Toko Modern di Bondalem Terancam Ditutup
Toko modern di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang beroperasi sebelum mengantongi izin terancam dikenakan sanksi tutup.
SINGARAJA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng dan Satpol PP kecamatan saat ini masih menunggu kepastian izin dari Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Buleleng. Langkah itu sebelum melakukan tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Buleleng Komang Juni Wardana mengatakan sejauh ini pihaknya masih mendalami permasalahan di lapangan. Pihaknya pun tak menampik jika beroperasinya toko modern di Bondalem itu menuai pro-kontra. Untuk memastikan langkah apa yang akan diambil, Satpol PP Kabupaten Buleleng sudah melakukan penjajagan dengan perpanjangan tangan Satpol PP kecamatan.
“Saat ini memang ada pro dan kontra. Kami masih melakukan penjajakan dulu di lapangan seperti apa, sambil menunggu kepastian izinnya seperti apa dari Dinas Perizinan,” ungkapnya. Dari hasil penjajakan yang dilakukan, jelas Juni, keberadaan toko modern itu memang sudah beroperasi sebelum mengantongi izin dari Dinas PMPPTSP Buleleng. Hanya saja sejauh ini toko modern itu sudah mengantongi rekomendasi dari sejumlah pemangku kebijakan, baik dari perbekel, kelian desa pakraman hingga Camat Tejakula.
Sedangkan dari hasil koordinasi dengan Dinas PMPPTSP Buleleng, sejauh ini toko modern yang bersangkutan menurutnya sudah mengurus perizinan. Hanya saja Izin Usaha Toko Modern (IUTM) masih dalam proses pengurusan. “Kami baru akan stop operasional tokonya, kalau dinas perizinan tak menerbitkan izin yang sudah diajukan,” imbuh Juni.
Sebelumnya diberitakan, sebuah toko modern di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng dikeluhkan oleh sejumlah pedagang sekitar. Toko modern yang sudah beroperasi sejak 31 Desember 2018 lalu itu belum mengantongi izin. Sejumlah perwakilan pedagang pun sempat menyambangi Kantor Dinas PMPPTSP Buleleng untuk mencari kepastian di awal tahun 2019. Dari data Dinas PMPPTSP, toko modern itu dinyatakan sudah mengajukan permohonan izin. Hanya saja hingga saat ini masih dalam proses pengajuan penerbitan izin di Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.*k23.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng dan Satpol PP kecamatan saat ini masih menunggu kepastian izin dari Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Buleleng. Langkah itu sebelum melakukan tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Buleleng Komang Juni Wardana mengatakan sejauh ini pihaknya masih mendalami permasalahan di lapangan. Pihaknya pun tak menampik jika beroperasinya toko modern di Bondalem itu menuai pro-kontra. Untuk memastikan langkah apa yang akan diambil, Satpol PP Kabupaten Buleleng sudah melakukan penjajagan dengan perpanjangan tangan Satpol PP kecamatan.
“Saat ini memang ada pro dan kontra. Kami masih melakukan penjajakan dulu di lapangan seperti apa, sambil menunggu kepastian izinnya seperti apa dari Dinas Perizinan,” ungkapnya. Dari hasil penjajakan yang dilakukan, jelas Juni, keberadaan toko modern itu memang sudah beroperasi sebelum mengantongi izin dari Dinas PMPPTSP Buleleng. Hanya saja sejauh ini toko modern itu sudah mengantongi rekomendasi dari sejumlah pemangku kebijakan, baik dari perbekel, kelian desa pakraman hingga Camat Tejakula.
Sedangkan dari hasil koordinasi dengan Dinas PMPPTSP Buleleng, sejauh ini toko modern yang bersangkutan menurutnya sudah mengurus perizinan. Hanya saja Izin Usaha Toko Modern (IUTM) masih dalam proses pengurusan. “Kami baru akan stop operasional tokonya, kalau dinas perizinan tak menerbitkan izin yang sudah diajukan,” imbuh Juni.
Sebelumnya diberitakan, sebuah toko modern di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng dikeluhkan oleh sejumlah pedagang sekitar. Toko modern yang sudah beroperasi sejak 31 Desember 2018 lalu itu belum mengantongi izin. Sejumlah perwakilan pedagang pun sempat menyambangi Kantor Dinas PMPPTSP Buleleng untuk mencari kepastian di awal tahun 2019. Dari data Dinas PMPPTSP, toko modern itu dinyatakan sudah mengajukan permohonan izin. Hanya saja hingga saat ini masih dalam proses pengajuan penerbitan izin di Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.*k23.
1
Komentar