Guru Jadi Tersangka Hoaks Surat Suara
Seorang guru dengan inisial MIK (38) asal Cilegon, Banten ditetapkan menjadi tersangka kasus hoaks 7 truk kontainer surat suara tercoblos di Jakarta Utara.
JAKARTA, NusaBali
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan MIK diduga turut menyebarkan hoaks tersebut melalui media sosial.
MIK ditangkap setelah patroli siber Polda Metro Jaya berpatroli di dunia maya untuk mencari para penyebar hoaks tersebut. MIK juga mengaku tidak mengenal 4 tersangka lainnya.
"Dengan adanya tulisan itu akhirnya dari PMJ membuat laporan polisi tgl 4 Januari 2019. Kami melakukan penyelidikan kemudian kami memeriksa saksi yang lain. Akhirnya kami menaikkan status ke penyidikan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1) seperti dilansir cnnindonesia.
MIK disebut Argo sempat melarikan diri ke sejumlah tempat. Polisi pun sempat mengejar ke arah Majalengka, Jawa Barat. Selanjutnya 6 Januari sekitar pukul 22.30 WIB polisi menangkap MIK di Cilegon.
"Tulisannya begini, 'Harap ditindak lanjuti informasi berikut, di Tanjung Priok ada tujuh kontainer berisi Rp80 juta surat suara yang sudah dicoblos. Hayo pada merapat. Pasti dari Tiongkok tuh'," kata Argo.
"Di bawahnya ada capture juga yang isinya 'Viralkan info dari sumber yang layak dipercaya" dan seterusnya di bawah ya," lanjut Argo.
Polisi pun merekam gambar ini dan menjadikannya barang bukti. Polisi juga menyita ponsel blackberry yang di dalamnya ada tulisan unggahan tersebut.
Saat diperiksa MIK mengaku mengunggah tulisan itu dengan niat memberitahu pendukung pasangan capres/cawapres nomor urut 02. Namun saat polisi menanyakan darimana ia mendapat narasi itu, MIK tidak dapat menunjukkannya.
"Tersangka juga tak bisa membuktikan ini capturenya dari mana. Kami tanya dari mana, dia tidak bisa membuktikan. Kata Dia dari FB tapi dia enggak tau FB siapa," tutup Argo.
Atas kasus ini MIK dijerat denganpasal 28 ayat 2 jo 45a ayat 2 UU Informasi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Polisi juga menjerat dengan Pasal 14 dan 15 UU RI no 1 tahun 2006 tentang penyebaran berita bohong. Dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 10 tahun.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mempersilakan kepolisian memproses MIK sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami menyerahkan hal itu ke proses hukum di kepolisian. Kami menghormati proses hukum. Jika ada pendukung Pak Prabowo yang salah, silakan diproses. Berikan mereka proses yang berkeadilan, transparan," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, saat dimintai konfirmasi, Jumat (11/1).
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan empat tersangka kasus hoax surat suara tercoblos. Tersangka Bagus Bawana Putra diduga menjadi pembuat dan penyebar hoax, sedangkan tiga tersangka lainnya penyebar hoax, yakni J, LS, dan HY. *
MIK ditangkap setelah patroli siber Polda Metro Jaya berpatroli di dunia maya untuk mencari para penyebar hoaks tersebut. MIK juga mengaku tidak mengenal 4 tersangka lainnya.
"Dengan adanya tulisan itu akhirnya dari PMJ membuat laporan polisi tgl 4 Januari 2019. Kami melakukan penyelidikan kemudian kami memeriksa saksi yang lain. Akhirnya kami menaikkan status ke penyidikan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1) seperti dilansir cnnindonesia.
MIK disebut Argo sempat melarikan diri ke sejumlah tempat. Polisi pun sempat mengejar ke arah Majalengka, Jawa Barat. Selanjutnya 6 Januari sekitar pukul 22.30 WIB polisi menangkap MIK di Cilegon.
"Tulisannya begini, 'Harap ditindak lanjuti informasi berikut, di Tanjung Priok ada tujuh kontainer berisi Rp80 juta surat suara yang sudah dicoblos. Hayo pada merapat. Pasti dari Tiongkok tuh'," kata Argo.
"Di bawahnya ada capture juga yang isinya 'Viralkan info dari sumber yang layak dipercaya" dan seterusnya di bawah ya," lanjut Argo.
Polisi pun merekam gambar ini dan menjadikannya barang bukti. Polisi juga menyita ponsel blackberry yang di dalamnya ada tulisan unggahan tersebut.
Saat diperiksa MIK mengaku mengunggah tulisan itu dengan niat memberitahu pendukung pasangan capres/cawapres nomor urut 02. Namun saat polisi menanyakan darimana ia mendapat narasi itu, MIK tidak dapat menunjukkannya.
"Tersangka juga tak bisa membuktikan ini capturenya dari mana. Kami tanya dari mana, dia tidak bisa membuktikan. Kata Dia dari FB tapi dia enggak tau FB siapa," tutup Argo.
Atas kasus ini MIK dijerat denganpasal 28 ayat 2 jo 45a ayat 2 UU Informasi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Polisi juga menjerat dengan Pasal 14 dan 15 UU RI no 1 tahun 2006 tentang penyebaran berita bohong. Dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 10 tahun.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mempersilakan kepolisian memproses MIK sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami menyerahkan hal itu ke proses hukum di kepolisian. Kami menghormati proses hukum. Jika ada pendukung Pak Prabowo yang salah, silakan diproses. Berikan mereka proses yang berkeadilan, transparan," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, saat dimintai konfirmasi, Jumat (11/1).
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan empat tersangka kasus hoax surat suara tercoblos. Tersangka Bagus Bawana Putra diduga menjadi pembuat dan penyebar hoax, sedangkan tiga tersangka lainnya penyebar hoax, yakni J, LS, dan HY. *
Komentar