Pengurus LPD Tanggahan Peken ’Melawan’
Tidak menutup kemungkinan kasus ini dibawa ke ranah hukum.
BANGLI, NusaBali
Krama Desa Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, berikan tenggat waktu hingga tanggal 7 Januari 2019 kepada para pengurus LPD non aktif untuk mengembalikan tanah ayahan desa yang ditempatinya. Namun para pengurus LPD non aktif ‘melawan’ keputusan krama. Indikasinya mereka menunjuk kuasa hukum dan menyebut keputusan krama bertentangan dengan hukum nasional. Terkait hal itu, Bendesa Pakraman Tanggahan Peken, I Wayan Sutisna, kembali menggelar paruman membahas LPD Tanggahan Peken, Selasa (8/1).
Bendesa Adat Tanggahan Peken, I Wayan Sutisna, bersama Kelian Banjar Adat Tanggahan Peken, I Ketut Bawa, mengungkapkan berdasarkan keputusan krama telah mencabut kewajiban
para pengurus LPD non aktif yakni I Wayan Sudarma, I Wayan Denes, dan I Ketut Tajem, sebagai krama adat. Secara otomatis haknya berupa tanah ayahan desa harus dikembalikan. Namun para pengurus LPD non aktif belum menjalankan hasil paruman itu. “Yang bersangkutan masih tinggal di sini (Desa Pakraman Tanggahan Peken), alasannya keputusan paruman krama bertentangan dengan hukum nasional,” ungkap Wayan Sutisna.
Terkait sikap para pengurus LPD non aktif, Bendesa Wayan Sutisna akan kembali menggelar paruman pada Kamis (10/1) besok. Paruman akan melibatkan krama pangayah. Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dibawa ke ranah hukum. “Krama hanya ingin uang mereka kembali, jika berlarut-larut tidak ada upaya pengembalian maka harus ada langkah tegas,” ungkapnya. Menurutnya, selama ini krama sangat bersabar. Terbukti krama menyetujui permintaan pengurus LPD yang minta waktu satu tahun untuk menyelesaikan masalahnya. Namun hingga kini tidak ada apa. Ditambahkan, prajuru adat sangat kecewa dengan sikap para pengurus LPD non aktif. Sebab mereka menuding prajuru mengatasnamakan krama untuk menyelesaikan kasus LPD. “Kami kecewa, putusan ini dikatakan putusan prajuru yang mengatasnakan krama, padahal keputusan ini hasil paruman krama. Kami tidak terima tudingan itu,” ungkap Ketut Bawa.
Sebelumnya pengurus LPD non aktif ini menunjuk kuasa hukum, Kd Dewantara Rata. Kuasa hukum mengungkapkan kliennya memohon perlindungan hukum atas putusan krama adat Tanggahan Peken yang menginginkan Wayan Sudarma dkk meninggalkan rumah atau tempat tinggalnya. Kd Dewantara Rata menyebutkan, putusan krama bertentangan dengan hukum nasional. Sehingga selaku kuasa hukum ia bersurat ke Bupati Bangli, Wakil Bupati Bangli, Ketua DPRD Bangli, Kapolres Bangli, Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Kajari Bangli, Dandim 1626/Bangli, PHDI Bangli, MMDP, Camat Susut hingga Kepala Desa Sulahan. *es
Bendesa Adat Tanggahan Peken, I Wayan Sutisna, bersama Kelian Banjar Adat Tanggahan Peken, I Ketut Bawa, mengungkapkan berdasarkan keputusan krama telah mencabut kewajiban
para pengurus LPD non aktif yakni I Wayan Sudarma, I Wayan Denes, dan I Ketut Tajem, sebagai krama adat. Secara otomatis haknya berupa tanah ayahan desa harus dikembalikan. Namun para pengurus LPD non aktif belum menjalankan hasil paruman itu. “Yang bersangkutan masih tinggal di sini (Desa Pakraman Tanggahan Peken), alasannya keputusan paruman krama bertentangan dengan hukum nasional,” ungkap Wayan Sutisna.
Terkait sikap para pengurus LPD non aktif, Bendesa Wayan Sutisna akan kembali menggelar paruman pada Kamis (10/1) besok. Paruman akan melibatkan krama pangayah. Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dibawa ke ranah hukum. “Krama hanya ingin uang mereka kembali, jika berlarut-larut tidak ada upaya pengembalian maka harus ada langkah tegas,” ungkapnya. Menurutnya, selama ini krama sangat bersabar. Terbukti krama menyetujui permintaan pengurus LPD yang minta waktu satu tahun untuk menyelesaikan masalahnya. Namun hingga kini tidak ada apa. Ditambahkan, prajuru adat sangat kecewa dengan sikap para pengurus LPD non aktif. Sebab mereka menuding prajuru mengatasnamakan krama untuk menyelesaikan kasus LPD. “Kami kecewa, putusan ini dikatakan putusan prajuru yang mengatasnakan krama, padahal keputusan ini hasil paruman krama. Kami tidak terima tudingan itu,” ungkap Ketut Bawa.
Sebelumnya pengurus LPD non aktif ini menunjuk kuasa hukum, Kd Dewantara Rata. Kuasa hukum mengungkapkan kliennya memohon perlindungan hukum atas putusan krama adat Tanggahan Peken yang menginginkan Wayan Sudarma dkk meninggalkan rumah atau tempat tinggalnya. Kd Dewantara Rata menyebutkan, putusan krama bertentangan dengan hukum nasional. Sehingga selaku kuasa hukum ia bersurat ke Bupati Bangli, Wakil Bupati Bangli, Ketua DPRD Bangli, Kapolres Bangli, Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Kajari Bangli, Dandim 1626/Bangli, PHDI Bangli, MMDP, Camat Susut hingga Kepala Desa Sulahan. *es
Komentar