Terima Kunker Badan Legislatif DPR RI, Sekda Dewa Indra Usulkan Revisi UU No 64 Tahun 1958
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menerima kunjungan kerja (Kunker) Badan Legislatif DPR RI di Ruang Wiswasabha Pratama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (10/1).
DENPASAR, NusaBali
Dalam sambutan, Sekda Dewa Indra menyampaikan apresiasi atas kunjungan Baleg DPR RI ke Provinsi Bali dalam rangka sosialisasi Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2019 dan Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan UU Tahun 2015-2019 serta menyerap aspirasi dan saran guna memperkaya bahan pembahasan nantinya. Dalam kesempatan itu, Sekda Dewa Indra berharap agar UU No 64 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur agar dapat direvisi mengingat UU tersebut tidak mengatur banyak hal, hanya mengatur terkait pembentukan wilayah, disamping itu dinamika serta kondisi Bali sudah banyak mengalami perubahan sehingga perlu untuk disesuikan. “Dokumen dokumen sedang kami persiapkan dan draft usulan sedang dikerjakan dan mendekati final, setelah itu akan segera disampaikan ke DPR RI agar dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI Drs Sudiro Asno Ak menyampaikan bahwasannya pihaknya menilai positif usulan tersebut dan akan segera mempelajari ketika usulan tersebut masuk ke DPR RI. Pada tahun 2019, DPR RI telah menetapkan Prolegnas Prioritas Tahun 2019 sebanyak 55 RUU dimana 12 RUU usulan baru dan 43 RUU usulan lama. Disamping itu, DPR juga menetapkan perubahan atas Prolegnas jangka menengah (2015-2019) sebanyak 5 RUU. "Dengan kunker ini kami harapkan akan terjalin komunikasi yang efektif dengan seluruh stakeholder serta menyerap aspirasi. Dengan demikian undang-undang akan berkualitas, responsif dan sesuai kebutuhan hukum di masyarakat,” tuturnya.
Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 12 anggota Baleg DPR RI, Forkopimda Bali, Kanwil Hukum dan HAM Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, perwakilan Polda Bali, organisasi masyarakat, organisasi profesi, tokoh masyarakat, dan civitas akademika ini juga diisi dengan sesi diskusi dan diakhiri dengan foto bersama. *
Menanggapi hal tersebut, Ketua tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI Drs Sudiro Asno Ak menyampaikan bahwasannya pihaknya menilai positif usulan tersebut dan akan segera mempelajari ketika usulan tersebut masuk ke DPR RI. Pada tahun 2019, DPR RI telah menetapkan Prolegnas Prioritas Tahun 2019 sebanyak 55 RUU dimana 12 RUU usulan baru dan 43 RUU usulan lama. Disamping itu, DPR juga menetapkan perubahan atas Prolegnas jangka menengah (2015-2019) sebanyak 5 RUU. "Dengan kunker ini kami harapkan akan terjalin komunikasi yang efektif dengan seluruh stakeholder serta menyerap aspirasi. Dengan demikian undang-undang akan berkualitas, responsif dan sesuai kebutuhan hukum di masyarakat,” tuturnya.
Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 12 anggota Baleg DPR RI, Forkopimda Bali, Kanwil Hukum dan HAM Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, perwakilan Polda Bali, organisasi masyarakat, organisasi profesi, tokoh masyarakat, dan civitas akademika ini juga diisi dengan sesi diskusi dan diakhiri dengan foto bersama. *
Komentar