2019, Desa Pering Siapkan Santunan Kematian Rp 50 Juta
Pemerintahan Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, tahun 2019, melaksanakan program duka cita kepada masyarkatanya.
GIANYAR, NusaBali
Warga desa yang meninggal dunia disiapkan santunan kematian Rp 50 juta per tahun. Setiap warga yang meninggal, berhak atas santunan Rp 1 juta. Perbekel Pering Gusti Ngurah Arika Sudewa menjelaskan hal itu, Jumat (4/1). Kata dia, Desa Pering sudah mengucurkan santunan untuk salah satu warganya yang meninggal. Syaratnya, pihak keluarga yang meninggal diharuskan pro aktif mengurus akta kematian. Program ini sekaligus untuk mengajak 7.000-an penduduk agar tertib administrasi kependudukan. Anggaran Rp 50 juta disiapkan berkaca dari data kematian rata-rata per tahun di desa setempat mencapai 45 jiwa.
Dijelaskannya, sumber dana untuk program tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak (BHP) yang masuk ke Desa Pering. “Ada dua hal yang melandasi program ini, dimana setiap kematian biasanya warga kesulitan keuangan dan warga menjadi tertib mengurus akta kematian,” beber Perbekel asal Banjar Pering ini. Dikatakannya, idealnya ada santunan kematian, ada santunan kelahiran. Namun santunan kelahiran belum bisa diberikan, selain karena belum ada regulasi yang mendukung, juga melihat kemampuan anggaran di desa. “Tujuan utama kami, meringankan beban warga dan tertib administrasi akta kematian. Kami bukan mendoakan orang agar meninggal,” terang suami dari Ida Ayu Ratna Dwijayanti ini. Kata dia, dengan mengurus akta kematian, maka secara tidak langsung warga mulai tertib administrasi.*nvi
Warga desa yang meninggal dunia disiapkan santunan kematian Rp 50 juta per tahun. Setiap warga yang meninggal, berhak atas santunan Rp 1 juta. Perbekel Pering Gusti Ngurah Arika Sudewa menjelaskan hal itu, Jumat (4/1). Kata dia, Desa Pering sudah mengucurkan santunan untuk salah satu warganya yang meninggal. Syaratnya, pihak keluarga yang meninggal diharuskan pro aktif mengurus akta kematian. Program ini sekaligus untuk mengajak 7.000-an penduduk agar tertib administrasi kependudukan. Anggaran Rp 50 juta disiapkan berkaca dari data kematian rata-rata per tahun di desa setempat mencapai 45 jiwa.
Dijelaskannya, sumber dana untuk program tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak (BHP) yang masuk ke Desa Pering. “Ada dua hal yang melandasi program ini, dimana setiap kematian biasanya warga kesulitan keuangan dan warga menjadi tertib mengurus akta kematian,” beber Perbekel asal Banjar Pering ini. Dikatakannya, idealnya ada santunan kematian, ada santunan kelahiran. Namun santunan kelahiran belum bisa diberikan, selain karena belum ada regulasi yang mendukung, juga melihat kemampuan anggaran di desa. “Tujuan utama kami, meringankan beban warga dan tertib administrasi akta kematian. Kami bukan mendoakan orang agar meninggal,” terang suami dari Ida Ayu Ratna Dwijayanti ini. Kata dia, dengan mengurus akta kematian, maka secara tidak langsung warga mulai tertib administrasi.*nvi
1
Komentar