Pansus Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Bendega Rapat Perdana
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pelestarian Bendega, DPRD Badung menggelar rapat perdana, Senin (7/1).
MANGUPURA, NusaBali
Rapat dipimpin Ketua Pansus Wayan Luwir Wiana didampingi anggota Nyoman Mesir serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Rapat perdana kemarin juga dihadiri anggota pansus Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Bendega, yakni, I Nyoman Dirgayusa, I Gede Suraharja, serta I Wayan Suweta.
Ketua Pansus Wayan Luwir Wiana mengatakan, Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Bendega merupakan tindak lanjut Pemkab Badung terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega. “Di provinsi kan sudah disahkan, sekarang harus kami tindak lanjuti di Badung. Di Badung kami merasa perlu ditetapkan Perda Perlindungan dan Pelestarian terhadap bendega ini,” katanya.
Luwir Wiana yang juga Ketua Komisi II DPRD Badung itu mengungkapkan, pelestarian terhadap para bendega dan nelayan di Badung perlu dilakukan di era globalisasi agar keberadaan mereka tetap lestari. Apalagi Badung merupakan daerah pariwisata yang memiliki banyak pantai, menurutnya bendega perlu mendapat perlindungan yang pasti. “Nanti kami akan pertajam lagi dan bahas lebih lanjut,” jelasnya.
Politisi PDIP ini menjelaskan, pada perda tersebut akan diatur mengenai norma-norma adat yang berhubungan dengan ketatakramaan bendega berdasarkan Tri Hita Karana. “Artinya strategi perlindungan dan pelestarian bendega ini berlandaskan falsafah Tri Hita Karana yakni parahyangan, pawongan, dan palemahan. Parahyangan itu tempat suci bagi krama bendega, pawongan artinya hubungan antarbendega dalam melakukan aktivitas, sedangkan palemahan itu tempat bendega melakukan aktivitas,” paparnya. *asa
Ketua Pansus Wayan Luwir Wiana mengatakan, Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Bendega merupakan tindak lanjut Pemkab Badung terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega. “Di provinsi kan sudah disahkan, sekarang harus kami tindak lanjuti di Badung. Di Badung kami merasa perlu ditetapkan Perda Perlindungan dan Pelestarian terhadap bendega ini,” katanya.
Luwir Wiana yang juga Ketua Komisi II DPRD Badung itu mengungkapkan, pelestarian terhadap para bendega dan nelayan di Badung perlu dilakukan di era globalisasi agar keberadaan mereka tetap lestari. Apalagi Badung merupakan daerah pariwisata yang memiliki banyak pantai, menurutnya bendega perlu mendapat perlindungan yang pasti. “Nanti kami akan pertajam lagi dan bahas lebih lanjut,” jelasnya.
Politisi PDIP ini menjelaskan, pada perda tersebut akan diatur mengenai norma-norma adat yang berhubungan dengan ketatakramaan bendega berdasarkan Tri Hita Karana. “Artinya strategi perlindungan dan pelestarian bendega ini berlandaskan falsafah Tri Hita Karana yakni parahyangan, pawongan, dan palemahan. Parahyangan itu tempat suci bagi krama bendega, pawongan artinya hubungan antarbendega dalam melakukan aktivitas, sedangkan palemahan itu tempat bendega melakukan aktivitas,” paparnya. *asa
Komentar