DPRD Minta Selektif Hapus Kegiatan
Soal Rasionalisasi Anggaran 2019
SINGARAJA, NusaBali
Upaya rasionalisasi angggaran pada APBD Induk 2019 di Buleleng, akibat pengurangan kuncuran dana dari Pemprov Bali Rp 14,177 miliar, dapat diterima oleh Badan Anggaran (Bangar) DPRD Buleleng. Hanya saja, Bangar minta agar eksekutif selektif dalam menghapus kegiatan yang sempat diprogramkan.
Kesepakatan merasionalisasi beberapa kegiatan dalam APBD Induk 2019, diambil dalam pembahasan hasil verifikasi APBD Induk 2019, antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng, dengan Bangar DPRD Buleleng, Senin (31/12) di gedung dewan, jalan Veteran Singaraja. Rapat dipimpin Ketua DPRD Gede Supriatna didampingi Wakil Ketua Made Adi Purna Wijaya, Ketut Wirsana, dan anggota Bangar.
Dari TAPD dipimpin Sekda Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka, bersama Asisten Administrasi Umum, Ketut Astasemadi, Kepala Bappeda Litbang, Gede Dharmaja, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bimantara, dan Kepala Inspektorat Daerah Putu Yasa.
Semula dalam APBD Induk 2019, Pemkab Buleleng telah mengalokasikan dana bagi hasil (DBH) pajak dari Pemprov Bali sebesar Rp 167 miliar. Kemudian BKK dari Pemprov Bali dipasang sebesar Rp 173,692 miliar. Hasil verifikasi, Pemprov Bali mengurangi kucuran dana bagi hasil pajak menjadi sebesar Rp 156 miliar, atau berkurang Rp 10,543 miliar. Sedangkan untuk BKK, Pemprov mengurangi menjadi sebesar Rp 170 miliar, atau berkurang sebesar Rp 3,6 miliar. Dari dua sumber tersebut, total pengurangan APBD Induk 2019 menjadi sebesar Rp 14,177 miliar.
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, pengurangan DBH pajak dan BKK adalah kewenangan Pemprov Bali selaku pemberi dana. Karena, dalam penyusunan rancangan APBD, Pemkab memasang angka berdasarkan asumsi dana tahun sebelumnya. Sehingga ketika ada pengurangan, maka jalan tengahnya adalah merasionalisasi pos-pos kegiatan yang rencana dibiayai dengan sumber DBH dan BKK.
Dalam rasionalisasi itu, Supriatna meminta agar TAPD lebih selektif. Sehingga kegiatan-kegiatan untuk kepentingan masyarakat luas tetap bisa dilaksanakan. “Saya kira pengurangan ini wajar saja, dan kalau program yang dikurangi, kami harapkan selektif agar program yang dibutuhkan oleh masyarakat luas, wajib dijalankan dan yang dirasionalisasi terhadap kegiatan yang masih mungkin ditunda,” kata politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Tejakula ini.
Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka mengatakan, beberapa program yang dirasionalisasi itu akan dijabarkan dalam pelaksanaan APBD Buleleng 2019. Dicontohkan, satu program kegiatan pengadaan mobil ambulans dipastikan dirasionalisasi, karena tadinya memakai anggaran dari DBH. “Kami sudah menyepakati bahwa rasionalisasi program karena DBH pajak dan BKK kami dikurangi, dan nanti detailanya akan dijabarkan dalam pelaksanaan APBD di tahun ini,” katanya. *k19
Kesepakatan merasionalisasi beberapa kegiatan dalam APBD Induk 2019, diambil dalam pembahasan hasil verifikasi APBD Induk 2019, antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng, dengan Bangar DPRD Buleleng, Senin (31/12) di gedung dewan, jalan Veteran Singaraja. Rapat dipimpin Ketua DPRD Gede Supriatna didampingi Wakil Ketua Made Adi Purna Wijaya, Ketut Wirsana, dan anggota Bangar.
Dari TAPD dipimpin Sekda Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka, bersama Asisten Administrasi Umum, Ketut Astasemadi, Kepala Bappeda Litbang, Gede Dharmaja, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bimantara, dan Kepala Inspektorat Daerah Putu Yasa.
Semula dalam APBD Induk 2019, Pemkab Buleleng telah mengalokasikan dana bagi hasil (DBH) pajak dari Pemprov Bali sebesar Rp 167 miliar. Kemudian BKK dari Pemprov Bali dipasang sebesar Rp 173,692 miliar. Hasil verifikasi, Pemprov Bali mengurangi kucuran dana bagi hasil pajak menjadi sebesar Rp 156 miliar, atau berkurang Rp 10,543 miliar. Sedangkan untuk BKK, Pemprov mengurangi menjadi sebesar Rp 170 miliar, atau berkurang sebesar Rp 3,6 miliar. Dari dua sumber tersebut, total pengurangan APBD Induk 2019 menjadi sebesar Rp 14,177 miliar.
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, pengurangan DBH pajak dan BKK adalah kewenangan Pemprov Bali selaku pemberi dana. Karena, dalam penyusunan rancangan APBD, Pemkab memasang angka berdasarkan asumsi dana tahun sebelumnya. Sehingga ketika ada pengurangan, maka jalan tengahnya adalah merasionalisasi pos-pos kegiatan yang rencana dibiayai dengan sumber DBH dan BKK.
Dalam rasionalisasi itu, Supriatna meminta agar TAPD lebih selektif. Sehingga kegiatan-kegiatan untuk kepentingan masyarakat luas tetap bisa dilaksanakan. “Saya kira pengurangan ini wajar saja, dan kalau program yang dikurangi, kami harapkan selektif agar program yang dibutuhkan oleh masyarakat luas, wajib dijalankan dan yang dirasionalisasi terhadap kegiatan yang masih mungkin ditunda,” kata politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Tejakula ini.
Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka mengatakan, beberapa program yang dirasionalisasi itu akan dijabarkan dalam pelaksanaan APBD Buleleng 2019. Dicontohkan, satu program kegiatan pengadaan mobil ambulans dipastikan dirasionalisasi, karena tadinya memakai anggaran dari DBH. “Kami sudah menyepakati bahwa rasionalisasi program karena DBH pajak dan BKK kami dikurangi, dan nanti detailanya akan dijabarkan dalam pelaksanaan APBD di tahun ini,” katanya. *k19
Komentar