Penambangan Jembrana Ilegal
Penambangan tanah, pasir, batu di Jembrana tak berizin, namun pengaturan juga tak bisa dilakukan karena tidak ada Perda untuk mengatur regulasi aktivitas penambangan tersebut.
Pemkab hanya Bisa Membina
NEGARA, NusaBali
Adanya penambangan bahan material bangunan di sejumlah titik di Kabupaten Jembrana, yang belakangan diatensi pihak Polres Jembrana, dipastikan semuanya berstatus ilegal. Kepastian ini diungkap pihak Pemkab Jembrana. Belum ada satupun penambangan berizin, karena tidak ada kapasitas untuk memberikan izin penambangan berbagai jenis material yang kerap memakan korban tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra, Rabu (28/10), mengaku juga telah menerima kepastian tersebut. Setelah pihaknya sempat menangkap dua pelaku penambang sirtu di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, termasuk sempat mengecek sejumlah lokasi penambangan di Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, dan di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, diterima kedatangan dari pihak Seksi Pertambangan dan Energi Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jembrana.
“Dari PU yang datang. Katanya memang semua ilegal. Kami juga tidak tahu pasti bagaimana masalahnya. Selama ini dari Pemkab hanya bisa melakukan pembinaan saja,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pertambangan dan Energi Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jembrana, I Gusti Ngurah Halmadi, mengatakan, secara pasti memang tidak tahu berapa jumlah titik penambangan di Kabupaten Jembrana. Namun dari monitoring rutin sebulan sekali, khusus di Jembrana, yang banyak adalah penambangan tanah, batu, maupun pasir. “Secara pasti kami belum tahu. Kalau ada informasi, kami ke sana. Karena biasanya memang loncat-loncat, tidak menetap,” ujarnya.
Ketika memang benar mendapat aktivitas penambangan tersebut, pihaknya pun sebatas memberikan pengarahan. Baik dari segi ancaman hukuman yang bisa mereka terima. Karena kalau menyuruh berhenti secara paksa, memang tidak ada wewenang. Apalagi masalah penambangan, khususnya yang tradisional, berkaitan dengan penghidupan mereka dan memang diperlukan untuk pembangunan secara umum.
“Tapi kalau memang menemukan tidak bisa dibina, apalagi yang sampai pakai alat berat, biasa kami biarkan surat teguran. Kalau sampai tiga kali masih membandel, dikoordinasikan dengan Sat Pol PP dan Kepolisian untuk tindak lanjutnya,” katanya.
Secara khusus, Jembrana memang tidak memiliki Perda untuk mengatur regulasi akvitas penambangan tersebut. Sempat ada usulan untuk menggodok Perda tentang penambangan ini. Namun urung karena menyusul UU 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. Diatur jika masalah izin penambangan ini ditangani pihak Pemprov Bali. “Makanya sekarang kami juga sedang berusaha melakukan pemetaan, buat diajukan ke Provinsi. Nanti berusaha kami turun bersama-sama minta Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Provinsi.
Paling tidak biar jelas untuk tahun 2016. Nanti masalah bisa atau tidak, tergantung kajiannya. Karena potensi di sini sebenarnya sedikit. Luas maksimal biasanya hanya 80 are, yang mencari hanya sebentar-sebentar, tidak sampai lebih dari 5 bulan,” pungkasnya.
Komentar