7 ASN Diberhentikan Tidak Hormat
Staf Disdikpora berharap judicial review yang diajukan bisa dikabulkan agar keputusan bersama tidak berlaku surut.
AMLAPURA, NusaBali
Tujuh ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab Karangasem diberhentikan secara tidak hormat. Ketujuh ASN itu yakni dua staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), empat dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), dan satu lagi mantan Kepala Sub Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Dinas Kehutanan dan Perkebunan Karangasem, I Gede Sandhi.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, mengungkapkan Luh Gede Lahariani dan Ni Luh Putu Mudiarti terlibat tindak pidana korupsi dana bergulir. Pengembalian uang masyarakat tidak disetorkan ke Bank BRI Cabang Amlapura. Keduanya dipenjara 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan pada Rabu, 18 Januari 2012. Sedangkan I Gede Sandhi divonis 1,5 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan di Pengadilan Tipikor Denpasar karena terlibat kasus pengadaan bibit pohon, Kamis 2 April 2015
Selebihnya empat staf Disdikpora masing-masing I Ketut Bangkolan (mantan Kepala UPT Disdikpora Kecamatan Abang), I Made Regeg (mantan Kepala UPT Disdikpora Kecamatan Kubu) dan dua lainnya divonis 1,5 tahun karena terlibat kasus DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2008. “Kami menerima keputusan pusat, tetap berharap judicial review diajukan PGRI Pusat yang prosesnya tengah berjalan agar terkabulkan,” harap Made Regeg, Kamis (10/1).
Made Regeg mengatakan, PGRI Pusat mengajukan judicial review terkait berlakunya UU No 05 tahun 2014 tentang ASN. Harapannya keputusan bersama agar tidak berlaku surut. Senada, Ketut Bangkolan juga mengaku telah menerima salinan keputusan pusat. Ia mempertanyakan kenapa keputusan bersama berlaku surut. “Padahal kejadiannya 10 tahun lalu,” ungkap Bangkolan. *k16
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, mengungkapkan Luh Gede Lahariani dan Ni Luh Putu Mudiarti terlibat tindak pidana korupsi dana bergulir. Pengembalian uang masyarakat tidak disetorkan ke Bank BRI Cabang Amlapura. Keduanya dipenjara 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan pada Rabu, 18 Januari 2012. Sedangkan I Gede Sandhi divonis 1,5 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan di Pengadilan Tipikor Denpasar karena terlibat kasus pengadaan bibit pohon, Kamis 2 April 2015
Selebihnya empat staf Disdikpora masing-masing I Ketut Bangkolan (mantan Kepala UPT Disdikpora Kecamatan Abang), I Made Regeg (mantan Kepala UPT Disdikpora Kecamatan Kubu) dan dua lainnya divonis 1,5 tahun karena terlibat kasus DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2008. “Kami menerima keputusan pusat, tetap berharap judicial review diajukan PGRI Pusat yang prosesnya tengah berjalan agar terkabulkan,” harap Made Regeg, Kamis (10/1).
Made Regeg mengatakan, PGRI Pusat mengajukan judicial review terkait berlakunya UU No 05 tahun 2014 tentang ASN. Harapannya keputusan bersama agar tidak berlaku surut. Senada, Ketut Bangkolan juga mengaku telah menerima salinan keputusan pusat. Ia mempertanyakan kenapa keputusan bersama berlaku surut. “Padahal kejadiannya 10 tahun lalu,” ungkap Bangkolan. *k16
Komentar