Razia Siswa Bermotor, 217 Ditilang
Sat Lantas Polres Badung menggelar razia di Jalan Raya Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Jalan Raya Mengwi, dan Jalan Raya Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung (11/1).
MANGUPURA, NusaBali
Razia yang dilakukan oleh 26 personel Sat Lantas Polres Badung ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Badung, Iptu Kanisius Franata, SIK. Bedanya dalam razia kali ini polisi menyasar pelanggar anak-anak sekolah ataupun orang tua yang mengantar anak sekolah ke sekolah. Polisi menyasar kendaraan bermotor, baik yang tak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu dan pelanggaran lalu lintas lainya.
Hasilnya pada tiga lokasi ini polisi dapat menertibkan 217 pelanggar. Ratusan pelanggar yang terjaring razia ini oleh polisi diberikan tindakan berupa tilang sebanyak 217 lembar kepada pelanggar dengan barang bukti STNK 157 lembar, SIM 51 lembar, dan kendaraan Roda dua 2 unit. Jenis pelanggaran tanpa SIM 11, tanpa STNK 8, tanpa Surat-surat 2, tanpa helm 171, melanggar berboncengan lebih dari satu 1, Kelengkapan :9, Rambu 4, Marka 8, melanggar dimensi 3.
Pelanggar yang terjaring razia paling banyak adalah usia di bawah 17 tahun sebanyak 85 orang. Usia 18-30 tahun sebanyak 60 orang. Usia 31-45 sebanyak 37 orang. Usia 46-55 sebanyak 24 orang, dan di atas 55 tahun 11 orang. "Kami akan terus adakan razia kendaraan, karena melihat data yang ada yakni 600 orang rata - rata meninggal setiap tahun akibat kecelakaan lalu lintas di Bali, dan kami tidak mau nyawa hilang sia-sia 1 atau 2 orang per hari akibat pelanggaran lalu lintas" beber Iptu Kanisius Franata.
Iptu Kanisius menekankan usia anak-anak seperti siswa SMP belum diperbolehkan mengendarai kendaraan sendiri karena belum cukup umur untuk memiliki SIM. “Ini bukan untuk kepolisian atau para guru, tapi demi keselamatan dan kebaikan adik-adik (siswa) ke depan. Kalau terjadi kecelakaan dan menyebabkan cacat, yang rugi adalah anak itu sendiri,” lanjutnya.
Iptu Kanisius Franata menegaskan pihaknya akan terus berupaya memberikan sosialisasi tentang pentingnya tertib berlalulintas. Dikatakan Indonesia adalah urutan kelima korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. “Di Indonesia tiap menit ada lima orang meningggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. *po
Hasilnya pada tiga lokasi ini polisi dapat menertibkan 217 pelanggar. Ratusan pelanggar yang terjaring razia ini oleh polisi diberikan tindakan berupa tilang sebanyak 217 lembar kepada pelanggar dengan barang bukti STNK 157 lembar, SIM 51 lembar, dan kendaraan Roda dua 2 unit. Jenis pelanggaran tanpa SIM 11, tanpa STNK 8, tanpa Surat-surat 2, tanpa helm 171, melanggar berboncengan lebih dari satu 1, Kelengkapan :9, Rambu 4, Marka 8, melanggar dimensi 3.
Pelanggar yang terjaring razia paling banyak adalah usia di bawah 17 tahun sebanyak 85 orang. Usia 18-30 tahun sebanyak 60 orang. Usia 31-45 sebanyak 37 orang. Usia 46-55 sebanyak 24 orang, dan di atas 55 tahun 11 orang. "Kami akan terus adakan razia kendaraan, karena melihat data yang ada yakni 600 orang rata - rata meninggal setiap tahun akibat kecelakaan lalu lintas di Bali, dan kami tidak mau nyawa hilang sia-sia 1 atau 2 orang per hari akibat pelanggaran lalu lintas" beber Iptu Kanisius Franata.
Iptu Kanisius menekankan usia anak-anak seperti siswa SMP belum diperbolehkan mengendarai kendaraan sendiri karena belum cukup umur untuk memiliki SIM. “Ini bukan untuk kepolisian atau para guru, tapi demi keselamatan dan kebaikan adik-adik (siswa) ke depan. Kalau terjadi kecelakaan dan menyebabkan cacat, yang rugi adalah anak itu sendiri,” lanjutnya.
Iptu Kanisius Franata menegaskan pihaknya akan terus berupaya memberikan sosialisasi tentang pentingnya tertib berlalulintas. Dikatakan Indonesia adalah urutan kelima korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. “Di Indonesia tiap menit ada lima orang meningggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. *po
1
Komentar