Direktur PDAM Karangasem Ajukan Praperadilan
Mengapa hanya Direktur PDAM Baktiyasa jadi tersangka, padahal dia tidak tahu menahu soal gratifikasi terhadap empat karyawannya.
Merasa Janggal Atas Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka
AMLAPURA, NusaBali
Direktur PDAM Karangasem, I Gede T Baktiyasa mengajukan pra peradilan atas status tersangka yang menjerat dirinya, Selasa (3/5). Baktiyasa yang merasakan kejanggalan atas statusnya itu mengajukan praperadilan didampingi tim pengacaranya yang dikoordinasikan, I Made Suardana. Masuk dalam tim pengacara Baktiyasa, yakni mantan Wakil Bupati Karangasem yang juga seorang advokat, I Made Sukerana. Pendaftaran praperadilan itu diterima Panitera Muda Pidana PN Amlapura, Ni Nyoman Sariningsih dengan Nomor 01/Pid.Pra/2016/PN AP, per 3 Mei 2016.
Koordinator Tim Pengacara Baktiyasa, yakni I Made Suardana usai mendaftarkan praperadilan, kemarin mengatakan Baktiyasa telah memberikan kuasa kepada 7 pengacara sehingga membentuk tim, yakni I Made Suardana, I Made Sukerana, AA Gede Anom Wedaguna, I Nyoman Sunarta, I Made Suka Ardana, Ni Luh Desi Swandari dan I Made Somya Putra. Para advokat yang mendampingi Baktiyasa itu berasal dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali.
Melalui tim pengacara tersebut, Baktiyasa melakukan perlawanan atas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Amlapura atau disebut termohon. Suardana membeberkan, mengapa hanya Direktur PDAM Baktiyasa jadi tersangka, padahal dia tidak tahu menahu soal gratifikasi terhadap empat karyawan PDAM yang diangkat jadi karyawan tetap. Mestinya empat karyawan PDAM Karangasem itu juga jadi tersangka, ditambah Kasi Administrasi dan Personalia Ni Putu Dharmawati.
Empat karyawan tersebut, yakni I Made Parsayasa, Ida Bagus Nyoman Sudirga Wisnawa, Ni Ketut Budiantari dan I Ketut Sudana Wirata. “Sedangkan pihak yang menyuap dan membantu penyuapan sesuai pasal 5 UU No 20 tahun 2001 tidak jadi tersangka. Itulah kejanggalannya,” kata Suardana.
Baktiyasa sendiri menerima surat panggilan dari Kejari Amlapura pada 11 April 2016 lalu dari Kejari Amlapura No B-375/P.1.14/Fd.1/04/2016, perihal sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan 14 April. Saat itulah baru diketahui tengah terjadi penyelidikan tindak pidana korupsi pengangkatan 4 staf PDAM.
Pihak pemohon atau tersangka Direktur PDAM Baktiyasa mengetahui, terjadi tindak pidana penyuapan atau gratifikasi Rp 155 juta dari media. Padahal pemohon tidak pernah meminta uang. “Pemohon tidak pernah berhubungan dengan empat karyawan itu,” kata Suardana.
Terkait pengajuan praperadilan itu, Kajari Amlapura Ivan Jaka kemarin belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi teleponnya mati. Namun sebelumnya Ivan Jaka menyebutkan bukan empat staf PDAM yang dimintai sejumlah uang, tetapi lima karyawan PDAM. Juga sempat ditegaskan, kasus itu bukan penyuapan, tetapi gratifikasi, yakni tersangka yang meminta sejumlah uang kepada staf.
Ini artinya kelima staf PDAM menjadi saksi korban, yaitu I Ketut Sudana Wirata dari Lingkungan Susuan (Kelurahan Karangasem) diangkat SK Direktur No 820/05/kepeg/PDAM, Ni Ketut Budiantari Dewi dari Desa Sibetan (Kecamatan Bebandem) SK No 820/03/Kepeg/PDAM, Ni Nengah Kasih dari Banjar/Desa Pidpid (Kecamatan Abang), I Kadek Parsayasa dari Banjar/Desa Tegallinggah (Kecamatan Karangasem) SK No 820/01/Kepeg/PDAM dan Ida Bagus Nyoman Sudirga Wisnawa dari Gria Jungutan, Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, SK No 820/02/Kepeg/PDAM. Sebelumnya diberitakan I Gede T Baktiyasa telah ditetapkan Kejari Amlapura sebagai tersangka kasus dugaaan korupsi Rp 155 juta dalam mengurus SK pengangkatan lima staf PDAM Karangasem.
Penetapan tersangka untuk Gede Baktiyasa telah dilakukan kejaksaan, Selasa (26/4), namun baru diungkapkan ke publik, Kamis (28/4). Kepala Kejari (Kajari) Amlapura, Ivan Jaka, kasus dugaan korupsi Rp 155 juta yang menyerat Baktiyasa sebagai tersangka ini berawal ketika ada 5 staf PDAM Karangasem sudah waktunya diangkat, sehingga mereka perlu SK Direktur PDAM. Nah, ketika ke-5 staf tersebut mengurus SK, tersangka Baktiyasa selaku Direktur PDAM diduga meminta sejumlah uang.
Tujuannya, sebagai uang pelicin untuk memuluskan terbitnya SK. Tidak jelas, berapa besaran uang per orang yang dikenakan kepada 5 staf PDAM Karangasem. “Yang jelas, totalnya mencapai Rp 155 juta,” tandas Ivan Jaka di Amlapura, Kamis (28/4) lalu. 7 k16
Komentar