Perhubungan Gencarkan Penertiban Parkir di Pasar Umum Negara
Jajaran Bidang Perhubungan Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (PKP) Jembrana, belakangan menggencarkan penertiban parkir kendaraan roda dua di sisi badan Jalan Ngurah Rai, seputaran Pasar Umum Negara dan areal pertokoan maupun swalayan di kota Negara.
NEGARA, NusaBali
Penertiban yang rutin dilaksanakan mulai awal 2019 ini, juga bertalian dengan rencana pemanfaatan sentra parkir kota Negara di Terminal Penumpang Negara. Pada kegiatan penertiban parkir itu pihak Bidang Perhubungan Jembrana juga menggandeng jajaran Satlantas Polres Jembrana. Kawasan parkir di kedua sisi badan Jalan Ngurah Rai juga dipasangi road barrier untuk membatasi kendaraan roda dua agar tidak masuk badan jalan. Di mana sesuai kebijakan awal, untuk di sisi utara jalan atau tepat di depan Pasar Umum Negara, parkir motor yang biasa meluber hingga tiga baris, kini dibatasi maksimal dua baris. Begitu juga di sisi selatan jalan atau tepat di kawasan pertokoan dan swalayan Rahayu yang biasa tiga baris, dibatasi hanya satu baris.
Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan pada Dinas PKP Jembrana I Gusti Agung Kade Oka Diputra, mengatakan sebenarnya kegiatan penertiban parkir kendaraan roda dua yang kerap mencaplok badan jalan ini sudah pernah dilakukan sebelumnya. Namun pengendara membandel, hingga parkir kerap meluber ke badan jalan. “Kalau sekarang ini, kami lebih tegas. Selain memasang road barrier atau pembatas jalan, jika ada yang ditemukan membandel, akan kami lakukan penggembokan,” ujarnya, Selasa (8/1).
Selain membatasi deretan parkir, sambung Oka Diputra, khusus pada jarak 50 meter dari traffic light setempat, dikosongkan atau sama sekali tidak diperbolehkan kendaraan parkir. Itu pun sudah menjadi aturan baku untuk keselamatan pengguna jalan. Terkait juru parkir dari Perhubungan dalam mengatur parkir, juga sudah ditekankan mengarahkan pengendara untuk memarkir sesuai batasan parkir yang telah disediakan saat ini, termasuk menginformasikan terkait pemanfaatan sentra parkir yang akan disediakan di Terminal Penumpang Negara, belakang Pasar Umum Negara. “Nanti kalau terminal penumpang sudah dipindah ke Baluk, dan sudah tersedia sentra parkir, maka semua kendaraan wajib parkir di sana. Tidak ada lagi yang boleh parkir di bahu jalan,” tandasnya.
Untuk saat ini, belum ada areal parkir khusus yang disediakan di Pasar Umum Negara dan pertokoan maupun swalayan sekitar. Sempat ada solusi untuk mengarahkan parkir ke areal Pasar Ijogading. Namun hal itu tidak berjalan efektif, mengingat areal parkir terbatas, dan mengganggu pengunjung di Pasar Ijo Gading. “Yang jelas, seiring rencana pemanfaatan sentra parkir kota Negara nanti, tetap akan kami awasi. Perlahan kami batasi jumlahnya, dan jika sudah benar-benar tersedia sentra parkir, tidak ada lagi alasan untuk parkir di bahu jalan,” kata Oka Diputra. * ode
Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan pada Dinas PKP Jembrana I Gusti Agung Kade Oka Diputra, mengatakan sebenarnya kegiatan penertiban parkir kendaraan roda dua yang kerap mencaplok badan jalan ini sudah pernah dilakukan sebelumnya. Namun pengendara membandel, hingga parkir kerap meluber ke badan jalan. “Kalau sekarang ini, kami lebih tegas. Selain memasang road barrier atau pembatas jalan, jika ada yang ditemukan membandel, akan kami lakukan penggembokan,” ujarnya, Selasa (8/1).
Selain membatasi deretan parkir, sambung Oka Diputra, khusus pada jarak 50 meter dari traffic light setempat, dikosongkan atau sama sekali tidak diperbolehkan kendaraan parkir. Itu pun sudah menjadi aturan baku untuk keselamatan pengguna jalan. Terkait juru parkir dari Perhubungan dalam mengatur parkir, juga sudah ditekankan mengarahkan pengendara untuk memarkir sesuai batasan parkir yang telah disediakan saat ini, termasuk menginformasikan terkait pemanfaatan sentra parkir yang akan disediakan di Terminal Penumpang Negara, belakang Pasar Umum Negara. “Nanti kalau terminal penumpang sudah dipindah ke Baluk, dan sudah tersedia sentra parkir, maka semua kendaraan wajib parkir di sana. Tidak ada lagi yang boleh parkir di bahu jalan,” tandasnya.
Untuk saat ini, belum ada areal parkir khusus yang disediakan di Pasar Umum Negara dan pertokoan maupun swalayan sekitar. Sempat ada solusi untuk mengarahkan parkir ke areal Pasar Ijogading. Namun hal itu tidak berjalan efektif, mengingat areal parkir terbatas, dan mengganggu pengunjung di Pasar Ijo Gading. “Yang jelas, seiring rencana pemanfaatan sentra parkir kota Negara nanti, tetap akan kami awasi. Perlahan kami batasi jumlahnya, dan jika sudah benar-benar tersedia sentra parkir, tidak ada lagi alasan untuk parkir di bahu jalan,” kata Oka Diputra. * ode
Komentar