Anak di Bawah Umur Jadi Kurir Shabu
TK mau jadi kurir narkoba karena diimingi sepeda motor dan uang Rp 50 ribu setiap nempel shabu.
DENPASAR, NusaBali
Miris. Kata itulah yang pantas diungkapkan dalam kasus narkoba yang melibatkan seorang anak di bawah umur, TK, 14. Anak putus sekolah ini ditangkap karena mengedarkan shabu atas perintah bandar besar. Namun kasusnya dihentikan (diversi) oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (27/4).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi, TK ditangkap petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar pada Sabtu (6/2) di Jalan Bung Tomo, Denpasar. Awalnya petugas mendapat informasi ada seorang anak berusia 14 tahun yang sering mengedarkan narkoba dengan sistem tempel. Setelah diselidiki, petugas berhasil mengidentifikasi pengedar cilik berinisial TK yang tinggal di sekitar Jalan Bung Tomo, Ubung, Denpasar Utara.
Petugas lalu menangkap TK saat akan mengedarkan shabu. Dari tangan anak tamatan SD ini ditemukan satu plastik klip shabu yang akan diantarkannya ke suatu tempat. TK asal Buleleng ini akhirnya digelandang ke Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dari pengakuan TK diperoleh keterangan yang amat miris. Ia mengaku diimingi motor dan uang Rp 50 ribu untuk sekali menempel narkoba jenis shabu oleh bandar yang kabarnya ikut ditangkap usai anak ini dibekuk. Uang hasil menempel narkoba ini digunakan untuk menghidupi dirinya dan ibunya yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Informasinya, ibunya berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK). Meski tidak menjalani penahanan di kepolisian, namun TK, yang merupakan anak yatim ini harus merasakan dinginnya lantai tahanan Lapas Kerobokan setelah jaksa memutuskan penahanan sejak Kamis (14/4) hingga Sabtu (23/4).
Beruntung, dalam sidang perdana yang digelar Rabu (27/4) majelis hakim PN Denpasar memutuskan menghentikan peradilan (diversi). Tim P2TP2A, Siti Sapura alias Ipung yang ikut mendampingi peradilan anak ini mengatakan seharusnya sidang perdana digelar pada Senin (25/4), namun karena saksi ada yang tidak hadir, sidang ditunda hingga Rabu (27/4). “Waktu itu pihak Bawas tidak hadir makanya sidang ditunda,” ujar Ipung, Jumat (29/4).
Dalam sidang pada Rabu siang yang dihadiri pihak kepolisian, kejaksaan, dan Badan Pengawas (Bawas), akhirnua majelis hakim PN Denpasar memutuskan tidak melanjutkan peradilan anak ini (diversi). “TK diputuskan untuk melanjutkan rehabilitasi dan dikembalikan ke orangtuanya. Kasusnya juga tidak dilanjutkan ke persidangan berikutnya,” beber Ipung. Setelah dibebaskan, TK diajak pulang kampung oleh orangtuanya ke Buleleng. 7 rez
1
Komentar