nusabali

Dek Ulik Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

  • www.nusabali.com-dek-ulik-dikenakan-sanksi-teguran-tertulis

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana putuskan calon anggota DPD RI Dapil Bali, Ni Made Suastini alias Dek Ulik, melakukan pelanggaran administrasi Pemilu terkait kasus dugaan kampanye di salah satu pura kawasan Banjar Munduk Anggrek, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, 12 Desember 2018 malam.

NEGARA, NusaBali

Dek Ulik pun dijatuhi sanksi teguran tertulis. Sanksi untuk Dek Ulik selaku terlapor ini diputuskan dalam sidang ajudikasi dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Bawaslu Jembrana di Negara, Senin (14/1). Sidang di Kantor Bawaslu Jembrana kemarin digelar selama 1 jam 15 menit, sejak pukul 10.15 Wita hingga 11.30 Wita. Persidangan dipimpin Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan didampingi dua anggotanya, I Nyoman Westra dan Ni Made Wartini.

Hadir dalam sidang ajudifikasi kemarin adalah I Ketut Suama, pelapor yang juga anggota Panwascam Mendoyo. Sedangkan Dek Ulik selaku terlapor, tidak hadir. Calon DPD RI Dapil Bali yang juga dikenal sebagai penyanyi Pop Bali ini hanya diwakili kuasa hukumnya, Donatus Openg.

Sesuai isi Putusan Nomor 001/ADM/BWSL/17.05/PEMILU/XII/2018 yang dibacakan dalam sidang kemarin, Bawaslu Jembrana menarik dua kesimpulan. Pertama, berdasar hasil pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu Bawaslu Jembrana, disimpulkan bahwa perbuatan terlapor Dek Ulik memenuhi unsur pelanggaran administrasi Pemilu. Kedua, terlapor Dek Ulik telah melakukan kegiatan kampanye yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, sebagaimana terungkap melanggar tata cara dan prosedur kampanye Pemilu.

Atas kesimpulan tersebut, Bawalu Jembrana menyampaikan tiga inti putusan. Pertama, menyatakan terlapor Dek Ulik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait tata cara dan prosedur pelaksanaan kampanye. Kedua, memberikan teguran tertulis kepada terlapor Dek Ulik. Ketiga, memerintahkan kepada terlapor Dek Ulik untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

Seusai sidang kemarin, Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan menyatakan, intitinya terlapor Dek Ulik terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Dalam hal ini, terlapor tidak ada mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke kepolisian dan Bawaslu saat melaksanakan kegiatan kampanye tersebut. Meskipun tidak memenuhi unsur pidana kampanye di tempat ibadah yang sebelumnya telah diputuskan bersama Tim Sentra Gakkumdu, 21 Desember 2018 lalu, tapi secara proses dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, tetap ditemukan pelanggaran.

“Terlapor memiliki waktu tiga hari sejak putusan ini dibacakan untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu RI. Kalau tidak ada koreksi dari terlapor, berarti putusannya diterima,” ujar Pande Ady Muliawan.

Sedangkan kuasa hukum Dek Ulik, Donatus Openg, kemarin siang sempat menyatakan masih pikir-pikir mengenai upaya koreksi terhadap putusan Bawaslu Jembrana. Namun sore harinya, Don Openg memastikan Dek Ulik tidak akan mengajukan koreksi terhadap putusan Bawaslu Jembrana.

“Kami kuasa hukum terlapor menyatakan menerima putusan tersebut. Hal ini dilakukan setelah kami koordinasi dengan terlapor yang tidak bisa hadir dalam persidangan tadi. Dengan menerima putusan majelis pemeriksa, kami tidak menggunakan waktu tiga hari mengajukan koreksi ke Bawaslu RI,” ujar mantan wartawan ini.

Sementara itu, Dek Ulik yang dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Senin sore, mengaku menerima dan menghormati putusan Bawaslu Jembrana. Menurut Dek Ulik, teguran dari Bawaslu Jembrana ini akan dijadikan pelajaran untuk ke depannya, tak hanya bagi dirinya, tapi juga bagi calon-calon yang lain.

Namun demikian, Dek Ulik juga meminta kepada Bawaslu jika ada pelanggaran peserta Pemilu seperti kasus yang dialaminya, agar dikomunikasikan dan dilakukan teguran awal terlebih dulu di tempat. “Jadi, tidak langsung ditindak seperti ini,” jelas Dek Ulik yang notabene istri dari Senator I Kadek Lolak Arimbawa.

“Kejadian di Jembrana contohnya, perlu ada tindakan pencegahan dengan menyampaikan peringatan lebih awal. Apalagi, Panwas kan ada di tempat acara dan melihat langsung. Tapi, Panwas kok tidak menyampaikan tentang pelanggaran? Kenapa setelah selesai baru Panwas memasalahkannya,” lanjut perempuan kelahiran Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, 11 Januari 1984, yang menikah ke Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung ini. *ode,isu

Komentar