PKPI 'Menghilang' di Buleleng
Tak Ajukan Caleg, Laporan Dana Kampanye Juga Nihil
SINGARAJA, NusaBali
Keikutsertaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di ajang Pemilu 2019 di Kabupaten Buleleng, semakin tidak jelas. Setelah tidak mendaftarkan calon legislatif (caleg) di tingkat DPRD Buleleng, kini PKPI tidak juga menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke KPU Buleleng di Jalan A Yani Singaraja.
Dalam ketentuan, seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 wajib menyerahkan LPSDK paling lambat, Rabu (2/1) pukul 18.00 WITA. Namun, dari 16 Parpol peserta Pemilu 2019, ternyata PKPI tidak juga datang menyerahkan LPSDK hingga batas waktu terakhir.
PKPI pun terancam kena sanksi. Bagi parpol yang tidak menyerahkan LPSDK maka keterpilihan caleg-nya dapat dianulir. Namun, PKPI Buleleng sejak awal keikutsertaannya di Pemilu 2019 meragukan. Karena saat pencalegan, PKPI justru tidak mendaftarkan nama-nama caleg, hingga batas akhir. PKPI pun praktis tidak memiliki caleg di Buleleng. Konon, sejak proses pencalegan itu kepengurusan PKPI pilih membubarkan diri, karena tidak bisa mengusulkan caleg. Hingga kini pun, alamat sekretariatnya tidak jelas.
Berbeda dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Meski tidak mengajukan caleg di Pemilu 2019, PKS tetap menyerahkan LPSDK ke KPU Buleleng. Kabarnya, dalam LPSDK yang dilaporkan, PKS menegaskan tidak ada menerima sumbangan dana kampanye.
Komisioner KPU Buleleng, Divisi Hukum dan Pengawasan, Made Sumertana saat dikonfirmasi, Rabu malam menegaskan, meski PKPI tidak menyerahkan LPSDK pihaknya tetap mencatat, karena PKPI secara nasional masuk dalam daftar parpol peserta Pemilu 2019. Demikian juga dengan PKS, meski tidak memiliki caleg, LPSDK yang diserahkan tetap diterima dan dicatat.
“Memang ada sanksi bagi calegnya ketika terpilih nanti, tetapi PKPI dan PKS kan tidak ada calegnya. Bagi kami, tetap mencatatnya yang menyerahkan LPSDK berapa parpol dan yang tidak berapa parpol,” katanya. Sementara Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana menyatakan, LPSDK tersebut tidak akan diumukan ke public. LPSDK itu hanya syarat bagi Parpol peserta pemilu agar taat dan patuh terhadap ketentuan yang ada. “Kami tidak umumkan LPSDK itu, kami pakai dokumen saja, karena ini akan menjadi acuan ketika keterpilihan calon nanti ada permasalahan,” terangnya. *k19
Dalam ketentuan, seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 wajib menyerahkan LPSDK paling lambat, Rabu (2/1) pukul 18.00 WITA. Namun, dari 16 Parpol peserta Pemilu 2019, ternyata PKPI tidak juga datang menyerahkan LPSDK hingga batas waktu terakhir.
PKPI pun terancam kena sanksi. Bagi parpol yang tidak menyerahkan LPSDK maka keterpilihan caleg-nya dapat dianulir. Namun, PKPI Buleleng sejak awal keikutsertaannya di Pemilu 2019 meragukan. Karena saat pencalegan, PKPI justru tidak mendaftarkan nama-nama caleg, hingga batas akhir. PKPI pun praktis tidak memiliki caleg di Buleleng. Konon, sejak proses pencalegan itu kepengurusan PKPI pilih membubarkan diri, karena tidak bisa mengusulkan caleg. Hingga kini pun, alamat sekretariatnya tidak jelas.
Berbeda dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Meski tidak mengajukan caleg di Pemilu 2019, PKS tetap menyerahkan LPSDK ke KPU Buleleng. Kabarnya, dalam LPSDK yang dilaporkan, PKS menegaskan tidak ada menerima sumbangan dana kampanye.
Komisioner KPU Buleleng, Divisi Hukum dan Pengawasan, Made Sumertana saat dikonfirmasi, Rabu malam menegaskan, meski PKPI tidak menyerahkan LPSDK pihaknya tetap mencatat, karena PKPI secara nasional masuk dalam daftar parpol peserta Pemilu 2019. Demikian juga dengan PKS, meski tidak memiliki caleg, LPSDK yang diserahkan tetap diterima dan dicatat.
“Memang ada sanksi bagi calegnya ketika terpilih nanti, tetapi PKPI dan PKS kan tidak ada calegnya. Bagi kami, tetap mencatatnya yang menyerahkan LPSDK berapa parpol dan yang tidak berapa parpol,” katanya. Sementara Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana menyatakan, LPSDK tersebut tidak akan diumukan ke public. LPSDK itu hanya syarat bagi Parpol peserta pemilu agar taat dan patuh terhadap ketentuan yang ada. “Kami tidak umumkan LPSDK itu, kami pakai dokumen saja, karena ini akan menjadi acuan ketika keterpilihan calon nanti ada permasalahan,” terangnya. *k19
Komentar