Napi dan Ibunya Diciduk Polisi
Ngaku-ngaku Pejabat Baharkam
JAKARTA, NusaBali
Tim Subdit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang narapidana, Ony Suryanto (34), dan ibundanya, Husniaty (58), terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Modus pelaku dalam menipu korban adalah dengan berpura-pura mengaku sebagai pejabat Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.
Penangkapan bermula dari laporan polisi, korban bernama Anjar Gunadi yang mengaku ditipu oleh pelaku Ony Suryanto pada 22 Desember 2018. Saat itu, Ony Suryanto menelepon korban dan mengaku sebagai ADC (ajudan) Dirbinpotmas Korpbinmas Baharkam Polri.
Korban kemudian diminta untuk menelepon Dirinpotmas Korpbinmas Baharkam Polri Brigjen Syaiful Zahri. Nomor telepon Brigjen Syaiful yang diberikan merupakan nomor telepon komplotan pelaku.
"Kemudian korban menelepon orang yang mengaku sebagai DIRBINPOTMAS KORPBINMAS BAHARKAM POLRI ke nomor telepon yang diberikan oleh pelaku," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen dalam keterangannya, Minggu (6/1).
Setelah ditelepon, pelaku yang mengaku sebagai Brigjen Syaiful meminta uang untuk membayar tiket. Korban pun mengirimkan uang sesuai dengan yang diminta karena merasa percaya.
"Selanjutnya pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan untuk bayar tiket temannya, karena korban percaya kemudian korban mentransfer uang sejumlah Rp. 12.582.000," tutur Handik.
Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward menambahkan, tersangka Ony merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Dia berperan menelepon korban dengan dibantu oleh temannya yang masih buron.
"Sebagai otaknya yang merencanakan dan melakukan eksekusi kepada korbannya dengan cara menghubungi langsung korbannya serta yang mengatur lalu lintas aliran dana hasil kejahatan," ujar Malvino seperti dilansir detik.
Ony dijelaskan Malvino merupakan residivis dengan kasus yang sama di Polda Metro Jaya. Dia juga saat ini masih menjalani masa penahanan di Rutan Cipinang untuk kasus narkotika.
"Tersangka ONY SURYANTO merupakan Residivis pelaku kejahatan dengan Modus yang sama dan pernah ditahan di Subdit Jatanras pada tahun 2013 dan Subdit Resmob pada Tahun 2015. Saat ini kembali ditangkap oleh Unit 1 Resmob dengan Modus yang sama. Saat ini pula tersangka sedang menjalani masa penahanan pihak Kejari Jakbar di Rutan Cipinang dalam perkara Narkotika," imbuhnya.
Sedangkan ibu Ony, Husniaty, berperan menampung uang hasil kejahatan. Awalnya uang dari korban disimpan di rekening tersangka lain bernama Billy (DPO) sebelum dikirim ke Husniaty.
Sejumlah barang bukti disita dalam kasus ini mulai dari ponsel, buku tabungan hingga akun media sosial. Atas perbuatannya, Ony dan Husniaty dijert dengan pasal penipuan dan TPPU pasal 378 KUHP Jo 55 Jo 56 KUHP dan atau pasal 3, 4, 5 Huruf R UU No 8 Tahun 2010. *
Penangkapan bermula dari laporan polisi, korban bernama Anjar Gunadi yang mengaku ditipu oleh pelaku Ony Suryanto pada 22 Desember 2018. Saat itu, Ony Suryanto menelepon korban dan mengaku sebagai ADC (ajudan) Dirbinpotmas Korpbinmas Baharkam Polri.
Korban kemudian diminta untuk menelepon Dirinpotmas Korpbinmas Baharkam Polri Brigjen Syaiful Zahri. Nomor telepon Brigjen Syaiful yang diberikan merupakan nomor telepon komplotan pelaku.
"Kemudian korban menelepon orang yang mengaku sebagai DIRBINPOTMAS KORPBINMAS BAHARKAM POLRI ke nomor telepon yang diberikan oleh pelaku," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen dalam keterangannya, Minggu (6/1).
Setelah ditelepon, pelaku yang mengaku sebagai Brigjen Syaiful meminta uang untuk membayar tiket. Korban pun mengirimkan uang sesuai dengan yang diminta karena merasa percaya.
"Selanjutnya pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan untuk bayar tiket temannya, karena korban percaya kemudian korban mentransfer uang sejumlah Rp. 12.582.000," tutur Handik.
Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward menambahkan, tersangka Ony merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Dia berperan menelepon korban dengan dibantu oleh temannya yang masih buron.
"Sebagai otaknya yang merencanakan dan melakukan eksekusi kepada korbannya dengan cara menghubungi langsung korbannya serta yang mengatur lalu lintas aliran dana hasil kejahatan," ujar Malvino seperti dilansir detik.
Ony dijelaskan Malvino merupakan residivis dengan kasus yang sama di Polda Metro Jaya. Dia juga saat ini masih menjalani masa penahanan di Rutan Cipinang untuk kasus narkotika.
"Tersangka ONY SURYANTO merupakan Residivis pelaku kejahatan dengan Modus yang sama dan pernah ditahan di Subdit Jatanras pada tahun 2013 dan Subdit Resmob pada Tahun 2015. Saat ini kembali ditangkap oleh Unit 1 Resmob dengan Modus yang sama. Saat ini pula tersangka sedang menjalani masa penahanan pihak Kejari Jakbar di Rutan Cipinang dalam perkara Narkotika," imbuhnya.
Sedangkan ibu Ony, Husniaty, berperan menampung uang hasil kejahatan. Awalnya uang dari korban disimpan di rekening tersangka lain bernama Billy (DPO) sebelum dikirim ke Husniaty.
Sejumlah barang bukti disita dalam kasus ini mulai dari ponsel, buku tabungan hingga akun media sosial. Atas perbuatannya, Ony dan Husniaty dijert dengan pasal penipuan dan TPPU pasal 378 KUHP Jo 55 Jo 56 KUHP dan atau pasal 3, 4, 5 Huruf R UU No 8 Tahun 2010. *
Komentar