400 Penerima Hibah Belum Setor LPJ
Sedikitnya 400 kelompok, dari 663 kelompok penerima bantuan hibah tahun 2018 di Klungkung, belum menyetorkan pertanggungjawaban yang berakhir, 10 Januari 2019.
SEMARAPURA, NusaBali
Keterlambatan seperti ini merupakan tradisi atau pengulangan dari tahun- tahun sebelumnya Informasi yang dihimpun, keterlambatan mengumpulkan laporan tersebut karena pengerjaan kegiatan yang didanai dari dana hibah itu juga mengalami keterlambatan. Padahal penyusunan laporan pertanggungjawaban ini tidak sulit karena sudah ditentukan format dan sudah disosialisasikan jauh-jauh sebelumnya.
Adapun bansos yang direalisasikan pada 2018 sebesar Rp 58 miliar untuk 663 objek. Di antaranya, untuk urusan kebudayaan berupa pembangunan wantilan, rehab pura, dan lainnya. Namun ketika batas terakhir pengumpulan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) per 10 Januari 2019. Ternyata masih banyak yang belum menyetor LPJ.
"Dari 663 penerima dana hibah di Klungkung yang baru menyetor SPJ hanya 263 penerima dana hibah atau 39,6 persen," ujar Plt Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung (BPKPD), Wayan Sumarta, Senin (13/1).
Kata Sumarta, sesuai Perbub Nomor 12 Tahun 2017 atas perubahan Perbup Nomer No 30 Tahun 2016 terkait Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos, SPJ paling lambat harus disetor pada 10 Januari. Namun Sumarta belum berani memastikan alasan dari penerima hibah sampai sekarang belum bisa menyetor LPJ. "Kami tidak tahu alasan penerima hibah ini hingga terlambat menyetor laporan pertanggungjawabnnya," ujar Sumarta.
Di samping itu OPD terkait yang memfasilitasi juga belum ada memberi tahu alasan keterlambatan ini.
Padahal pembuatan LPJ ini sebenarnya tidak sulit, karena format sudah ditentukan dan disosialisasikan kepada penerima hibah. Untuk sanksi keterlambatan ini dilakukan di internal dulu." Apabila ada penyimpangan anggaran bisa diproses hukum," tegasnya. Tahun 2018, Klungkung menganggarkan hibah Rp 63 miliar dengan reliasasi Rp 58 miliar. Sedangkan dana bansos dianggarkan Rp 2,4 miliar, namun realisasinya Rp 2,06 miliar. *wan
Adapun bansos yang direalisasikan pada 2018 sebesar Rp 58 miliar untuk 663 objek. Di antaranya, untuk urusan kebudayaan berupa pembangunan wantilan, rehab pura, dan lainnya. Namun ketika batas terakhir pengumpulan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) per 10 Januari 2019. Ternyata masih banyak yang belum menyetor LPJ.
"Dari 663 penerima dana hibah di Klungkung yang baru menyetor SPJ hanya 263 penerima dana hibah atau 39,6 persen," ujar Plt Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung (BPKPD), Wayan Sumarta, Senin (13/1).
Kata Sumarta, sesuai Perbub Nomor 12 Tahun 2017 atas perubahan Perbup Nomer No 30 Tahun 2016 terkait Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos, SPJ paling lambat harus disetor pada 10 Januari. Namun Sumarta belum berani memastikan alasan dari penerima hibah sampai sekarang belum bisa menyetor LPJ. "Kami tidak tahu alasan penerima hibah ini hingga terlambat menyetor laporan pertanggungjawabnnya," ujar Sumarta.
Di samping itu OPD terkait yang memfasilitasi juga belum ada memberi tahu alasan keterlambatan ini.
Padahal pembuatan LPJ ini sebenarnya tidak sulit, karena format sudah ditentukan dan disosialisasikan kepada penerima hibah. Untuk sanksi keterlambatan ini dilakukan di internal dulu." Apabila ada penyimpangan anggaran bisa diproses hukum," tegasnya. Tahun 2018, Klungkung menganggarkan hibah Rp 63 miliar dengan reliasasi Rp 58 miliar. Sedangkan dana bansos dianggarkan Rp 2,4 miliar, namun realisasinya Rp 2,06 miliar. *wan
1
Komentar