Divonis 13 Tahun, Kurir Narkoba Nangis
Tangis terdakwa Nanang Rudi Alfianto, 31 pecah usai mendengarkan vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara di PN Denpasar, Senin (14/1).
DENPASAR, NusaBali
Pria asal Malang, Jawa Timur yang menjadi kurir narkoba ini tidak percaya dengan vonis tinggi majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara.
Dalam vonis yang dibacakan hakim Esthar Oktavi menyatakan terdakwa Nanang Rudi Alfianto terbukti secara sah dan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika, yaitu shabu-shabu dengan berat bersih 85,12 gram dan ekstasi sebanyak 45 butir yang berat seluruhnya 13,22 gram.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau sesuai dengan dakwaan alternatif pertama,” ujar hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga belas tahun penjara dikurangi masa penahanan,” lanjut hakim membacakan putusan. Vonis yang lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 15 tahun tersebut langsung membuat terdakwa menangis. Bahkan hingga luar ruang sidang, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Novita Ananta Sari terus menangis dan mempertanyakan vonis 13 tahun penjara dari majelis hakim. “Kok saya dapat hukuman segitu? Saya punya keluarga,” ujarnya sambil terus menghapus air matanya.
Kuasa hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menjelaskan jika masih ada upaya hukum lainnya, yaitu banding jika terdakwa tidak puas dengan putusan majelis hakim. Setelah mendapat penjelasan itu, terdakwa akhirnya mau kembali ke ruang tahanan.
Nanang ditangkap Dit Narkoba Polda Bali pada 10 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita, dia ditangkap di depan Bali Paradise City Hotel Jalan Teuku Umar Barat Nomor 234, Banjar Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Dalam penangkapan yang disertai penggeledahan itu, petugas menemukan karet hitam yang di dalamnya berisi sebuah plastik klip bening berisi sepuluh butir tablet hijau berlogo Omega yang diduga ekstasi. Barang bukti itu tersimpan di dalam saku kiri jaket kiri.
Tak sampai di situ, dari hasil interogasi, petugas memutuskan untuk menggiring terdakwa ke rumah kosnya, yakni di kamar Nomor 8, Jalan Pulau Galang Gang Griya Dadi Nomor 15, Banjar Gunung, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Di tempat itu, petugas kembali menemukan sisa barang bukti dalam jumlah yang lebih besar. Dari pengakuannya, barang itu merupakan kepunyaan Slamet yang berstatus buronan.
Slamet yang dia sebut tinggal di Kecamatan Karang Plozo, Malang, Jawa Timur memberinya tugas untuk mengambil dan memindahkan barang bukti tersebut sesuai alamat yang diberikan. *rez
Dalam vonis yang dibacakan hakim Esthar Oktavi menyatakan terdakwa Nanang Rudi Alfianto terbukti secara sah dan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika, yaitu shabu-shabu dengan berat bersih 85,12 gram dan ekstasi sebanyak 45 butir yang berat seluruhnya 13,22 gram.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau sesuai dengan dakwaan alternatif pertama,” ujar hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga belas tahun penjara dikurangi masa penahanan,” lanjut hakim membacakan putusan. Vonis yang lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 15 tahun tersebut langsung membuat terdakwa menangis. Bahkan hingga luar ruang sidang, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Novita Ananta Sari terus menangis dan mempertanyakan vonis 13 tahun penjara dari majelis hakim. “Kok saya dapat hukuman segitu? Saya punya keluarga,” ujarnya sambil terus menghapus air matanya.
Kuasa hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menjelaskan jika masih ada upaya hukum lainnya, yaitu banding jika terdakwa tidak puas dengan putusan majelis hakim. Setelah mendapat penjelasan itu, terdakwa akhirnya mau kembali ke ruang tahanan.
Nanang ditangkap Dit Narkoba Polda Bali pada 10 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita, dia ditangkap di depan Bali Paradise City Hotel Jalan Teuku Umar Barat Nomor 234, Banjar Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Dalam penangkapan yang disertai penggeledahan itu, petugas menemukan karet hitam yang di dalamnya berisi sebuah plastik klip bening berisi sepuluh butir tablet hijau berlogo Omega yang diduga ekstasi. Barang bukti itu tersimpan di dalam saku kiri jaket kiri.
Tak sampai di situ, dari hasil interogasi, petugas memutuskan untuk menggiring terdakwa ke rumah kosnya, yakni di kamar Nomor 8, Jalan Pulau Galang Gang Griya Dadi Nomor 15, Banjar Gunung, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Di tempat itu, petugas kembali menemukan sisa barang bukti dalam jumlah yang lebih besar. Dari pengakuannya, barang itu merupakan kepunyaan Slamet yang berstatus buronan.
Slamet yang dia sebut tinggal di Kecamatan Karang Plozo, Malang, Jawa Timur memberinya tugas untuk mengambil dan memindahkan barang bukti tersebut sesuai alamat yang diberikan. *rez
Komentar