Mantan Pengurus LPD Tanggahan Peken Disomasi
Mantan pengurus LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, I Wayan Sudarma, I Wayan Denes, dan I Ketut Tajem disomasi krama desa setempat.
BANGLI, NusaBali
Mereka diminta meminta maaf atas pemberitaan di media yang menimbulkan keresahan. Somasi berdasarkan hasil paruman karma adat, Jumat (11/1).
Kelian Adat Tanggahan Peken, I Ketut Bawa, membenarkan mantan pengurus LPD disomasi. Somasi ini imbas dari keterangan kuasa hukum mantan pengurus LPD terkait dana Rp 6 miliar ke adat. Termasuk pernyataan yang menyebutkan keputusan prajuru mengatasnamakan krama bertentangan dengan hukum nasional. “somasi sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan. Mereka diberikan waktu 3x24 jam untuk menyampaikan permohonan maaf. Senin (hari ini, red) batas waktunya sesuai hasil paruman,” jelas Ketut Bawa, Minggu (13/1).
Kuasa hukum mantan pengurus LPD Tanggahan Peken, Kd Dewantara Rata, saat dikonfirmasi mengakui kliennya telah menerima somasi via telepon. Ditegaskan, kliennya tidak keberatan untuk meminta maaf jika jelas letak kesalahanya. “Klien kami tidak masalah untuk minta maaf, apalagi masih mengedepankan konsep manyama braya. Untuk minta maaf tentu harus jelas dulu titik kesalahannya,” sebut Kd Dewantara Rata. Ia tidak mau berkomentar banyak, harapannya pemerintah bisa memfasilitasi penyelesaian kasus ini, termasuk majelis madya desa pakraman (MMDP) yang mewadahi desa pakraman. “Kami akan bersurat ke pemerintah agar bisa memfasilitasi. Ada audit agar jelas kondisi riil LPD untuk menjernihkan kasus ini,” sebutnya. *es
Mereka diminta meminta maaf atas pemberitaan di media yang menimbulkan keresahan. Somasi berdasarkan hasil paruman karma adat, Jumat (11/1).
Kelian Adat Tanggahan Peken, I Ketut Bawa, membenarkan mantan pengurus LPD disomasi. Somasi ini imbas dari keterangan kuasa hukum mantan pengurus LPD terkait dana Rp 6 miliar ke adat. Termasuk pernyataan yang menyebutkan keputusan prajuru mengatasnamakan krama bertentangan dengan hukum nasional. “somasi sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan. Mereka diberikan waktu 3x24 jam untuk menyampaikan permohonan maaf. Senin (hari ini, red) batas waktunya sesuai hasil paruman,” jelas Ketut Bawa, Minggu (13/1).
Kuasa hukum mantan pengurus LPD Tanggahan Peken, Kd Dewantara Rata, saat dikonfirmasi mengakui kliennya telah menerima somasi via telepon. Ditegaskan, kliennya tidak keberatan untuk meminta maaf jika jelas letak kesalahanya. “Klien kami tidak masalah untuk minta maaf, apalagi masih mengedepankan konsep manyama braya. Untuk minta maaf tentu harus jelas dulu titik kesalahannya,” sebut Kd Dewantara Rata. Ia tidak mau berkomentar banyak, harapannya pemerintah bisa memfasilitasi penyelesaian kasus ini, termasuk majelis madya desa pakraman (MMDP) yang mewadahi desa pakraman. “Kami akan bersurat ke pemerintah agar bisa memfasilitasi. Ada audit agar jelas kondisi riil LPD untuk menjernihkan kasus ini,” sebutnya. *es
1
Komentar