Buleleng Masih Tunggu Pergub
Di Kabupaten Buleleng, produksi sampah per hari mencapai 450 kubik, 30 persennya adalah sampah anorganik, terutama jenis plastik.
Pembatasan Timbulan Plastik Sekali Pakai
SINGARAJA, NusaBali
Mengawali hari pertama di tahun 2019, penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali soal pembatasan timbulan plastik sekali pakai, Selasa (1/1), belum berlaku. Sejumlah supermarket, minimarket, dan usaha dagang lainnya, masih menggunakan kantong plastik untuk wadah sejumlah barang pembeli. Sejauh ini Pemkab Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih menunggu edaran Pergub yang hingga kini belum sampai di kabupaten.
Kepala DLH Buleleng Putu Ariadi Pribadi, dikonfirmasi Selasa kemarin, menerangkan jika sampai saat ini pihaknya masih menunggu edaran Pergub tersebut. Meskipun demikian, Buleleng juga sudah punya draf Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembatasan plastik sekali pakai. “Kami juga sudah susun draf Perbup, tapi masih menunggu Pergubnya dulu, kalau ada perlu penjabaran lagi, maka kami susun Perbupnya, tetapi kalau sudah cukup Pergubnya saja, langsung akan disosialisasikan,” kata Ariadi.
Mantan Camat Gerokgak itu juga mengatakan sejauh ini, Buleleng memang berkomitmen sejak dulu mengurangi sampah plastik. Hanya saja sejauh ini belum berhasil dilakukan, karena masih terkendala mengubah mindset masyarakat untuk peduli lingkungan dna hidup sehat dengan mengurangi sampah plastik. Namun ia ia mengaku optimis Pergub itu bisa terlaksana dan diterapkan meskipun kesadaran masyarakat terkait pengurangan smapah plastik masih sangat rendah. “Kalau semua stakeholder sudah bersatu, dari desa pakraman, pemerintah, hingga pengusaha, saya yakin ini bisa secara bertahap mengedukasi dan menyadarkan masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik” imbuh dia.
Dalam Pergub pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, jelas dia, lebih mengedepankan pemberian reward kepada masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan pengusaha yang berhasil menerapkan Pergub tersebut dengan baik. Bahkan penilaian akan dilakukan langsung oleh tim Pemprov Bali. Lalu bagaimana dengan pembelian sejumlah makanan dan produk yang mengharuskan pemakaian plastik, seperti makanan cair? Ariadi mengaku belum dapat memastikan. Namun ia meyakini secara teknis pasti diatur dalam Pergub. “Ini kan pembatasan bukan melarang, kalau yang bisa diganti ya diganti, kalau tidak secara bertahap dicarikan solusinya, mungkin nanti ada petunjuk lebih lanjut,” ucap dia.
Di Kabupaten Buleleng, produksi sampah per hari mencapai 450 kubik, 30 persennya adalah sampah anorganik, terutama jenis plastik. Sejauh ini DLH Buleleng melakukan penaganan terkait sampah plastik, masih mengandalkan sejumlah bank sampah yang ada di Buleleng. Bank sampah langsung melakukan pemilahan sampah plastik sebelum diserahkan kepada pengepul. Selain DLH juga memfasilitasi pemberian upah pungut untuk smapah plastik yang bernilai rendah,s eperti kantong plastik. *k23
Komentar