Gelapkan Sertifikat dan BPKB Oknum Satpam Diringkus
Jajaran Sat Reskrim Polsek Bangli meringkus pelaku penggelapan sertifikat tanah, I Dewa Gede Budiarsana, 33, asal Banjar Siladan, Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli.
BANGLI, NusaBali
Dewa Budiarsana diamankan saat memcuci sepeda motor di seputaran LC Bukal, Kelurahan Cempaga, Bangli, Selasa (8/1). Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai satpam ini diduga menggelapkam sertifikat tanah dan BPKB milik I Nengah Sujana, 50, asal Banjar Sedit, Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli.
Informasi yang dihimpun menyebutkan tim opsnal Polsek Bangli yang dipimpin Panit I Sat Reskrim Polsek Bangli, Aiptu I Made Sangiarta melakukan pencarian terhadap pelaku Dewa Budiarsana.
Pencarian diawali dari rumah pelaku di Banjar Siladan, namun pelaku tidak ada. Pencarian berlanjut ke tempat kerja pelaku di seputaran Jalan By Pass IB Mantra, Gianyar. Namun yang bersangkutan tidak ada di tempat kerjanya.
"Tim mendapat informasi jika Dewa Budiarsana berada di seputaran LC Bukal, Bangli. Yang bersangkutan diamankan di tempat cuci motor," beber sumber di kopolisian. Selanjutnya, pelaku langsung digiring ke Polsek Bangli. "Saat diintrograsi pelaku mengakui perbuatanya," sambung sumber ini sembari mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Kapolsek Bangli, Kompol Dewa Made Raka saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Dewa Budiarsana. "Ya benar sudah diamankan. Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," ungkapnya singkat. Pelaku disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sementara itu Dewa Budiarsana mengaku menggadaikan sertifikat tersebut dengan nilai Rp 9 huta. "Saya gadaikan Rp 9 juta pada seseorang," ungkapnya. Di sisi lain informasi beredar jika Dewa Budiarsana yang bekerja sebagai satpam terlibat kasus penggelapan lainnya. Hanya saja belum ada korban lain yang melapor. Sebelumnya diberitakan, Dewa Budiarsana menawarkan bantuan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, namun sertifikatnya justru digadaikan. Tak terima atas perlakuan tersebut, korban Nengah Sujana lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Bangli, Jumat (4/1).
Nengah Sujana membeberkan awal kejadian tersebut. Pada bulan Mei 2015 lalu, Sujana ingin mengurus balik nama sertifikat tanah yang berlokasi di lingkungan LC Aya, Kelurahan Bebalang. Kemudian Dewa Budiarsana menawarkan diri untuk membantu mengurus balik nama sertifikat yang masih atas nama Men Munek (nenek Nengah Sujana).
"Saya mengurus balik nama tersebut karena ingin mengajukan kredit. Kalau masih atas nama orang lain tidak bisa dijadikan jaminan," ungkapnya seraya mengatakan luas tanah 6 are. Kemudian, Nengah Sujana mempercayakan pengurusan tersebut pada Dewa Budiarsana. Tidak hanya itu, Nengah Sujana ingin membayar pajak kendaraan di kantor Samsat Bangli, kemudian Dewa Budiarsana kembali menawarkan untuk membantuan. BPKB milik Nengah Sujana akhirnya digadaikan juga oleh pelaku. *es
Informasi yang dihimpun menyebutkan tim opsnal Polsek Bangli yang dipimpin Panit I Sat Reskrim Polsek Bangli, Aiptu I Made Sangiarta melakukan pencarian terhadap pelaku Dewa Budiarsana.
Pencarian diawali dari rumah pelaku di Banjar Siladan, namun pelaku tidak ada. Pencarian berlanjut ke tempat kerja pelaku di seputaran Jalan By Pass IB Mantra, Gianyar. Namun yang bersangkutan tidak ada di tempat kerjanya.
"Tim mendapat informasi jika Dewa Budiarsana berada di seputaran LC Bukal, Bangli. Yang bersangkutan diamankan di tempat cuci motor," beber sumber di kopolisian. Selanjutnya, pelaku langsung digiring ke Polsek Bangli. "Saat diintrograsi pelaku mengakui perbuatanya," sambung sumber ini sembari mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Kapolsek Bangli, Kompol Dewa Made Raka saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Dewa Budiarsana. "Ya benar sudah diamankan. Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," ungkapnya singkat. Pelaku disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sementara itu Dewa Budiarsana mengaku menggadaikan sertifikat tersebut dengan nilai Rp 9 huta. "Saya gadaikan Rp 9 juta pada seseorang," ungkapnya. Di sisi lain informasi beredar jika Dewa Budiarsana yang bekerja sebagai satpam terlibat kasus penggelapan lainnya. Hanya saja belum ada korban lain yang melapor. Sebelumnya diberitakan, Dewa Budiarsana menawarkan bantuan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, namun sertifikatnya justru digadaikan. Tak terima atas perlakuan tersebut, korban Nengah Sujana lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Bangli, Jumat (4/1).
Nengah Sujana membeberkan awal kejadian tersebut. Pada bulan Mei 2015 lalu, Sujana ingin mengurus balik nama sertifikat tanah yang berlokasi di lingkungan LC Aya, Kelurahan Bebalang. Kemudian Dewa Budiarsana menawarkan diri untuk membantu mengurus balik nama sertifikat yang masih atas nama Men Munek (nenek Nengah Sujana).
"Saya mengurus balik nama tersebut karena ingin mengajukan kredit. Kalau masih atas nama orang lain tidak bisa dijadikan jaminan," ungkapnya seraya mengatakan luas tanah 6 are. Kemudian, Nengah Sujana mempercayakan pengurusan tersebut pada Dewa Budiarsana. Tidak hanya itu, Nengah Sujana ingin membayar pajak kendaraan di kantor Samsat Bangli, kemudian Dewa Budiarsana kembali menawarkan untuk membantuan. BPKB milik Nengah Sujana akhirnya digadaikan juga oleh pelaku. *es
Komentar