Nyolong Kabel, Eks Karyawan Diringkus
Hendrik Setiawan, 35, warga Banjar Dinas Gondol, Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng tak berkutik saat jajaran Polsek Gerokgak, mendapati sekarung kabel tembaga bekas di rumahnya, Rabu (9/1) lalu.
SINGARAJA, NusaBali
Kawat tembaga bekas itu ternyata hasil curian di sebuah tambak ikan milik mantan majikannya. Ia pun akhirnya digelandang ke Mapolsek Gerokgak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan Hendrik berawal dari laporan korban Nardi, yang memiliki lahan tambak ikan di Banjar Dinas Kerta Kawat, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Nardi baru melaporkan kehilangannya setelah terulang kejadian yang sama ketiga kalinya.
Kapolsek Gerokgak, Kompol I Made Widana didampingi Wakapolres Buleleng, Kompol Ronny Riantoko dan Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya, ditemui di Mapolres Buleleng, Senin (14/1) menjelaskan dari hasil penyelidikan atas laporan Nardi, pelaku mengerucut pada Hendrik.
“Setelah ada laporan masuk, kami langsung lakukan cek TKP termasuk meminta keterangan puluhan karyawan tambak. Ternyata dari sekian banyak karyawan dulu ada yang selesai, setelah kami selidiki dan lakukan penggrebekan di rumahnya kami temukan barang bukti dan yang bersangkutan langsung mengakui perbuatannya,” ucap Kompol Widana.
Dari pengakuannya Hendrik mengaku terpaksa nyolong di tambak milik mantan majikannya untuk memenuhi biaya kebutuhan sehari-hari. Ia pun leluasa masuk dan mengambil bekas kabel tembaga yang biasa digunakan di kincir air tambak, karena sudah mengetahui medan. Potongan kawat tembaga yang bernilai ekonomis itu ia ambil dan kemudian dilemparkan ke luar pagar, lalu meloncat dan membawanya pulang. Barang rongsokan seberat 42 kilogram itu biasanya ia jual kepada tukang rombeng.
“Kemarin memang sempat kerja di sana tapi sudah berhenti sejak satu setengah tahun lalu, karena upahnya tidak cocok. Saya nyuri juga untuk keperluan sehari-hari,” aku Hendrik polos. Dari hasil pengembangan, ternyata Hendrik juga mengakui perbuatannya yang sama. Ia mengaku nyolong kabel tembaga di mantan majikannya sebanyak tiga kali dan sudah menuai hasil penjualan jutaan rupiah. Bagaimana tidak, satu kilogram kawat tembaga bekas bisa terjual dengan harga Rp 75 ribu per kilogramnya.
Kini Hendrik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. *k23
Penangkapan Hendrik berawal dari laporan korban Nardi, yang memiliki lahan tambak ikan di Banjar Dinas Kerta Kawat, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Nardi baru melaporkan kehilangannya setelah terulang kejadian yang sama ketiga kalinya.
Kapolsek Gerokgak, Kompol I Made Widana didampingi Wakapolres Buleleng, Kompol Ronny Riantoko dan Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya, ditemui di Mapolres Buleleng, Senin (14/1) menjelaskan dari hasil penyelidikan atas laporan Nardi, pelaku mengerucut pada Hendrik.
“Setelah ada laporan masuk, kami langsung lakukan cek TKP termasuk meminta keterangan puluhan karyawan tambak. Ternyata dari sekian banyak karyawan dulu ada yang selesai, setelah kami selidiki dan lakukan penggrebekan di rumahnya kami temukan barang bukti dan yang bersangkutan langsung mengakui perbuatannya,” ucap Kompol Widana.
Dari pengakuannya Hendrik mengaku terpaksa nyolong di tambak milik mantan majikannya untuk memenuhi biaya kebutuhan sehari-hari. Ia pun leluasa masuk dan mengambil bekas kabel tembaga yang biasa digunakan di kincir air tambak, karena sudah mengetahui medan. Potongan kawat tembaga yang bernilai ekonomis itu ia ambil dan kemudian dilemparkan ke luar pagar, lalu meloncat dan membawanya pulang. Barang rongsokan seberat 42 kilogram itu biasanya ia jual kepada tukang rombeng.
“Kemarin memang sempat kerja di sana tapi sudah berhenti sejak satu setengah tahun lalu, karena upahnya tidak cocok. Saya nyuri juga untuk keperluan sehari-hari,” aku Hendrik polos. Dari hasil pengembangan, ternyata Hendrik juga mengakui perbuatannya yang sama. Ia mengaku nyolong kabel tembaga di mantan majikannya sebanyak tiga kali dan sudah menuai hasil penjualan jutaan rupiah. Bagaimana tidak, satu kilogram kawat tembaga bekas bisa terjual dengan harga Rp 75 ribu per kilogramnya.
Kini Hendrik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. *k23
1
Komentar