Gianyar Tak Larang Ogoh-ogoh
Pelaksanaan Nyepi tahun baru isaka 1941, Kamis (7/3), berdampingan dengan pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2019, Rabu (17/4).
GIANYAR, NusaBali
Oleh karenanya, pembuatan dan pengarakan ogoh-ogoh serangkaian Hari Raya Nyepi, menjadi atensi khusus jajaran aparat.
Namun di Gianyar, pengarakan ogoh-ogoh tak dilarang. Hanya saja, ada beberapa kriteria pembuatan ogoh-ogoh dibatasi. Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol da Linmas) Gianyar menggelar rapat untuk membahas hal itu. Rapat digelar Rabu (9/1) di kantor setempat, menghadirkan unsur MMDP (Majelis Madya Desa Pakraman Gianyar, Satpol PP Gianyar, KPU Gianyar, Bagops Polres Gianyar, Siintel Kodim 1616 Gianyar, dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). Peserta rapat menyepakati, ogoh-ogoh harus sesuai pakem dan tidak boleh keluar dari tradisi.
Kepala Badan Kesbangpol dab Linmas Gianyar Dewa Gde Alit Mudiartha menyatakan tidak melarang pembuatan ogoh-ogoh. “Namun harus ada rambu-rambu yang diikuti. Dari mulai mengarak sampai akhir,” ujar Dewa Alit, usai rapat, kemarin. Untuk tahun ini, karena Nyepi berdekatakan dengan Pemilu 2019, ditegaskan agar ogoh-ogoh tidak bernuansa politik.
Terkait bahan baku ogoh-ogoh, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Supaya pakai bahan organik,” terangnya. Kata dia, pengarakan ogoh-ogoh sepenuhnya menjadi tanggungjawab bendesa pakraman. “Tentunya dengan berkoordinasi kepada aparat keamanan,” terangnya.
Jelas Dewa Alit, batasan-batasan mengenai ogoh-ogoh juga akan diedarkan melalui surat kepada setiap desa pakraman di Gianyar. “Nanti imbauan kami sebar melalui surat edaran. Surat minggu ini diedarkan, dan sedang kami godok,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gianyar I Wayan Hartawan mengingatkan kepada masyarakat agar ogoh-ogoh tidak bermuatan politik. “Jangan ada pencitraan parpol atau caleg. Baik di bagian ogoh-ogohnya maupun pakaian seragam yang dikenakan masyarakat tidak boleh berbau politik,” tegasnya.
Hartawan mengizinkan caleg atau kader partai menyumbang sejumlah dana kepada pembuat ogoh-ogoh. “Sepanjang tidak ada pesan politik. Nyumbang boleh, jangan ada ajakan mencoblos atau sejenisnya,” pintanya. Kata dia, larangan ini menjadi komitmen bersama di tingkat Provinsi Bali. “Kalau sampai ada, kami akan proses,” ujarnya.*nvi
Oleh karenanya, pembuatan dan pengarakan ogoh-ogoh serangkaian Hari Raya Nyepi, menjadi atensi khusus jajaran aparat.
Namun di Gianyar, pengarakan ogoh-ogoh tak dilarang. Hanya saja, ada beberapa kriteria pembuatan ogoh-ogoh dibatasi. Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol da Linmas) Gianyar menggelar rapat untuk membahas hal itu. Rapat digelar Rabu (9/1) di kantor setempat, menghadirkan unsur MMDP (Majelis Madya Desa Pakraman Gianyar, Satpol PP Gianyar, KPU Gianyar, Bagops Polres Gianyar, Siintel Kodim 1616 Gianyar, dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). Peserta rapat menyepakati, ogoh-ogoh harus sesuai pakem dan tidak boleh keluar dari tradisi.
Kepala Badan Kesbangpol dab Linmas Gianyar Dewa Gde Alit Mudiartha menyatakan tidak melarang pembuatan ogoh-ogoh. “Namun harus ada rambu-rambu yang diikuti. Dari mulai mengarak sampai akhir,” ujar Dewa Alit, usai rapat, kemarin. Untuk tahun ini, karena Nyepi berdekatakan dengan Pemilu 2019, ditegaskan agar ogoh-ogoh tidak bernuansa politik.
Terkait bahan baku ogoh-ogoh, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Supaya pakai bahan organik,” terangnya. Kata dia, pengarakan ogoh-ogoh sepenuhnya menjadi tanggungjawab bendesa pakraman. “Tentunya dengan berkoordinasi kepada aparat keamanan,” terangnya.
Jelas Dewa Alit, batasan-batasan mengenai ogoh-ogoh juga akan diedarkan melalui surat kepada setiap desa pakraman di Gianyar. “Nanti imbauan kami sebar melalui surat edaran. Surat minggu ini diedarkan, dan sedang kami godok,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gianyar I Wayan Hartawan mengingatkan kepada masyarakat agar ogoh-ogoh tidak bermuatan politik. “Jangan ada pencitraan parpol atau caleg. Baik di bagian ogoh-ogohnya maupun pakaian seragam yang dikenakan masyarakat tidak boleh berbau politik,” tegasnya.
Hartawan mengizinkan caleg atau kader partai menyumbang sejumlah dana kepada pembuat ogoh-ogoh. “Sepanjang tidak ada pesan politik. Nyumbang boleh, jangan ada ajakan mencoblos atau sejenisnya,” pintanya. Kata dia, larangan ini menjadi komitmen bersama di tingkat Provinsi Bali. “Kalau sampai ada, kami akan proses,” ujarnya.*nvi
Komentar