Bule Penampar Petugas Imigrasi Dituntut Setahun
Bule Inggris, Auj-E Taqaddas, 43 yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan seorang petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai kembali berulah di PN Denpasar, Senin (7/1).
DENPASAR, NusaBali
Usai dituntut 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa mengamuk hingga harus ditenangkan petugas kepolisian. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Triarta Kurniawan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas. “Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana Pasal 212 ayat (1) KUHP,” tegasnya.
Usai mendengar tuntutan, bule Inggris ini langsung melontarkan kekecewaannya di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi. Majelis hakim lalu kembali menanyakan apakah terdakwa menampar atau tidak. “Ya, saya menampar,” tegas terdakwa mengakui perbuatannya. Ia mengatakan petugas Imigrasi tersebut memang pantas mendapatkannya. “Mereka bekerja tidak profesional,” ujarnya.
Majelis hakim yang bosan mendengar ocehan terdakwa akhirnya menutup sidang hingga pekan depan untuk pembacaan putusan. Sementara itu, terdakwa yang masih belum bisa menerima tuntutan terus mengamuk hingga luar sidang. Polisi yang menenangkan sempat dilawan terdakwa.
Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa melakukan perbuatannya pada 28 Juli 2018 sekitar pukul 21.25 wita di ruang pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai. Waktu itu, terdakwa akan berangkat ke Singapura.
Penamparan itu bermula saat terdakwa ketahuan overstay atau melebihi masa izin tinggal 60 hari. Begitu sampai di ruang pemeriksaan, saksi Andhika menyerahkan paspor terdakwa kepada saksi korban Ardyansyah yang juga Assistant Supervisor pada Unit A Grup II Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai. Saksi korban saat itu memberikan penjelasan bahwa terdakwa tidak bisa berangkat malam itu karena harus menjalani pemeriksaan lanjutan.
Saat itu juga, terdakwa yang sudah marah-marah sejak diarahkan ke ruang pemeriksaan langsung melontarkan kalimat makian. Dia juga berusaha mengambil paspornya dari tangan saksi korban. Namun karena tidak berhasil, terdakwa langsung menampar pipi kiri saksi korban. Belum cukup sampai di situ. Terdakwa juga mengambil router wifi dan mengarahkannya ke saksi korban. Namun usaha terdakwa itu dicegah petugas lainnya, Alberto Lake. *rez
Usai mendengar tuntutan, bule Inggris ini langsung melontarkan kekecewaannya di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi. Majelis hakim lalu kembali menanyakan apakah terdakwa menampar atau tidak. “Ya, saya menampar,” tegas terdakwa mengakui perbuatannya. Ia mengatakan petugas Imigrasi tersebut memang pantas mendapatkannya. “Mereka bekerja tidak profesional,” ujarnya.
Majelis hakim yang bosan mendengar ocehan terdakwa akhirnya menutup sidang hingga pekan depan untuk pembacaan putusan. Sementara itu, terdakwa yang masih belum bisa menerima tuntutan terus mengamuk hingga luar sidang. Polisi yang menenangkan sempat dilawan terdakwa.
Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa melakukan perbuatannya pada 28 Juli 2018 sekitar pukul 21.25 wita di ruang pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai. Waktu itu, terdakwa akan berangkat ke Singapura.
Penamparan itu bermula saat terdakwa ketahuan overstay atau melebihi masa izin tinggal 60 hari. Begitu sampai di ruang pemeriksaan, saksi Andhika menyerahkan paspor terdakwa kepada saksi korban Ardyansyah yang juga Assistant Supervisor pada Unit A Grup II Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai. Saksi korban saat itu memberikan penjelasan bahwa terdakwa tidak bisa berangkat malam itu karena harus menjalani pemeriksaan lanjutan.
Saat itu juga, terdakwa yang sudah marah-marah sejak diarahkan ke ruang pemeriksaan langsung melontarkan kalimat makian. Dia juga berusaha mengambil paspornya dari tangan saksi korban. Namun karena tidak berhasil, terdakwa langsung menampar pipi kiri saksi korban. Belum cukup sampai di situ. Terdakwa juga mengambil router wifi dan mengarahkannya ke saksi korban. Namun usaha terdakwa itu dicegah petugas lainnya, Alberto Lake. *rez
Komentar