Warga Dusun Wanasari Tagih Janji Perbekel
Warga Dusun Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara kembali bergolak.
Terkait Pelengseran Kadus Badrus Syamsi
DENPASAR, NusaBali
Hanya 4 hari pasca aksi penyegelan Kantor Dusun Wanasari sebagai buntut mosi tak percaya terhadap Kepala Dusun (Kadus) Badrus Syamsi, Jumat (11/-1) siang sekitar 150 warga Dusun Wanasari nglurug ke Kantor Desa Dauh Puri Kaja. Mereka tagih janji Perbekel Dauh Puri Kaja, Nyoman Gde Risnawan, untuk menyelesaikan masalah Kadus Badrus Syamsi dalam tempo 3x24 jam.
Ratusan warga Dusun Wanasari ini mendatangi Kantor Desa Dauh Puri Kaja di Jalan Gatot Subroto IV Denpasar, Jumat siang pukul 14.00 Wita. Mereka diterima langsung Perbekel Nyoman Gde Risnawan.
Dalam pertemuan itu, juru bicara warga, Marzuki, kembali menuntut agar Kadus Badrus Syamsi diturunkan dari jabatanya. Pasalnya, warga sudah sangat geram dan anggap keterlaluan tindakan Kadus Badrus Syamsi, yang salah satunya melakukan perkawinan di luar aturan, selain juga berselingkuh. Menurut Marzuki, ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam.
“Pelengseran Kadus merupakan harga mati, karena sudah tidak bermoral dan tak beretika. Dia melakukan tindakan asusila, menggauli istri orang, tidak hanya satu tapi lebih. Bukti data sudah kita tunjukkan waktu mediasi, tapi sampai saat ini belum disikapi dengan baik dan benar,” tandas Marzuki. Selaju juru bicara warga, Marzuki juga tagih janji Perbekel untuk memutuskan kasus ini dalam waktu 3x24 jam pasca mediasi dengan Kadus Badrus Syamsi, Selasa (8/1) lalu.
Sementara itu, Perbekel Nyoman Gde Risnawan meminta maaf kepada warga Dusun Wanasari, karena belum bisa mengambil keputusan terkait janjinya dalam waktu 3x24 jam. “Untuk pemberhentian Kadus Wanasari belum bisa saya putuskan. Sebab, saya pribadi selaku Perbekel harus berkoordinasi dan melaporkan secara tertulis kepada Camat. Dan, pemberhentiian Kadus tersebut harus berdasarkan aturan yang berlaku,” dalih Perbekel Risnawan di hadapan ratusan warga Dusun Wanasari, Jumat kemarin.
Warga Dusun Wanasari sendiri sebelumnya sempat ramai-ramai segel Kantor Dusun Wanasari, Selasa, 8 Januari 2019 siang pukul 13.00 Wita, setelah mediasi dengan Kadus Badrus Syamsi yang digelar di Wisma Sejahtera Kanwil Agama Provinsi Bali, Jalan Raya Kahuripan Nomor I Denpasar Utara pagi harinya tidak membuahkan keputusan apa pun.
Dalam mediasi yang difasilitasi langsung Perbekel Nyoman Gde Risnawan dan Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodra, pagi itu, ratusan warga Dusun Wanasari tuntut Kadus Badrus Syamsi turun dari jabatannya. Tuntutan itu dituangkan dalam tulisan spanduk yang mereka bentangkan. Warga juga menyampaikan 6 poin pernyataan mosi tak percaya, yakni masalah etika-moral, kinerja, transparansi keuangan, pemberhentian Ketua RT secara sepihak, masalah pengunduran diri tujuh Ketua RT, dan soal perselingkuhan. Saat ini, mediasi tidak menghasilkan keputusan. Sedangkan Perbekel Risnawan berjanji akan ambil keputusan dalam tempo 3x24 jam. *po
DENPASAR, NusaBali
Hanya 4 hari pasca aksi penyegelan Kantor Dusun Wanasari sebagai buntut mosi tak percaya terhadap Kepala Dusun (Kadus) Badrus Syamsi, Jumat (11/-1) siang sekitar 150 warga Dusun Wanasari nglurug ke Kantor Desa Dauh Puri Kaja. Mereka tagih janji Perbekel Dauh Puri Kaja, Nyoman Gde Risnawan, untuk menyelesaikan masalah Kadus Badrus Syamsi dalam tempo 3x24 jam.
Ratusan warga Dusun Wanasari ini mendatangi Kantor Desa Dauh Puri Kaja di Jalan Gatot Subroto IV Denpasar, Jumat siang pukul 14.00 Wita. Mereka diterima langsung Perbekel Nyoman Gde Risnawan.
Dalam pertemuan itu, juru bicara warga, Marzuki, kembali menuntut agar Kadus Badrus Syamsi diturunkan dari jabatanya. Pasalnya, warga sudah sangat geram dan anggap keterlaluan tindakan Kadus Badrus Syamsi, yang salah satunya melakukan perkawinan di luar aturan, selain juga berselingkuh. Menurut Marzuki, ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam.
“Pelengseran Kadus merupakan harga mati, karena sudah tidak bermoral dan tak beretika. Dia melakukan tindakan asusila, menggauli istri orang, tidak hanya satu tapi lebih. Bukti data sudah kita tunjukkan waktu mediasi, tapi sampai saat ini belum disikapi dengan baik dan benar,” tandas Marzuki. Selaju juru bicara warga, Marzuki juga tagih janji Perbekel untuk memutuskan kasus ini dalam waktu 3x24 jam pasca mediasi dengan Kadus Badrus Syamsi, Selasa (8/1) lalu.
Sementara itu, Perbekel Nyoman Gde Risnawan meminta maaf kepada warga Dusun Wanasari, karena belum bisa mengambil keputusan terkait janjinya dalam waktu 3x24 jam. “Untuk pemberhentian Kadus Wanasari belum bisa saya putuskan. Sebab, saya pribadi selaku Perbekel harus berkoordinasi dan melaporkan secara tertulis kepada Camat. Dan, pemberhentiian Kadus tersebut harus berdasarkan aturan yang berlaku,” dalih Perbekel Risnawan di hadapan ratusan warga Dusun Wanasari, Jumat kemarin.
Warga Dusun Wanasari sendiri sebelumnya sempat ramai-ramai segel Kantor Dusun Wanasari, Selasa, 8 Januari 2019 siang pukul 13.00 Wita, setelah mediasi dengan Kadus Badrus Syamsi yang digelar di Wisma Sejahtera Kanwil Agama Provinsi Bali, Jalan Raya Kahuripan Nomor I Denpasar Utara pagi harinya tidak membuahkan keputusan apa pun.
Dalam mediasi yang difasilitasi langsung Perbekel Nyoman Gde Risnawan dan Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodra, pagi itu, ratusan warga Dusun Wanasari tuntut Kadus Badrus Syamsi turun dari jabatannya. Tuntutan itu dituangkan dalam tulisan spanduk yang mereka bentangkan. Warga juga menyampaikan 6 poin pernyataan mosi tak percaya, yakni masalah etika-moral, kinerja, transparansi keuangan, pemberhentian Ketua RT secara sepihak, masalah pengunduran diri tujuh Ketua RT, dan soal perselingkuhan. Saat ini, mediasi tidak menghasilkan keputusan. Sedangkan Perbekel Risnawan berjanji akan ambil keputusan dalam tempo 3x24 jam. *po
Komentar