Pasar Kayuambua Gagal Capai Target Retribusi
Pasar Kayuambua, Kecamatan Susut, Bangli, gagal capai target retribusi tahun 2018. Dari target Rp 392.919.940, terealisasi Rp 338.045.00.
BANGLI, NusaBali
Gagal capai target karena belum bisa melakukan pungutan secara optimal di Pasar Kayuambua. Penyebabnya, los yang ditempati pedagang masih status aset pusat, sehingga tidak bisa dilakukan pungutan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Bangli, I Nengah Sudibia, mengatakan dari empat pasar milik Pemkab Bangli hanya Pasar Kayuambua tidak penuhi target. Tiga lainnya yakni Pasar Kidul Kecamatan Bangli, Pasar Yangapi Kecamatan Tembuku, dan Pasar Singamandawa Kecamatan Kintamani melampaui target. Status aset menjadi kendala melakukan pungutan di Pasar Kayuambua. “Aset masih milik pusat sehingga tidak diperkenakan melakukan pungutan retribusi. Jumlah pedagang yang menempati los hampir 200 pedagang,” ungkap Sudibia, Rabu (9/1).
Dikatakan, jika aset sudah dihibahkan untuk Pemkab Bangli, baru akan melakukan pungutan retribusi sesuai Perda Nomor 22 tahun 2011 tentang retribusi pasar. Los ukuran 1 meter persegi dikenakan Rp 4.000 per sekali jualan, los ukuran 2 meter persegi Rp 5.000, damn di lebih dari 4 meter retribusi Rp 8.000. Dikatakan, Pasar Kidul target retribusi Rp 874.581.520, terealisasi Rp 956.546.000. Pasar Yangapi targetkan Rp 24.772.800, terealisasi Rp 25.134.000, dan Pasar Kintamani target Rp396.038.480 terealisai Rp 413.625.000. Di tahun 2019, Disperindag naikkan target retribusi. Pasar Yangapi dari Rp 24.772.800 naik jadi Rp 30.742.000, Pasar Kayuambua dari Rp 392.919.940 naik Rp 405.321.000. Diakui, pasang target sudah berdasarkan hasil kajian. *es
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Bangli, I Nengah Sudibia, mengatakan dari empat pasar milik Pemkab Bangli hanya Pasar Kayuambua tidak penuhi target. Tiga lainnya yakni Pasar Kidul Kecamatan Bangli, Pasar Yangapi Kecamatan Tembuku, dan Pasar Singamandawa Kecamatan Kintamani melampaui target. Status aset menjadi kendala melakukan pungutan di Pasar Kayuambua. “Aset masih milik pusat sehingga tidak diperkenakan melakukan pungutan retribusi. Jumlah pedagang yang menempati los hampir 200 pedagang,” ungkap Sudibia, Rabu (9/1).
Dikatakan, jika aset sudah dihibahkan untuk Pemkab Bangli, baru akan melakukan pungutan retribusi sesuai Perda Nomor 22 tahun 2011 tentang retribusi pasar. Los ukuran 1 meter persegi dikenakan Rp 4.000 per sekali jualan, los ukuran 2 meter persegi Rp 5.000, damn di lebih dari 4 meter retribusi Rp 8.000. Dikatakan, Pasar Kidul target retribusi Rp 874.581.520, terealisasi Rp 956.546.000. Pasar Yangapi targetkan Rp 24.772.800, terealisasi Rp 25.134.000, dan Pasar Kintamani target Rp396.038.480 terealisai Rp 413.625.000. Di tahun 2019, Disperindag naikkan target retribusi. Pasar Yangapi dari Rp 24.772.800 naik jadi Rp 30.742.000, Pasar Kayuambua dari Rp 392.919.940 naik Rp 405.321.000. Diakui, pasang target sudah berdasarkan hasil kajian. *es
1
Komentar