara Wage Ugu, Selasa (27/10), sekitar pukul 17.00 Wita.
GIANYAR, NusaBali
Upacara ini menarik perhatian banyak kalangan. Karena tapal batas ini hasil pembangunan ulang, pasca dirusak dan dirobohkan ratusan warga Perangsada, Minggu (11/10) pagi.
Upacara Pamlaspas dipuput Jero Mangku Puseh Desa Pakraman Perangsada. Tak ada kehadiran pihak Desa Saba, pemasang tapal batas ini sebelumnya. Upacara disaksikan aparat Polsek dan Koramil Blahbatuh, kalangan prajuru desa, dan Tim Penolakan Tapal Batas diketuai Mangku Nyoman Suraja.
Usai upacara Mangku Nyoman Suraja mengatakan, setelah Pamlapas ini pihaknya akan menghadap Kapolres Gianyar AKBP Farman SH SIK MH. Tujuannya, melaporkan bahwa warganya telah memperbaiki dan Mlaspas tapal batas yang dibongkar warga Perangsada. ‘’Tapi, pihak Polres yang balik ngasi informasi ke kami, bahwa Pak Bupati Gianyar yang akan menemui kami di Perangsada terkait tapal batas ini,’’ jelasnya.
Mangku Suraja mengaku, pihaknya akan mohon kepada Kapolres Gianyar agar warganya yang tersangkut pengerusakan dan pembongkaran tapal batas ini tak dipidanakan. ‘’Kami akan mohon ada surat perjanjian tak ada proses hukum lebih lanjut. Tapi kami mohon kebijakan agar Bapak Bupati merevisi SK, intinya agar tapal batas ini nantinya digeser lebih ke selatan,’’ ujarnya.
Terkait itu, Ketua Tim Tapal Batas Pemkab Gianyar Cokorda Rai Widiarsa P menyatakan belum berani menanggapi hal itu karena keputusannya ada di tangan bupati.
Sebelumnya, Kapolres Gianyar AKBP Farman SH SIK MH mengultimatum warga dan para tokoh di Banjar/Desa Pakraman Perangsada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Ultimatum itu, warga wajib memperbaiki tugu dan candi tapal batas Perangsada – Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, yang mereka rusak, Minggu (11/10) pagi. Jika tidak mau memperbaiki, sedikitnya 90 warga potensial dipidanakan hingga berujung penahanan.
1
Komentar