Kepala Digunduli, Kaki Tangan Diborgol
“Kami akan mengambil tindakan tegas. Kami tak main-main. Para tersangka ini kami borgol kaki dan tanganya biar mereka jera,”
Pekan Pertama 2019, Polresta Bekuk 20 Tersangka Narkoba
DENPASAR, NusaBali
Pada pekan pertama 2019 ini Sat Narkoba Polresta Denpasar bersama satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali berhasil mengamankan 20 tersangka kasus narkoba. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan langsung memerintahkan seluruh tersangka digunduli dan tangan serta kakinya diborgol.
“Pemberantasan narkoba adalah salah satu dari 9 commader wish bapak Kapolda Bali. Selain narkoba adalah masalah premanisme. Kami akan mengambil tindakan tegas. Kami tak main-main. Para tersangka ini kami borgol kaki dan tanganya biar mereka jera,” tegasnya saat menggelar rilis perkara di patung Padarakan Rumeksa Gardapati di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (7/1) pukul 16.30 Wita.
Dia mengingatkan para pengguna, pengedar, ataupun bandar narkoba yang masih berkeliaran untuk tidak bermain-main di wilayah Denpasar. Pihaknya tak akan segan-segan untuk tembak di tempat bagi pelanggar yang mencoba-coba melawan. “Mari kita menjaga generasi kita. Jangan sampai terlibat narkoba. Kita harus bersinergi dalam memberantas narkoba,” ajaknya.
Masalah narkoba dan premanisme tegas kapolres, pengamananya diperketat. Dimana para tersangka kaki dan tanganya diborgol. Tak hanya saat berada di luar sel, di dalam sel pun para narapidana ini tetap diborgol kaki dan tanganya.
“Biar mereka insaf, bahwa berbisnis narkoba itu tidak baik. Nantinya diharapkan agar setelah dibina tidak lagi melakukan perbuatan yang sama. Selain itu untuk mengingatkan masyarakat agar jangan main-main dengan narkoba dan menjadi preman,” pungkasnya.
Sementara itu, Kombes Ruddi didampingi Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana dan Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto mengatakan 20 pengedar dan pengguna ini berhasil ditangkap petugas di wilayah Denpasar Barat, Denpasar Selatan, dan Kuta Selatan.
Mantan Kapolres Badung ini membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan dari 20 tersangka ini, yaitu sabhu sebanyak 22,9 gram, ekstasi 25 butir, ganja 308 gram, pil koplo 8.210 butir, dan Pildestroy 500 butir. Setelah diselidiki para tersangka ini peranya adalah sebagai kurir dan pemakai.
“Satu dari 20 tersangka ini salah satunya adalah seorang perempuan. Selain itu dari 20 tersangka ini dua orang di antaranya adalah residivis. Mereka pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polresta Denpasar pada tahun 2017 dan keluar tahun 2017, dan satu pernah ditangkap tahun 2015 dan keluar tahun 2015,” ungkap Kombes Pol Ruddi Setiawan.
Dari hasil pendalaman terhadap para tersangka disimpulkan sementara mereka mendapatkan narkoba dari orang yang ada di Lembaga Pemasyarakatan di Bali. Pengendalinya itu kini masih diselidiki. Namun Kapolres yang baru mendapatkan kenaikan pangkat Kombes Pol pada (3/1)enggan menyebutkan identitas aktor dalam jaringan narkoba ini. Selain itu dia juga enggan meyebutkan napi tersebut mendekam di lapas yang mana saja di Bali.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan di Lembaga Pemasyarakatan. Kami berupaya agar peredaran narkoba ini bisa mengungkap jaringan atasnya. Para tersangka ini dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar,” tuturnya. *po
DENPASAR, NusaBali
Pada pekan pertama 2019 ini Sat Narkoba Polresta Denpasar bersama satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali berhasil mengamankan 20 tersangka kasus narkoba. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan langsung memerintahkan seluruh tersangka digunduli dan tangan serta kakinya diborgol.
“Pemberantasan narkoba adalah salah satu dari 9 commader wish bapak Kapolda Bali. Selain narkoba adalah masalah premanisme. Kami akan mengambil tindakan tegas. Kami tak main-main. Para tersangka ini kami borgol kaki dan tanganya biar mereka jera,” tegasnya saat menggelar rilis perkara di patung Padarakan Rumeksa Gardapati di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (7/1) pukul 16.30 Wita.
Dia mengingatkan para pengguna, pengedar, ataupun bandar narkoba yang masih berkeliaran untuk tidak bermain-main di wilayah Denpasar. Pihaknya tak akan segan-segan untuk tembak di tempat bagi pelanggar yang mencoba-coba melawan. “Mari kita menjaga generasi kita. Jangan sampai terlibat narkoba. Kita harus bersinergi dalam memberantas narkoba,” ajaknya.
Masalah narkoba dan premanisme tegas kapolres, pengamananya diperketat. Dimana para tersangka kaki dan tanganya diborgol. Tak hanya saat berada di luar sel, di dalam sel pun para narapidana ini tetap diborgol kaki dan tanganya.
“Biar mereka insaf, bahwa berbisnis narkoba itu tidak baik. Nantinya diharapkan agar setelah dibina tidak lagi melakukan perbuatan yang sama. Selain itu untuk mengingatkan masyarakat agar jangan main-main dengan narkoba dan menjadi preman,” pungkasnya.
Sementara itu, Kombes Ruddi didampingi Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana dan Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto mengatakan 20 pengedar dan pengguna ini berhasil ditangkap petugas di wilayah Denpasar Barat, Denpasar Selatan, dan Kuta Selatan.
Mantan Kapolres Badung ini membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan dari 20 tersangka ini, yaitu sabhu sebanyak 22,9 gram, ekstasi 25 butir, ganja 308 gram, pil koplo 8.210 butir, dan Pildestroy 500 butir. Setelah diselidiki para tersangka ini peranya adalah sebagai kurir dan pemakai.
“Satu dari 20 tersangka ini salah satunya adalah seorang perempuan. Selain itu dari 20 tersangka ini dua orang di antaranya adalah residivis. Mereka pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polresta Denpasar pada tahun 2017 dan keluar tahun 2017, dan satu pernah ditangkap tahun 2015 dan keluar tahun 2015,” ungkap Kombes Pol Ruddi Setiawan.
Dari hasil pendalaman terhadap para tersangka disimpulkan sementara mereka mendapatkan narkoba dari orang yang ada di Lembaga Pemasyarakatan di Bali. Pengendalinya itu kini masih diselidiki. Namun Kapolres yang baru mendapatkan kenaikan pangkat Kombes Pol pada (3/1)enggan menyebutkan identitas aktor dalam jaringan narkoba ini. Selain itu dia juga enggan meyebutkan napi tersebut mendekam di lapas yang mana saja di Bali.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan di Lembaga Pemasyarakatan. Kami berupaya agar peredaran narkoba ini bisa mengungkap jaringan atasnya. Para tersangka ini dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar,” tuturnya. *po
Komentar