nusabali

Dek Ulik Tegaskan Tak Ada Kampanye di Pura

  • www.nusabali.com-dek-ulik-tegaskan-tak-ada-kampanye-di-pura

Calon anggota DPD RI Dapil Bali, Ni Made Suastini alias Dek Ulik, dihadirkan selaku terlapor dalam sidang ajudikasi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana di Negara, Kamis (10/1).

Kemarin Diseret ke Sidang Ajudikasi

NEGARA, NusaBali
Dalam sidang tersebut, Dek Ulik bantah kampanye saat membawakan hiburan ketika piodalan di salah satu pura kawasan Banjar Munduk Anggrek, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, 12 Desember 2018 lalu.

Sidang ajudikasi terkait dugaan kampanye di pura yang digelar Basawlu Jem-brana, Kamis kemarin, mengagendakan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terlapor Dek Ulik. Sidang di Kantor Bawaslu Jembrana tersebut digelar sejak pagi pukul 10.00 Wita dan sempat diskor selama 1 jam (pukul 12.00 Wita hingga 13.00 Wita), sebelum dilanjutkan kembali hingga pukul 13.30 Wita.

Persidangan dipimpin langsung Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, didampingi dua anggotanya: I Nyoman Westra dan Ni Made Wartini, dengan disaksikan anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia. Dalam sidang kemarin, Dek Ulik datang bersama stafnya, Komang Edy, yang juga sempat mengaku sebagai kuasa hukumnya. Namun, begitu sidang dimulai, Komang Edy justru diusir oleh Ketua Bawaslu Jembrana, karena tidak dapat menunjukkan surat kuasa.

Dalam sidang tersebut, pelapor dari Panwascam Mendoyo menyampaikan bahwa saat kejadian, 12 Desember 2018, jajaranya sempat mengingatkan penyelenggara kegiatan di pura yang diketahui akan menghadirkan penyanyi Pop Bali, Dek Ulik, yang calon DPD RI Dapil Bali. Penyelenggara kegiatan hiburan di pura diingatkan agar tidak ada kampanye dan menyebarkan bahan kampanye di pura.

Namun, kegiatan hiburan yang dihadiri Dek Ulik bersama suaminya, I Kadek ‘Lolak’ Arimbawa yang juga caleg DPR RI dari Hanura Dapil Bali, diisi pemasangan banner Dek Ulik sebagai calon DPD RI. Hal itu juga dibenarkan saksi yang anggota Panwascam di Desa Yeh Embang, I Ketut Arwita. Sebaliknya, saksi yang Ketua Panitia Hiburan di Pura, I Nengah Budiasa, mengaku tidak tahu mengenai pemasangan banner Dek Ulik.

Sementara, Dek Ulik selaku terlapor mengaku tidak tahu menahu adanya pemasangan banner bergambar dirinya. Penyanyi Pop Bali asal Kelutrahan Bitera, Kecamatan Gianyar yang menikah ke Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung ini menyatakan tidak tahu siapa yang memasang alat peraga kampanye (APK)-nya tersebut. Sebab, sebelum hadir ke pura di Desa Yehembang, Dek Ulik banyak kegiatan di tempat lain.

Dek Ulik juga memastikan dirinya tidak ada melakukan kampanye untuk memilih dirinya sebagai calon anggota DPD RI Dapil Bali di pura tersebut. Menurut Dek Ulik, dirinya hanya hadir untuk menghibur warga yang mengundang dirinya di Desa Yehenmbang, yang notabene kampung kelahiran Srikandi Golkar calon DPD RI Dapil Bali, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati.

“Waktu itu saya ada acara di empat tempat. Pentas di pura itu yang terakhir. Saya sudah tahu aturan dari KPU tidak dibenarkan kampanye di tempat ibadah. Kecuali pemasangan APK itu ya benar-benar sama sekali saya tidak tahu. Begitu datang, saya langsung sembahyang, setelah itu ke panggung. Saya tidak ngeh ada APK,” tegas Srikandi Hanura ini.

Setelah meminta keterangan terlapor, pelapor, dan saksi-saksi, sidang di Bawaslu Jembrana ditutup kemarin siang pukul 13.30 Wita. Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan putusan, Senin (14/1) nanti. “Sebenarnya, setelah pemeriksaan ini, ada kesempatan dari pelapor maupun terlapor untuk menyampaikan kesimpulan. Tapi, kesempatan itu tidak digunakan dan sepakat dilewati. Maka, sidang Senin nanti langsung putusan,” ujar Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan.

Sebelumnya, Bawaslu Jembrana bersama Sentra Gakkumdu juga sudah sempat menggelar rapat mengenai dugaan pelanggaran kampanye di pura yang dilakukan Dek Ulik. Rapat bersama Sentra Gakkumdu yang digelar 21 Desember 2018 itu memutuskan tidak ada unsur pelanggaran pidana Pemilu, sebagaimana ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Meski demikian, dugaan kampanye di pura ini tetap dibahas internal Bawaslu untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran administrasi, dengan melaksanakan sidang ajudikasi.

“Sidang ajudikasi ini sudah menjadi ketentuan Peraturan Bawaslu. Untuk sanksi administrasi, ada empat jenis. Pertama, perbaikan administrasi. Kedua, teguran tertulis. Ketiga, tidak diikutsertakan dalam tahapan berikutnya. Keempat, disesuaikan dengan pelanggaran administrasi Pemilu lainnya,” tandas Ady Muliawan.

“Yang terberat dari sanksi administrasi, bisa terjadi pembatalan sebagai calon. Tapi, apakah dalam kasus ini terbukti ada pelanggaran administrasi atau tidak, nanti akan kami sampaikan pada sidang putusan, Senin depan,” lanjutnya. *ode

Komentar