KPK Telusuri Pelesir DPRD Bekasi ke LN
Terkait Kasus Dugaan Suap Meikarta
JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan pembiayaan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk wisata ke luar negeri terkait kasus dugaan suap Meikarta. KPK kini menelusuri kaitan pembiayaan itu dengan revisi Perda Tata Ruang terkait Meikarta.
"Kami menduga anggota DPRD ataupun keluarganya ini dibiayai untuk pergi liburan atau wisata ke salah satu negara dan dalam konteks inilah kami menelusuri lebih lanjut keterkaitan-keterkaitan dengan kewenangan DPRD untuk merumuskan aturan-aturan tentang tata ruang di Kabupaten Bekasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).
Menurut Febri, aturan terkait tata ruang di Kabupaten Bekasi ini menjadi salah satu kendala proyek Meikarta. Dia juga mengatakan ada pengembalian duit sekitar Rp 100 juta dari beberapa anggota DPRD.
"Kami menduga dalam kasus terkait dengan proyek Meikarta ini sejak awal aspek aturan tata ruang merupakan salah satu kendala atau problem yang menjadikan perizinan meikarta diduga bermasalah di Kabupaten Bekasi ini yang perlu kami telusuri lebih lanjut," paparnya seperti dilansir detik. Lalu, ke negara mana sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini dibiayai?
"Beberapa anggota DPRD dan keluarganya ke kawasan wisata di salah satu negara di Asia. Jadi itu tentu perlu kami dalami karena pada prinsipnya kalau misalnya ada penugasan tentu tidak tepat juga membawa keluarga apalagi kalau sampai dibiayai," jelas Febri.
Hingga saat ini, ada 9 orang yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Dari kesembilan orang itu, ada 4 yang telah menjadi terdakwa di persidangan yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.
Dalam dakwaan keempat orang itu, ada disebut soal DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangkaian perizinan proyek Meikarta. Penyebutan pertama yakni soal adanya penyerahan uang dari karyawan Lippo Cikarang kepada Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin untuk penandatanganan oleh DPRD Kabupaten Bekasi.
"Pada bulan April 2017 setelah penyerahan uang yang pertama, Edi Dwi Soesianto bersama-sama Satriadi kembali menyerahkan uang kepada Jamaludin sejumlah Rp 1 miliar di parkiran RM Sederhana, pertokoan Delta Mas Cikarang untuk proses penandatangan persetujuan oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Jamaludin kemudian memberikan uang sejumlah Rp 100 juta kepada Satriadi dan uang sejumlah Rp 400 juta kepada Neneng Rahmi yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada Bupati Neneng Hasanah Yasin di rumah pribadinya," sebagaimana dikutip dari dakwaan KPK terhadap Billy Sindoro dkk. *
"Kami menduga anggota DPRD ataupun keluarganya ini dibiayai untuk pergi liburan atau wisata ke salah satu negara dan dalam konteks inilah kami menelusuri lebih lanjut keterkaitan-keterkaitan dengan kewenangan DPRD untuk merumuskan aturan-aturan tentang tata ruang di Kabupaten Bekasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).
Menurut Febri, aturan terkait tata ruang di Kabupaten Bekasi ini menjadi salah satu kendala proyek Meikarta. Dia juga mengatakan ada pengembalian duit sekitar Rp 100 juta dari beberapa anggota DPRD.
"Kami menduga dalam kasus terkait dengan proyek Meikarta ini sejak awal aspek aturan tata ruang merupakan salah satu kendala atau problem yang menjadikan perizinan meikarta diduga bermasalah di Kabupaten Bekasi ini yang perlu kami telusuri lebih lanjut," paparnya seperti dilansir detik. Lalu, ke negara mana sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini dibiayai?
"Beberapa anggota DPRD dan keluarganya ke kawasan wisata di salah satu negara di Asia. Jadi itu tentu perlu kami dalami karena pada prinsipnya kalau misalnya ada penugasan tentu tidak tepat juga membawa keluarga apalagi kalau sampai dibiayai," jelas Febri.
Hingga saat ini, ada 9 orang yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Dari kesembilan orang itu, ada 4 yang telah menjadi terdakwa di persidangan yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.
Dalam dakwaan keempat orang itu, ada disebut soal DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangkaian perizinan proyek Meikarta. Penyebutan pertama yakni soal adanya penyerahan uang dari karyawan Lippo Cikarang kepada Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin untuk penandatanganan oleh DPRD Kabupaten Bekasi.
"Pada bulan April 2017 setelah penyerahan uang yang pertama, Edi Dwi Soesianto bersama-sama Satriadi kembali menyerahkan uang kepada Jamaludin sejumlah Rp 1 miliar di parkiran RM Sederhana, pertokoan Delta Mas Cikarang untuk proses penandatangan persetujuan oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Jamaludin kemudian memberikan uang sejumlah Rp 100 juta kepada Satriadi dan uang sejumlah Rp 400 juta kepada Neneng Rahmi yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada Bupati Neneng Hasanah Yasin di rumah pribadinya," sebagaimana dikutip dari dakwaan KPK terhadap Billy Sindoro dkk. *
Komentar