nusabali

Dipantau, Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Toko Modern

  • www.nusabali.com-dipantau-penggunaan-plastik-sekali-pakai-di-toko-modern

Sejumlah toko modern di Kabupaten Buleleng, Kamis (10/1), mendapatkan pemantauan langsung dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pengimplementasian Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor  97 Tahun 2018, tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP).

SINGARAJA, NusaBali

Pemantauan tersebut menyusul diterimanya Pergub PSP dari Sekda Provinsi Bali oleh Pemkab Buleleng per tanggal 2 Januari 2019 lalu. Kepala Dinas LH Buleleng, Putu Ariadi Pribadi mengatakan dalam pemantauan tersebut pihaknya ingin mengetahui sejauh mana Pergub soal pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, sampai di masyarakat. Dari hasil pemantauan sejumlah toko modern sudah mulai mengurangi pemakaian kantong plastik. “Setiap toko modern sebenarnya sudah menyiapkan kantong go green, hanya saja ada yang belum menerapkan sepenuhnya, karena belum mendapat petunjuk dari manajemen,” ungkap Ariadi.

Meski demikian dari pemantauan sekaligus sosialisasi itu seluruh toko modern secara bertahap akan menerapkan penggunaan kantong ramah lingkungan. Dalam penerapan Pergub itu mantan Camat Gerokgak itu pun mengaku mendapat waktu enam bulan untuk melakukan sosialisasi dan uji coba penerapan Pergub ke semua lapisan masyarakat.

Pergub Nomor 97 Tahun 2018 itu juga akan diteruskan ke semua instansi terkait, baik pemerintah, swasta, desa pakraman termasuk komunitas dan kelompok masyarakat. Ariadi juga mengatakan segera akan menjajaki warung-warung kecil dan masyarakat pedesaan untuk mensosialisasikan Pergub ini selama enam bulan ke depan. “Kalau sudah disosialisasikan masih ada juga masyarakat atau instansi tidak patuh pada Pergub ini, akan dikenakan sanksi administratif, itu nanti ada tim khusus dari Pemerintah Provinsi yang akan melakukan sidak-sidak,” katanya.

Sementara itu Pemkab Buleleng juga merancang penjabaraan Perda Nomor 6 Tahun 2018 atas revisi Perda Nomor 1 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Sampah dan juga penjabaran lebih detail Pergub Nomor 97 Tahun 2018. Draf penjabaran itu pun disebut Ariadi akan segera dibahas dengan dinas terkait.

Dalam penjabaran itu akan dibahas secara mendetail kebijakan penggunaan pengganti kantong plastik dan solusi yang diberikan. Seperti persoalan pembelian makanan cair dan berkuah dan daging yang selama ini dinilai sangat lekat dengan plastik. Masyarakat yang akan berbelanja selain harus membiasakan diri membawa tas atau kantong belanja ramah lingkungan dari rumah juga menyiapkan diri dengan tumbler (toples).*k23

Komentar