Dana Ganti Rugi Shortcut Jadi Silpa
Panitia pembebasan lahan shortcut titik 5-6 di jalur utama Singaraja-Bedugul, urung menitipkan sisa dana ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Batal Dititip di PN
SINGARAJA, NusaBali
Dana ganti rugi itu pun kini menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) pada APBD Kabupaten Buleleng tahun 2018.
Semula panitia berniat menitip dana ganti rugi sebesar Rp 477,97 juta di PN Singaraja sebagai konsinyasi. Penitipan lantaran dana itu belum bisa dibayarkan kepada pemilik lahan seluas 1.515 meterpersegi, atas nama Ferryjanto Satrio.
Ini terjadi karena, bukti kepemilikan masih dijadikan angunan di bank. Di samping itu, dana tersebut harus dicairkan di tahun 2018.
Namun belakangan, dana tersebut batal dititip di PN sebagai konsiyasi. Konon kabarnya, pembatalan itu akibat beda persepsi soal proses penitipan dana tersebut.
Pihak panitia mengira, dana dititip dulu, kemudian ada proses persidangan. Sedangkan pihak PN menyebut, persidangan dulu baru ada proses penitipan dana. Akhirnya pihak panitia terpaksa mengikuti mekanisme yang disampaikan pihak PN.
Kendati demikian, proses persidangan baru dapat dilaksanakan di tahun 2019 sehingga sisa dana ganti rugi itu kini menjadi Silpa karena belum dapat dicairkan di tahun 2018.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng, Ketut Suparta Wijaya dikonfirmasi, Minggu (6/1) tidak menampik ada pembatalan penitipan sisa dana ganti rugi pembebasan lahan shortcut titik 5-6, sebesar Rp 477,97 juta di PN Singaraja.
Suparta menyebut, pembatalan itu karena prosesnya harus diawali dengan persidangan dulu. “Memang karena ini menunggu persidangan dulu, sehingga dananya belum bisa dititip. Dananya masih, jadi Silpa,” katanya.
Menurut Suparta Wijaya, sambil menunggu proses persidangan, dana ganti rugi tersebut kembali diluncurkan di APBD Induk 2019. Sehingga, ketika persidangan selesai, ada keputusan harus dibayarkan atau dititip, maka dana tersebut tinggal dicairkan.
“Kami sudah alokasikan kembali di APBD Induk 2019, jadi jumlah dana ganti rugi itu tetap sebesar Rp 477,97 juta. Jadi tinggal menunggu keputusan persidangan saja,” terangnya.
Sebelumnya, dalam pembebasan lahan shortcut titik 5-6 di jalur utama Denpasar-Singaraja via Bedugul, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng mencatat luas lahan yang dibebaskan mencapai 10,8 hektare. Lahan tersebut terbagi dalam 30 bidang tanah, dengan jumlah kepemilikan 22 orang. Keseluruhan lahan shortcut yang dibebaskan berada di kawasan Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada.
Proses pelunasan ganti rugi lahan shortcut yang dibebaskan sudah dimulai sejak 6 Desember 2018 lalu. Masing-masing pemilik lahan pun telah menunjukkan bukti kepemilikan, hingga nilai ganti rugi disepakati. Bahkan, salah satu keluarga pemilik lahan yang tadinya ngotot ingin lahannya ditukar guling, telah memilih dana ganti rugi.
Dalam pelunasan ganti rugi lahan shortcut tersebut juga disertai dengan pelepasan hak kepemilikan, sehingga tanahnya kini menjadi aset pemerintah. Namun, ada salah satu bidang lahan milik keluarga Ferryjanto Satrio, dengan luas 1.515 meter persegi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 477.965.023 atau Rp 477,97 juta, belum bisa dibayarkan.
Shortcut titik 5-6 dirancang sepanjang 1,9 kilometer, dengan lebar badan jalan 9 meter untuk dua jalur. Nantinya, ada jembatan sepanjang 210 meter dalam shortcut dengan jumlah 5 tikungan dan kemiringan maksimal 6 derajat ini. Titik 5 shortcut berada di Kilometer 57 wilayah Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Buleleng, tepatnya depan Pura Yeh Ketipat ke arah timur menuju Desa Pegayaman. Sedangkan titik 6 shortcut berada di kilometer 59 perbatasan Desa Wanagiri-Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada.
Waktu tempuh di atas shortcut titik 5-6 sepanjang 1,9 kilometer ini hanya 3 menit, dengan kecepatan 40-60 kilometer per jam. Pembangunan shortcut titik 5-6 ini sepenuhnya dibiayai dari APBN, dengan nilai kontrak sebesar Rp 140.684.958.700 atau Rp 140,69 miliar, yang dikerjakan PT ADHI-Cipta KSO. Shortcut titik 5-6 ditargetkan sudah rampung per 31 Desember 2019 mendatang. *k19
Komentar