Polres Jembrana Sita Kembang Api dan Petasan
Menjelang Tahun Baru 2019, jajaran Polres Jembrana melaksanakan razia terhadap pedagang kembang api dan petasan di seputaran kota Negara, Jembrana, Sabtu (29/12) malam.
NEGARA, NusaBali
Dari razia itu petugas menyita sebanyak 80 kembang api dan petasan yang termasuk ilegal, tanpa izin kepolisian. Razia terhadap pedagang kembang api dan petasan yang dipimpin Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M Didik Wiratmoko, itu dilaksanakan selama dua jam, pukul 20.00–22.00 Wita. Satu per satu lapak pedagang kembang api dan petasan yang menjamur di trotoar seputaran kota Negara, dicek jenis maupun ukuran kembang api dan petasan yang diperdagangkan.
Berdasar pengecekan, hampir semua pedagang ditemukan menjual petasan maupun kembang api yang tidak sesuai ketentuan, dengan diameter melebihi 2 inci. Temuan petasan maupun kembang api yang dilarang beredar secara umum, dan harusnya dilengkapi izin dari Polda Bali atau Polres Jembrana, itu pun disita petugas.
“Ada 80 buah kembang api dan petasan yang kami amankan dengan berbagai merek dan ukuran. Yang kami amankan khusus kembang api dan petasan yang ilegal,” kata Kompol Didik.
Menurutnya, kembang api dan petasan memang sengaja dibatasi peredarannya, agar tidak sampai membahayakan keselamatan. Karena itu, jajarannya sengaja melaksanakan razia penjualan kembang api dan petasan ini, bertujuan memastikan kembang api dan petasan yang dijual memenuhi ketentuan.
Seorang pedagang kembang api dan petasan di Jalan Ngurah Rai, Negara, Mustahar, 39, yang beberapa kembang apinya disita petugas, Sabtu malam tersebut, mengatakan dirinya tidak tahu kalau beberapa kembang api yang dijualnya itu dilarang untuk diperdagangkan. Mustahar yang asal Banyuwangi, ini pun mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan dari bosnya di Jawa, yang mensuplai kembang api dan petasan dagangannya. “Juragan saya juga tidak ada memberitahu. Saya kira tidak ada larangan untuk jenis-jenis yang bisa dijual,” ucapnya. *ode
Dari razia itu petugas menyita sebanyak 80 kembang api dan petasan yang termasuk ilegal, tanpa izin kepolisian. Razia terhadap pedagang kembang api dan petasan yang dipimpin Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M Didik Wiratmoko, itu dilaksanakan selama dua jam, pukul 20.00–22.00 Wita. Satu per satu lapak pedagang kembang api dan petasan yang menjamur di trotoar seputaran kota Negara, dicek jenis maupun ukuran kembang api dan petasan yang diperdagangkan.
Berdasar pengecekan, hampir semua pedagang ditemukan menjual petasan maupun kembang api yang tidak sesuai ketentuan, dengan diameter melebihi 2 inci. Temuan petasan maupun kembang api yang dilarang beredar secara umum, dan harusnya dilengkapi izin dari Polda Bali atau Polres Jembrana, itu pun disita petugas.
“Ada 80 buah kembang api dan petasan yang kami amankan dengan berbagai merek dan ukuran. Yang kami amankan khusus kembang api dan petasan yang ilegal,” kata Kompol Didik.
Menurutnya, kembang api dan petasan memang sengaja dibatasi peredarannya, agar tidak sampai membahayakan keselamatan. Karena itu, jajarannya sengaja melaksanakan razia penjualan kembang api dan petasan ini, bertujuan memastikan kembang api dan petasan yang dijual memenuhi ketentuan.
Seorang pedagang kembang api dan petasan di Jalan Ngurah Rai, Negara, Mustahar, 39, yang beberapa kembang apinya disita petugas, Sabtu malam tersebut, mengatakan dirinya tidak tahu kalau beberapa kembang api yang dijualnya itu dilarang untuk diperdagangkan. Mustahar yang asal Banyuwangi, ini pun mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan dari bosnya di Jawa, yang mensuplai kembang api dan petasan dagangannya. “Juragan saya juga tidak ada memberitahu. Saya kira tidak ada larangan untuk jenis-jenis yang bisa dijual,” ucapnya. *ode
1
Komentar