Tabanan Siap Tindaklanjuti Pergub tentang Sampah Plastik
Pemkab Tabanan akan menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Plastik Sekali Pakai, karena di Tabanan menghasilkan 12 ton sampah plastik per hari.
Hasilkan Sampah Plastik 12 Ton Per Hari
TABANAN, NusaBali
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan Anak Agung Raka Icwara, mengungkapkan akan mengikuti sesuai Pergub yang diwacanakan Pemprov Bali. Namun dirinya saat ini belum membaca secara tuntas Pergub dimaksud. “Kami belum baca keseluruhan. Tentu saja, apabila sudah dijalankan kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP Tabanan terkait sanksi,” ungkapnya, Rabu (2/1).
Menurutnya sebelum Pergub tersebut ada, di Tabanan sudah ada Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Sekaligus juga sudah dibuatkan Perbup Nomor 68 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. “Dan kami juga sudah keluarkan Surat Edaran No 67 Tahun 2018 ke kecamatan tentang intensifikasi penanganan sampah di masing-masing kecamatan,” imbuh Raka Icwara.
Sebenarnya sampah plastik yang dihasilkan per hari sebanyak 12 ton tersebut sudah diolah di TPA. Tetapi itu sebatas botol plastik yang dapat dijual. “Yang jelas kami akan dukung, masih akan kami koordinasi dengan intansi terkait penerapannya,” tegas Raka Icwara.
Di sisi lain Wakil Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya menyatakan akan mendukung. Untuk lebih memperkuat supaya bisa terlaksana dia menginginkan kerja sama dengan desa adat. “Kalau sekadar sanksi pasti dilanggar, sehingga kami akan bekerja sama dengan adat, sebab hukum adat itu sangat kuat dan disegani masyarakat,” jelasnya.
Sebelum dijalankan, Wabup Sanjaya berharap Pergub tersebut disosialiasikan ke masyarakat, termasuk sosialisasi ke sejumlah toko dan pasar agar masyarakat paham dan mau mengubah mindset dan bersama-sama menerapkan hal tersebut. “Keberadaan sampah sudah sangat mengkhawatirkan dan merusak lingkungan, memang perlu ada aturan untuk pengendaliannya,” kata Wabup Sanjaya.
Di Tabanan sudah ada desa yang menerapkan aturan tentang sampah terutama sampah plastik dengan sanksi yang mengikat warga setempat maupun pendatang. Desa ini adalah Desa Munduktemu, Kecamatan Pupuan yang telah membuat program Lisa (lihat sampah ambil), yang mengajarkan masyarakat untuk menjaga kebersihan dan tidak buang sampah sembarangan.
Bagi masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan, apalagi sampah plastik akan mendapat sanksi cukup berat. “Desa Munduktemu jadi contoh untuk penanganan sampah yang melibatkan masyarakat secara langsung,” tandas Wabub Sanjaya. *de
Komentar