Agustay Ngaku Disiksa, Hakim Cecar Saksi dari Kepolisian
Sidang pembunuhan bocah Engeline, 8, dengan dua terdakwa yaitu Margriet Ch Megawe dan Agustay Handa May yang digelar di PN Denpasar pada Selasa (27/10) mulai memanas.
Pada sidang perdana, Kamis (22/10), di PN Denpasar, terdakwa Margariet Ch Megawe, 60, didakwa lakukan pembunuhan berencana atas putri angkatnya, Engeline, 8. Dakwaan yang hampir sama juga dijeratkan untuk Agustinus Tay Hamdamai, 27, terdakwa lainnya yang bekerja di rumah Margriet.
Persidangan perdana kasus pembunuhan Engeline, bocah Kelas II SDN 12 Sanur, digelar terpisah antara terdakwa Margriet dan Agustay. Terdakwa Margriet lebih dulu menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Edward Harris Sinaga dengan anggota I Wayan Sukanila dan Agus Waluyo. Dalam sidang perdana ini, terdakwa Margriet didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Hotma Sitompul.
Sedangkan persidangan terdakwa Agustay baru digelar Kamis siang pukul 14.00 Wita. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai I Gede Ketut Yanugraha, dengan anggota I Made Sukareni dan Achmad Peten Sili. Dalam persidangan yang juga dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa Agustay didampingi tim kuasa hukumnya di bawah pimpinan Hotman Paris Hutapea.
Khusus untuk terdakwa Margriet (ibu angkat korban bocah Engeline), dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subekhan dkk, yang bersangkutan didakwa dengan pasal berlapis. Masing-masing, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3), Pasal 76 I jo Pasal 88, Pasal 76 B jo Pasal 77 B dan 76 A huruf a jo Pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dakwaan tersebut dinilai tepat, karena berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan, terungkap terdakwa Margriet telah merencanakan pembunuhan terhadap putri angkatnya, Engleline, di rumahnya kawasan Jalan Sedap Malam 26 Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
Hal yang lebih memberatkan, selain melakukan penganiyaan dan pembunuhan, terdakwa Margriet juga didakwa menyuruh pembantunya, terdakwa Agustay, untuk merahasiakan peristiwa pembunuhan tersebut. Sebagai hadiah tutup mulut, Margriet menjanjikan uang Rp 200 juta kepada Agustay.
Selanjutnya...
Komentar