nusabali

Tangkal Limbah Plastik, DPRD Badung Dukung Penuh Perbup 47 dan 48

  • www.nusabali.com-tangkal-limbah-plastik-dprd-badung-dukung-penuh-perbup-47-dan-48

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung mendukung penuh kebijakan pemerintah mengurangi sampah plastik dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Badung No. 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah, dan Perbup No. 47 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

MANGUPURA, NusaBali

Kedua perbup dinilai akan dapat mengurangi penggunaan sampah plastik di Gumi Keris. Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, menyatakan dukungan penuh terhadap kedua perbup ini dalam rangka mengendalikan sampah atau limbah plastik di wilayah Badung. “Bayangkan kalau 550.000 penduduk Badung menggunakan kantong plastik setiap hari, berapa volume sampah yang ada,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Kuta Utara tersebut, Kamis (3/1).

Dia menyatakan, sampah atau limbah plastik sangat merugikan dari sisi lingkungan. “Karena itu, kami sangat mendukung terbitnya dua perbup di atas,” tegas Parwata yang juga menjabat Sekretaris DPC PDIP Badung tersebut.

Karenanya, perbup ini harus dijalankan perangkat daerah. Perangkat daerah yang terkait harus mampu memastikan tak ada lagi warung, toserba, dagang-dagang di pasar bahkan mall menggunakan kantong plastik dalam membawa barang belanjaan.

Dalam hal sanksi, Parwata menegaskan, perbup ini akan ditingkatkan lagi menjadi peraturan daerah (perda). Di dalamnya akan bisa diatur secara lebih rinci sanksi bagi masyarakat yang memberi sampah plastik, pengguna, pembuang. Ini akan bisa diatur secara lebih rinci lagi.

Parwata juga memastikan, ada kepekaan masyarakat, pengguna dan penyedia kantong plastik harus fokus. “Bagaimana menangani limbah plastik. Ini perlu jadi perhatian pemerintah,” tegasnya.

Terkait dengan reduce, reuse, dan recycle, katanya, harus dijabarkan lewat program kerja OPD dalam hal ini LH dan kebersihan, bagaimana mengambil sampah dan bagaimana mengolah. Selain itu, pemerintah perlu menyiapkan tiga tong-tong sampah untuk sampah plastik, sampai kering dan sampah kotor. Ini harus dianggarkan dalam rangka menindaklanjuti kedua perbup ini.

Untuk hasilnya optimal, tegasnya, tiap banjar harus ada kelompok-kelompok dan tiap desa harus ada pengolah sampah seperti rencana di Desa Punggul dan Desa Dalung, sehingga sampah tak diangkut keluar. Semua ini juga muaranya untuk meningkatkan kebersihan lingkungan terkait di Badung sebagai destinasi wisata internasional. “Pariwisata memerlukan dukungan dari sisi kebersihan,” katanya.

Soal pengawasan, Parwata menyatakan menjadi tanggung jawab semua mulai dari masyarakat, OPD terkait termasuk DPRD Badung. Terkait sanksi, dia memastikan akan diatur lebih rinci lagi dalam perda yang menjadi tindak lanjut perbup ini. “Di perda nanti bisa diatur lebih rinci lagi mengenai sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan bagi pelanggar,” katanya.

Hal sama dikemukakan, Wakil Ketua I DPRD Badung Nyoman Karyana. Menurut politisi Partai Golkar tersebut, pengolahan sampah di Badung belum efektif. Karena itu, dia mendukung penuh keluarnya kedua perbup oleh Bupati Badung. Menurut dia, Badung perlu teknologi pengolahan sampah. Walaupun mahal, mungkin tak ada masalah. Yang penting sampai bisa diolah kemudian bisa memberikan nilai tambah. “Dengan begitu sampah tak semata limbah,” tegasnya. *asa

Komentar