Ibu Pembunuh Bayi Kembar Dituntut 14 Tahun
Dafriana Wulansari alias Lani, 20, ibu sadis yang tega membunuh bayi kembar yang baru dilahirkannya menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Senin (7/1).
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa asal Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi menyatakan terdakwa Lani terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal. Yakni melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Perbuatan terdakwa itu memenuhi ketentuan dalam Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dafriana Wulansari alias Lani dengan pidana penjara selama empat belas tahun,” ujar Jaksa Ari saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Novita Riama.
Menanggapi tuntutan tersebut, Lani yang didampingi Kaspar Gambar selaku penasehat hukumnya langsung menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. “Kami mengajukan pledoi Yang Mulia. Secara tertulis. Jadi kami mohon waktu untuk menyusunnya satu minggu,” tukas Kaspar Gambar yang kemudian dipenuhi pimpinan sidang.
Dibeberkan, aksi nekat Lani terjadi pada 12 Juni lalu di kosnya di Jalan Ratna Gang Wedakura Nomor 06 Denpasar. Awalnya, Lani dijemput pacarnya Fenantianus Karitas Redento alias Fenan dan menginap di kos terdakwa. Saat itu Lani sudah dalam kondisi mengandung tapi tanpa sepengetahuan pacarnya.
Pada pukul 02.00 Wita, Lani merasakan perutnya sakit dan bayi yang ada di dalam perutnya akan lahir. Merasakan hal itu terdakwa langsung lari ke kamar mandi untuk mengeluarkan bayinya. Bayi pertama lahir langsung menangis, mengetahui itu bayi berjenis kelamin laki-laki itu dicekik dan ditusuk pisau dapur. Tidak berselang lama, perutnya kembali sakit dan mengeluarkan bayi kedua. Tanpa pikir panjang, bayi tersebut diperlakukan sama. Setelah itu, terdakwa membersihkan ceceran darah yang ada di kamar untuk menghilangkan jejak. Terdakwa kemudian meletakan sepasang jasad bayi kembar yang sudah dibungkus mengunakan plastik hitam itu dicelah samping kamar kos.
Pada hari, Minggu (15/7) sekitar pukul 12.00 Wita, saksi Waluyo mencium bau tidak sedap dari celah kamar kos yang ditempati saksi Fenan. Alhasil, setelah di cek sumber bau tak sedap itu berasal dari jasad bayi kembar yang dibuang terdakwa. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib yang berujung pada terseretnya terdakwa ke kursi pesakitan. *rez
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa asal Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi menyatakan terdakwa Lani terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal. Yakni melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Perbuatan terdakwa itu memenuhi ketentuan dalam Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dafriana Wulansari alias Lani dengan pidana penjara selama empat belas tahun,” ujar Jaksa Ari saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Novita Riama.
Menanggapi tuntutan tersebut, Lani yang didampingi Kaspar Gambar selaku penasehat hukumnya langsung menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. “Kami mengajukan pledoi Yang Mulia. Secara tertulis. Jadi kami mohon waktu untuk menyusunnya satu minggu,” tukas Kaspar Gambar yang kemudian dipenuhi pimpinan sidang.
Dibeberkan, aksi nekat Lani terjadi pada 12 Juni lalu di kosnya di Jalan Ratna Gang Wedakura Nomor 06 Denpasar. Awalnya, Lani dijemput pacarnya Fenantianus Karitas Redento alias Fenan dan menginap di kos terdakwa. Saat itu Lani sudah dalam kondisi mengandung tapi tanpa sepengetahuan pacarnya.
Pada pukul 02.00 Wita, Lani merasakan perutnya sakit dan bayi yang ada di dalam perutnya akan lahir. Merasakan hal itu terdakwa langsung lari ke kamar mandi untuk mengeluarkan bayinya. Bayi pertama lahir langsung menangis, mengetahui itu bayi berjenis kelamin laki-laki itu dicekik dan ditusuk pisau dapur. Tidak berselang lama, perutnya kembali sakit dan mengeluarkan bayi kedua. Tanpa pikir panjang, bayi tersebut diperlakukan sama. Setelah itu, terdakwa membersihkan ceceran darah yang ada di kamar untuk menghilangkan jejak. Terdakwa kemudian meletakan sepasang jasad bayi kembar yang sudah dibungkus mengunakan plastik hitam itu dicelah samping kamar kos.
Pada hari, Minggu (15/7) sekitar pukul 12.00 Wita, saksi Waluyo mencium bau tidak sedap dari celah kamar kos yang ditempati saksi Fenan. Alhasil, setelah di cek sumber bau tak sedap itu berasal dari jasad bayi kembar yang dibuang terdakwa. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib yang berujung pada terseretnya terdakwa ke kursi pesakitan. *rez
Komentar